Dipenjara 1,5 Tahun Gara-Gara Promo Judi Online

Bali.pikiran-rakyat.com– Seorang perempuan muda yang masih berstatus pelajar dari Lombok, Ayu Hawa Anjani (20), terlibat dalam masalah hukum setelah terbukti mempromosikan situs judi online (judol) melalui akun media sosial pribadinya. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar memberikan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dalam sidang yang diadakan pada hari Selasa (23/12) sore.

Putusan tersebut diumumkan oleh Ketua Majelis Hakim Tenny Erma Suryathi, yang menyatakan bahwa terdakwa telah secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Selain hukuman fisik, Ayu juga dikenai denda sebesar Rp 30 juta, dengan aturan bahwa jika denda tidak dibayarkan maka akan diganti dengan hukuman penjara selama 4 bulan.

Hakim memutuskan bahwa terdakwa tetap harus ditahan. Putusan ini lebih ringan enam bulan dibanding tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya menuntut hukuman dua tahun penjara.

Dalam putusan yang dijatuhkan, majelis hakim menyatakan bahwa Ayu bersalah melanggar Pasal 45 Ayat (3) bersamaan dengan Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, mengenai perubahan kedua terhadap UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Hakim menganggap tindakan terdakwa yang dengan sengaja menyebarkan dan mempromosikan konten perjudian online melalui media sosial telah memenuhi unsur tindak pidana sesuai dengan dakwaan jaksa. Berdasarkan fakta persidangan, kegiatan promosi judi online tersebut dilakukan oleh Ayu sejak 23 Mei hingga 3 Juni 2025.

Selama masa tersebut, terdakwa secara aktif memposting konten promosi dari tempat kerjanya di PT Agus Jaya (Sampah Menjadi Berkah) yang berada di Jalan Bypass Ngurah Rai, Pedungan, Denpasar Selatan.

Peristiwa ini dimulai ketika Ayu menerima pesan WhatsApp dari nomor yang tidak dikenal, yang memintanya untuk bergabung ke dalam grup WhatsApp dengan nama “Kuda Poni”.

Penawaran itu diungkapkan oleh seseorang bernama Berliana melalui akun Instagram @berliana. Dalam percakapan tersebut, Ayu ditawarkan pekerjaan sebagai duta promosi untuk memperkenalkan situs perjudian online bernama KAJA77 selama 15 hari dengan pemberian uang sebesar Rp 200 ribu. Penawaran ini kemudian diterima oleh terdakwa.

Selama menjalani tugasnya, Ayu setiap hari menerima dua materi promosi lengkap beserta tautan situs taruhan online dari Berliana.

Materi tersebut selanjutnya diunggah ke Instastory akun Instagram pribadinya, @hawaanjani, yang bersifat umum dan bisa diakses oleh siapa saja.

Jaksa mengungkapkan, setiap hari terdakwa diminta untuk memposting dua story berupa foto yang berisi tautan langsung menuju situs perjudian online KAJA77 guna menarik pengguna baru.

Dalam aksinya, Ayu memakai ponsel iPhone 6S berwarna pink miliknya. Pada tanggal 3 Juni 2025, terdakwa mengunggah tautan “T.ly/KAJA77/MAXWIN1370”, yang bila diklik akan mengarahkan pengguna ke halaman pendaftaran situs perjudian online tersebut.

Akun Instagram milik Ayu diketahui memiliki lebih dari 9.200 penggemar, sehingga konten promosi perjudian online yang diunggah berpotensi menyebar luas kepada masyarakat. Jaksa menganggap tindakan tersebut dilakukan oleh terdakwa secara sengaja untuk memperoleh keuntungan pribadi.

“Dari kegiatan endorse tersebut, terdakwa mendapatkan gaji sebesar Rp 200 ribu yang dikirimkan ke dompet digital DANA miliknya. Uang itu digunakan untuk memenuhi kebutuhan harian,” kata JPU dalam persidangan.

Tindakan Ayu akhirnya terbongkar setelah Direktorat Reserse Siber Polda Bali melakukan pengawasan siber. Pada 1 Juni 2025, petugas menemukan unggahan story Instagram di akun @hawaanjani yang berisi tautan aktif menuju situs perjudian online.

Setelah dilakukan pemeriksaan, tautan tersebut ternyata mengarahkan pengguna ke situs KAJA77 yang menawarkan berbagai fitur perjudian online, seperti pembuatan akun, penyetoran dana, serta permainan taruhan digital.

Penindakan dilakukan pada 3 Juni 2025 sekitar pukul 07.00 WITA, saat Ayu ditangkap di tempat kerjanya. Petugas menyita satu unit ponsel yang digunakan untuk mengelola akun Instagram tersebut.

“Dalam perangkat tersebut ditemukan akun Instagram terdakwa beserta catatan unggahan berisi konten perjudian yang telah dihapus pada tanggal 1 dan 3 Juni 2025,” ujar jaksa. ***

Pos terkait