Diperiksa Polri di Luar Struktur

SURAT KABAR – PEMIKIRAN RAKYAT –Ketegangan terkait penugasan anggota Polri di luar struktur kepolisian kembali meningkat setelah Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 ditetapkan sebagai acuan utama dalam reformasi institusi Polri. Komisi Percepatan Reformasi Polri menyatakan, setelah putusan MK tersebut, tidak ada lagi perekrutan baru anggota Polri yang ditempatkan di luar struktur kepolisian.

Dikutip Antara, Kamis 18 Desember 2025, Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie menyampaikan, hal tersebut telah diungkapkan langsung oleh Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo dan Wakapolri Komjen Pol. Dedi Prasetyo. Menurut Jimly, penugasan personel Polri di kementerian atau lembaga lain setelah putusan MK tidak lagi dapat dilakukan, sambil menantikan aturan hukum yang lebih jelas di masa depan.

Bacaan Lainnya

Jimly menjelaskan, Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 sebenarnya bertujuan untuk melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi, khususnya dalam mengatur proses transisi bagi anggota Polri yang sebelumnya menjabat di luar struktur kepolisian. Namun, ia mengakui masih ada masalah dalam interpretasi, terutama karena perpol ini belum sepenuhnya merujuk pada undang-undang yang telah ditafsirkan ulang oleh MK.

Kondisi ini, menurut Jimly, menciptakan kesan masyarakat bahwa Polri menolak keputusan MK. Padahal, menurutnya, masalah tersebut lebih bersifat kesalahan teknis dalam penyusunan peraturan yang sering terjadi juga di kementerian dan lembaga lain.

Di tengah perdebatan tersebut, Jimly menegaskan bahwa Peraturan Kepolisian (Perpol) 10/2025 masih bisa diajukan ke pengadilan. Ia menyebutkan tiga cara untuk membatalkan peraturan tersebut, yaitu evaluasi internal oleh Polri, uji materi di Mahkamah Agung, atau pembatalan melalui kebijakan Presiden. Dari ketiganya, jalur uji materi di Mahkamah Agung dinilai paling realistis jika ada keberatan dari masyarakat.

Materi revisi

Sementara itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengungkapkan bahwa Peraturan Kepolisian Nomor 10 Tahun 2025 berpotensi menjadi salah satu bahan dalam revisi Undang-Undang Polri, meskipun masih akan dipertimbangkan lebih lanjut. Ia mengakui adanya perbedaan pendapat antara perpol tersebut dan putusan Mahkamah Konstitusi, namun memandang dinamika ini sebagai hal yang wajar dalam proses penyusunan hukum.

Pemerintah dan DPR, menurut Supratman, akan menyesuaikan pembahasan revisi UU Polri dengan perkembangan aspirasi masyarakat yang semakin kritis. Kapolri sebelumnya menyatakan bahwa Peraturan Kepolisian Nomor 10 Tahun 2025 dikeluarkan setelah konsultasi lintas kementerian dan sebagai bentuk penghormatan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi, dengan catatan bahwa putusan tersebut tidak berlaku surut bagi anggota Polri yang telah lebih dulu bertugas di luar struktur.

Untuk mengatasi perbedaan interpretasi dan mencegah konflik aturan, Komisi Percepatan Reformasi Polri menyarankan pengaturan penugasan anggota Polri di kementerian/lembaga dilakukan melalui mekanisme omnibus law. Jimly berpendapat bahwa pendekatan ini diperlukan karena masalah penugasan Polri berkaitan dengan berbagai undang-undang sektoral, termasuk UU ASN, yang hingga saat ini belum memiliki peraturan pelaksana.

Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri serta Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum dan HAM, Imipas Otto Hasibuan menambahkan, perlu adanya kesepakatan antar lembaga terkait jabatan-jabatan yang boleh atau tidak boleh dijabat oleh anggota Polri. Tanpa kesepakatan bersama, kebijakan tersebut dinilai rentan terjadi tumpang tindih dan memicu perselisihan yang berlarut-larut.

Komisi menekankan bahwa reformasi Polri setelah putusan Mahkamah Konstitusi tidak boleh berhenti pada aturan teknis saja, melainkan harus ditujukan pada penguatan prinsip kepolisian sipil yang profesional, bertanggung jawab, dan patuh terhadap konstitusi.

Di tengah perdebatan interpretasi hukum dan kepentingan institusi, isu Peraturan Polisi Nomor 10 Tahun 2025 menunjukkan bahwa proses reformasi Kepolisian belum sepenuhnya selesai. Putusan Mahkamah Konstitusi seharusnya menjadi batas yang jelas, bukan ruang untuk kompromi administratif. Tanpa ketaatan penuh terhadap konstitusi, reformasi berisiko hanya menjadi kata-kata kosong, bukan perubahan nyata.

Pos terkait