Dedi Mulyadi Siap Tandatangani UMP Jabar 2026, Upah Buruh Usulkan Rp 3,8 Juta dan Apindo Rp 2,2 Juta

KORAN-PIKIRAN RAKYAT –Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memastikan bahwa penandatanganan serta pengumuman Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 akan dilakukan pada hari terakhir sesuai aturan, yaitu Rabu 24 Desember 2025. Saat ini, Pemerintah Provinsi Jawa Barat masih menyelesaikan proses akhir penetapan UMP 2026.

Semua masukan yang diterima sedang dalam proses penyempurnaan sebelum pengumuman resmi dilakukan. “Insyaallah tanggal 24 saya tanda tangani. Hari ini (Kemarin) masih dalam tahap penyempurnaan,” kata Dedi di Bandung, Selasa 23 Desember 2025.

Bacaan Lainnya

Sebelumnya, Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat telah mengadakan rapat pleno di Gedung Sate, Bandung. Rapat tersebut mengumpulkan berbagai usulan mengenai kenaikan UMP dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) 2026, baik dari pihak serikat pekerja maupun kalangan pengusaha yang diwakili oleh Apindo.

Dari sisi karyawan, Dewan Pengupahan menyebutkan, rata-rata upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2025 berada pada angka Rp 3.589.619. Namun terdapat perbedaan yang cukup besar antar daerah, misalnya Kota Banjar dengan UMK sebesar Rp 2.204.754 dan Kota Bekasi yang mencapai Rp 5.690.753. Perbedaan gaji antar wilayah ini mencapai Rp 3.485.999.

Serikat pekerja menganggap bahwa peraturan baru melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 mengenai upah belum sepenuhnya mampu menyelesaikan masalah ketimpangan tersebut. Formula perhitungan yang menggunakan inflasi year on year (yoy) bulan September 2025 sebesar 2,19% dan tingkat pertumbuhan ekonomi (LPE) sebesar 5,11%, dikalikan dengan indeks alpha (0,5–0,9), dinilai masih kurang mampu menutupi ketidakseimbangan upah.

Bahkan, menurut serikat pekerja, meskipun menggunakan angka alfa tertinggi, yaitu 0,9, UMK di daerah dengan upah rendah seperti Kota Banjar tetap sulit mencapai UMK daerah industri seperti Kota Bekasi. Serikat pekerja meminta agar penentuan UMP 2026 merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 serta mempertimbangkan kajian International Labour Organization (ILO) terkait kebutuhan hidup layak (KHL). Dengan pertimbangan tersebut, buruh mengusulkan UMP 2026 di Jawa Barat sebesar Rp 3.833.318 dan UMSP sebesar Rp 3.870.004.

Di sisi lain, Apindo berpendapat bahwa penentuan indeks alfa tidak hanya berdasarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi. Menurut mereka, peran para pengusaha juga harus diperhitungkan karena penciptaan lapangan kerja tidak bisa dipisahkan dari kelangsungan usaha.

Untuk menjaga keseimbangan, Apindo mengusulkan penggunaan alpha 0,5 yang menyebabkan kenaikan UMP sebesar 4,745% atau menjadi Rp 2.295.206. Mereka juga tidak mengajukan usulan UMSP, karena tidak ada mandat dari pelaku usaha di sektor Jawa Barat.

Apindo menekankan bahwa penentuan UMP tidak hanya perlu memperhatikan kelayakan hidup karyawan, tetapi juga kemampuan sektor bisnis dalam memberikan upah.

Kepala Divisi Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat, Firman Desa mengatakan, pemerintah berupaya menjadi perantara antara tuntutan buruh dan kemampuan pengusaha.

Ia menyampaikan, selain perbedaan antara KHL yang mencapai Rp 4.122.871 dan UMP 2025 sebesar Rp 2.191.232, pemerintah juga mempertimbangkan angka pengangguran terbuka (TPT) Jawa Barat yang mencapai 6,77% atau berada di posisi ketiga nasional. Di sisi lain, tingkat penyerapan tenaga kerja tercatat sebesar 93,23% dengan rata-rata upah sebesar Rp 3.768.080.

Berdasarkan berbagai pertimbangan yang ada, pihak pemerintah mengusulkan penggunaan angka alpha sebesar 0,7. Dengan skema tersebut, UMP Jawa Barat pada tahun 2026 diusulkan mencapai Rp 2.317.601 atau meningkat sebesar 5,77% (kenaikan setara dengan Rp 126.368 dibandingkan UMP tahun 2025).

“Usulan ini tentu masih menunggu persetujuan Pak Gubernur,” ujar Firman.

Untuk UMSP, pemerintah mengusulkan agar sektor jasa konstruksi dan pekerjaan berisiko tinggi seperti pertambangan termasuk dalam kategori penetapan. Dengan menggunakan alpha maksimal 0,9, besaran UMSP 2026 diajukan sebesar Rp 2.339.995 atau meningkat 6,79% dibanding tahun sebelumnya.

Di Jakarta, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengingatkan seluruh gubernur untuk segera mengumumkan besaran kenaikan UMP Tahun 2026 paling lambat hari ini, Rabu 24 Desember 2025. Aturan ini sesuai dengan berlakunya Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan 2026.

