Detik-detik Pengumuman UMK Sumedang, Ini Prediksi Besarannya

https://mediahariini.com– Gaji Minimum Daerah (GMD) Kabupaten Sumedang dengan kenaikan sebesar 6,5 persen mencapai Rp3.973.747.

Pengaturan upah minimum provinsi (UMP) untuk tahun anggaran 2026 masih belum menemui kejelasan hingga saat ini.

Ketidakjelasan ini masih berlaku di setiap daerah di tanah air, termasuk Jawa Barat.

Ya, hal ini terjadi karena kepastian jadwal pengumuman Upah Minimum Kabupaten dan Kota (UMK) tahun 2026, khususnya wilayah Jawa Barat (Jabar), masih menunggu keputusan resmi dari pusat.

Pemerintah Daerah masih menantikan pengeluarnya peraturan teknis dari pemerintah pusat sebagai dasar dalam menetapkan UMP.

Di mana, harapan yang mengandalkan belum diterbitkannya regulasi ini, diperkirakan tidak akan jauh berbeda dibanding tahun sebelumnya.

Hal ini diungkapkan secara langsung oleh Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat, Firman Desa.

Pemerintah Daerah saat ini sedang meninjau secara rinci mengenai tahapan penggajian tahunan karyawan bersama dengan pihak Serikat Buruh.

Berkenaan dengan formula perhitungan UMP 2026 terbaru, menurut Firman, masih akan mengalami penyesuaian pada komponen nilai alpha, indeks kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi guna mengurangi ketimpangan upah antar wilayah oleh pemerintah pusat.

Selain itu, meskipun sebelumnya sempat beredar informasi, jika regulasi terbaru mengenai penetapan upah minimum tahun 2026 telah selesai dibahas dan ditandatangani, tetapi belum diumumkan kapan akan mulai berlaku.

Hal ini disebabkan oleh pemerintah yang harus melaksanakan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/2023 yang memenuhi sebagian tuntutan buruh pada Oktober 2024 lalu.

Di mana penentuan akan merujuk pada peraturan terbaru, berupa Peraturan Pemerintah (PP).

Bahkan terdapat pernyataan dari pemerintah yang menyampaikan bahwa pada akhirnya, kenaikan UMP tahun 2026 akan ditentukan dengan besaran yang berbeda-beda sesuai daerah masing-masing.

Mengenai tanggal pasti penetapan, Firman mengatakan, biasanya untuk UMK di Jawa Barat akan ditentukan setelah pengumuman UMP.

Di mana jika dilihat dari tanggal perkiraan, kepastian penentuan untuk UMP akan dimulai pada tanggal 8 Desember, sedangkan UMK pada tanggal 15, namun pastinya tidak akan melebihi 31 Desember.

Selain itu, jika berangkat dari pernyataan Firman yang menyatakan bahwa rumus perhitungan UMP 2026 diperkirakan tidak jauh berbeda dibanding tahun sebelumnya.

Maka kemungkinan besar angka 6,5 akan tetap digunakan dalam penentuan terbaru pada tahun 2026 yang akan datang.

Hal ini secara otomatis berlaku untuk seluruh wilayah Priangan Timur, yaitu Kota dan Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Garut, Kabupaten Banjar, dan Kabupaten Ciamis.

Jika demikian, lalu berapa jumlah pasti seluruh wilayah Priangan jika mengalami kenaikan sebesar 6,5?

UMP Priangan Jika Ditetapkan Pada 6,5 Persen

Jawa Barat merupakan salah satu provinsi yang memiliki UMP paling tinggi di Indonesia, setelah beberapa daerah besar seperti Tangerang hingga Jakarta.

Sebelumnya dilaporkan, kenaikan upah minimum sebesar 6,5 persen pada tahun 2025 ditetapkan melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 mengenai Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.

Kebijakan tersebut menyebutkan bahwa pertimbangan kenaikan upah minimum meliputi pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

Selanjutnya, berdasarkan data, pada tahun 2025, Jawa Barat telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat sebesar Rp 2.191.238, meningkat sekitar 6,5 persen dibandingkan tahun 2024 yang mencapai Rp 2.057.495.

  • Kota Tasikmalaya = Rp 2.984.101
  • Kabupaten Tasikmalaya = Rp 2.874.492
  • Kabupaten Sumedang = Rp3.973.747
  • Kabupaten Garut = Rp 2.478.241
  • Kabupaten Ciamis = Rp 2.372.213
  • Kabupaten Pangandaran = Rp 2.366.848
  • Kota Banjar = Rp 2.347.046

Selain itu, di Jawa Barat, UMK Kota Bekasi menjadi yang tertinggi setelah mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen pada tahun 2025, yaitu mencapai Rp5.690.752.

Selain itu, Kabupaten Karawang dan Kabupaten Bekasi masuk tiga besar wilayah dengan UMK tertinggi di Jawa Barat tahun ini, masing-masing mencapai Rp5.599.593 dan Rp5.558.515.

Berikut ini perkiraan wilayah lain di Jawa Barat jika ditetapkan pada angka 6,5 persen:

  • UMK Kota Bekasi sebesar Rp6.060.107
  • Kabupaten Karawang = Rp5.963.569
  • Kabupaten Bekasi = Rp5.921.425
  • Kabupaten Purwakarta = Rp5.102.797
  • Kabupaten Subang = Rp3.737.681
  • Kota Depok = Rp5.533.675
  • Kota Bogor = Rp5.459.844
  • Kabupaten Bogor = Rp5.194.351
  • Kabupaten Sukabumi = Rp3.840.750
  • Kabupaten Cianjur = Rp3.305.383
  • Kota Sukabumi = Rp3.213.267
  • Kota Bandung = Rp4.862.063
  • Kota Cimahi = Rp4.194.504
  • Kabupaten Bandung Barat = Rp3.979.829
  • Kabupaten Bandung = Rp 4.004.475
  • Kabupaten Indramayu = Rp 2.974.293
  • Kota Cirebon = Rp 2.873.319
  • Kabupaten Cirebon = Rp 2.854.271
  • Kabupaten Majalengka = Rp 2.559.926
  • Kabupaten Kuningan = Rp 2.354.541

(*)

Buka artikel https://mediahariini.comlainnya di Google News

Pos terkait