“Khusus untuk tahun 2026, gubernur menentukan besaran kenaikan gaji paling lambat tanggal 24 Desember 2025,” ujar Yassierli.

Ia menjelaskan, perhitungan kenaikan upah minimum dilakukan oleh Komite Pengupahan Daerah dan hasilnya disampaikan kepada gubernur sebagai rekomendasi dalam menetapkan besaran upah. Aturan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan yang telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto.

Di dalam peraturan tersebut, gubernur wajib menentukan UMP dan dapat menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK). Selain itu, gubernur juga wajib menentukan upah minimum sektoral provinsi (UMSP) serta dapat menetapkan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK).

Diketahui, beberapa provinsi telah lebih dahulu mengumumkan UMP 2026. Sumatra Utara menetapkan UMP sebesar Rp 3.228.971 (naik 7,9%). Sumatra Selatan menentukan UMP sebesar Rp 3.942.963 (naik 7,10%). Kalimantan Tengah menetapkan UMP senilai Rp 3.686.138 (naik 6,12%, sekaligus menetapkan UMSP).

Sulawesi Utara menetapkan UMP sebesar Rp 4.002.630 (naik Rp 227.205). Sulawesi Selatan menentukan UMP sebesar Rp 3.921.088 (naik 7,21%). Nusa Tenggara Barat menetapkan UMP sebesar Rp 2.673.861 (naik 2,7%). Sumatra Barat menetapkan UMP sebesar Rp 3.182.955 (naik 6,3%) serta UMSP sebesar Rp 3.214.846). Gorontalo menetapkan UMP sebesar Rp 3.405.144 (naik 5,7%).

UMK Bandung 

Sementara Pemprov Jabar masih dalam proses penyelesaian UMP 2026, beberapa daerah lain di Jabar telah mengumumkan besaran UMK 2025. Wali Kota Bandung Muhammad Farhan telah menandatangani dan mengirimkan surat rekomendasi UMK 2026 kepada Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. Dalam surat tersebut, UMK Kota Bandung 2026 diajukan meningkat menjadi sekitar Rp 4.737.000.

“Sudah. Angkanya saya lupa, UMK akan mengalami kenaikan sekitar lima koma beberapa persen. Intinya sekitar lebih dari lima persen, ada kenaikan,” ujar Farhan di Balai Kota Bandung, kemarin.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bandung Andri Darusman menyampaikan bahwa UMK 2026 diusulkan mengalami kenaikan sebesar 5,68% dibandingkan UMK 2025. “Tahun ini (diusulkan) kenaikannya 5,68%, namun yang menentukan adalah Pak Gubernur,” katanya.

Andri menjelaskan, UMK Kota Bandung tahun 2025 mencapai sebesar Rp 4.482.914. Jika usulan kenaikan sebesar 5,68% disetujui oleh Pemprov Jabar, menurutnya, maka UMK Kota Bandung tahun 2026 diperkirakan akan naik menjadi sekitar Rp 4,7 juta.

“Kurang lebih menjadi Rp 4.737.000 atau meningkat sekitar Rp 250.000-an, kira-kira,” ujar Andri.

Bupati Bandung Dadang Supriatna mengusulkan kenaikan UMK 2026 sebesar 5,72% atau Rp214.917 dari besaran UMK Bandung 2025 yang mencapai Rp3.757.284 per bulan. Berdasarkan hal tersebut, bupati mengeluarkan rekomendasi penetapan upah minimum Kabupaten Bandung Nomor: 561/3739A–Disnaker/2025 dengan besaran kenaikan UMK sebesar 5,72%. Jika rekomendasi ini disetujui, UMK Bandung 2026 akan menjadi Rp3.972.201 per bulan.

“Rekomendasi tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 mengenai perubahan Kedua Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan,” kata Dadang Supriatna, Selasa 23 Desember 2025.

Pemerintah Kabupaten Bandung Barat secara resmi mengajukan besaran UMK Bandung Barat tahun 2026 sebesar Rp 3.990.428. Angka tersebut mengalami kenaikan sebesar 6,79% atau meningkat sebanyak Rp 253.687 dibandingkan UMK pada tahun 2025.

Selain UMK, besaran UMSK yang diajukan mencapai Rp 4.002.665, sebagai bentuk perlindungan penghasilan bagi karyawan di sektor tertentu yang memiliki karakteristik pekerjaan khusus.

Kepala Divisi Hubungan Industrial dan Kondisi Kerja Dinas Tenaga Kerja (Disna­ker) Kabupaten Bandung Barat, Heni Asfahani, mengonfirmasi bahwa seluruh proses di tingkat kabupaten telah selesai.

“UMK dan UMSK telah ditentukan oleh Dewan Pengupahan dan rekomendasinya sudah kami kirimkan ke Provinsi Jawa Barat agar ditetapkan oleh gubernur,” kata Heni.

Pemerintah Kota Cimahi mengusulkan besaran UMK 2026 sebesar Rp 4.090.567,99 kepada Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. Selain itu, diusulkan juga besaran upah minimum sektoral (UMS) untuk dua sektor industri di Kota Cimahi, yaitu sebesar Rp 4.140.361,58.Hendro Husodo, Novianti Nurulliah, Satira Yudatama, Satrio Widianto)***

Pos terkait