Daftar UMK 2026 Jateng: Semarang Tertinggi, Banjarnegara Terendah

,SEMARANG –Lengkapi, berikut daftar upah minimum provinsi (UMP), upah minimum kabupaten (UMK), dan upah minimum sektor (UMSK) di Jawa Tengah tahun 2026.

Puncak Kota Semarang, dasar Banjarnegara.

Bacaan Lainnya

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah secara resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP), Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) untuk tahun 2026, pada hari Rabu (24/12/2025).

Pengumuman ini mendapat reaksi kekecewaan yang sama, baik dari kalangan pekerja maupun pengusaha.

Pekerja tidak puas dengan keputusan tersebut karena masih jauh dari yang diharapkan dalam Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

Sementara para pengusaha menganggap kebijakan tersebut terlalu memberatkan karena kenaikan gaji tidak sesuai dengan angka yang mereka ajukan.

Kekecewaan Buruh

Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Indonesia Perjuangan (FSPIP) Jawa Tengah, Karmanto menyatakan sangat kecewa terhadap penentuan upah buruh di wilayah Jawa Tengah.

Ia merasa kecewa karena beberapa UMSK tidak mendapatkan perhatian khusus, terutama di Kabupaten Jepara.

Kekesalannya semakin memuncak ketika mengetahui bahwa UMSK mencakup beberapa sektor unggulan di Kota Semarang yang justru menjadi kontributor besar terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB), malah dihilangkan dari UMSK.

Hal yang sama terjadi di Kabupaten Kendal, di mana beberapa UMSK dihapus meskipun para pengusaha di wilayah tersebut, khususnya di Kawasan Industri Kendal, telah diberikan penghapusan pajaknya.

“Demak merupakan daerah yang memiliki sektor-sektor andalan juga ada UMSK dihapus. Aneh, padahal di sana terdapat Jateng Land yang mana terdapat perusahaan berukuran ekspor dengan pemodal dari Penanaman Modal Asing (PMA),” katanya.

Karmanto mengakui bahwa ia gigih memperjuangkan UMSK karena menjadi nilai tambah bagi para pekerja. Oleh karena itu, pemerintah seharusnya lebih memperhatikan isu ini. Terutama para pekerja yang bekerja di perusahaan-perusahaan besar dengan risiko tinggi.

“Seharusnya pemerintah juga memperhatikan hal ini. Artinya, tidak semua perusahaan menerapkan upah minimum sektoral. Namun pemerintah kembali tidak ambil sikap terkait keberpihakan terhadap kesejahteraan pekerja,” katanya kepada Tribun.

Selain masalah UMSK, FSPIP Jawa Tengah mengungkapkan kekecewaan terhadap kenaikan upah yang diajukan pemerintah yang masih jauh dari KHL.

Standar KHL Provinsi Jawa Tengah pada tahun 2025 sebesar Rp 3.512.997 per bulan. Sementara UMP Provinsi Jawa Tengah pada tahun 2026 masih berada di angka Rp2.327.386.

Karmanto mengatakan, data Kementerian Ketenagakerjaan RI menunjukkan bahwa UMP di Jawa Tengah masih sebesar 70 persen dari KHL.

Maka, pemerintah Jawa Tengah sebenarnya masih memiliki tugas yang harus diselesaikan untuk mencapai sisa 30 persen dari 100 persen KHL.

“Pemerintah Jawa Tengah seharusnya mengurangi ketimpangan atau perbedaan yang terjadi dalam pemberian upah kepada pekerja,” katanya.

Menurutnya, kenaikan upah alfa sebesar 0,9 yang diumumkan pemerintah tidak memadai.

Perhitungan alfa menjadi bagian penting dalam rumus terbaru kenaikan upah minimum (UMP/UMK) dengan rentang nilai alfa berkisar antara 0,5 hingga 0,9.

Ia menilai kondisi upah di Jawa Tengah tidak terlalu berbeda ketika kenaikan UMP mengacu pada angka 0,9 sedangkan UMK masih berada di bawah 0,9.

Seharusnya kenaikan UMK di Jawa Tengah disamakan pada angka alfa 0,9.

Jika langkah ini dilakukan, maka akan mampu meningkatkan nilai UMK hingga 100 persen KHL.

“Sebenarnya, Jawa Tengah seharusnya menggunakan alfa 3,0 agar disparitasnya bisa segera tertutupi sehingga dalam 2-3 tahun ke depan dapat mencapai 100 persen KHL,” katanya.

Keputusan yang diambil Gubernur Jawa Tengah mengenai penetapan upah buruh dinilai tidak sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023.

Berdasarkan pendapat Karmanto, dalam regulasi tersebut, UMK ditentukan paling sedikit harus memenuhi 100 persen kebutuhan hidup layak (KHL).

Berdasarkan aturan tersebut, seharusnya UMK mengacu pada KHL wilayah yang bersangkutan.

Setelah KHL menjadi fokus, indikator lain mulai dipertimbangkan seperti pertumbuhan ekonomi, tingkat inflasi, indeks tertentu, atau alfa.

“Tetapi, sekali lagi hal itu diabaikan,” keluhnya.

Setelah UMP ditentukan, Karmanto menganggap angka tersebut tidak membuat para pekerja tertawa.

Ia menganggap penentuan UMP ini justru menjaga posisi Jawa Tengah sebagai UMP terendah di Nusantara.

Keadaan ini membuat banyak pekerja Jawa Tengah memutuskan bekerja di luar Jawa Tengah agar mendapatkan penghasilan yang setara.

“Banyak perusahaan memasuki Jawa Tengah karena daya tarik upah buruh yang rendah, namun mereka kesulitan menemukan tenaga kerja karena buruh lebih memilih bekerja di luar Jawa Tengah,” ujarnya.

Pengusaha Kecewa

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Tengah (Jateng), Frans Kongi, mengungkapkan sedikit kekecewaan setelah mengetahui pengesahan UMP di Jateng yang menetapkan alfa sebesar 0,9.

Langkah tersebut juga diikuti oleh beberapa daerah yang menetapkan kenaikan UMK sebesar 0,8 dan 0,9.

“Angka alfa 0,9 terlalu besar, kami tidak setuju. Seharusnya sekitar 0,7,” katanya kepada Tribun.

Mengenai keberatan tersebut, Frans berargumen bahwa industri Jawa Tengah sebagian besar adalah industri yang membutuhkan tenaga kerja dengan produk yang diekspor.

Para pengusaha masih merasa cemas terhadap situasi geopolitik dunia yang melibatkan kebijakan tarif ekspor.

“Tetapi kenaikan tersebut berdasarkan keputusan Gubernur dan para kepala daerah, mungkin ada pertimbangan-pertimbangan khusus yang tidak kami ketahui,” katanya.

Meskipun demikian, pihaknya akan meninjau hasil kenaikan upah yang terjadi di berbagai wilayah di Jawa Tengah.

Apindo berencana mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) jika kenaikan upah melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 49 tentang Pengupahan.

“Kami akan terlebih dahulu memantau apakah ada ketidaksesuaian, kemudian akan dikaji oleh tim hukum. Jika ada, mungkin akan sampai ke PTUN,” jelasnya.

UMP Naik Rp158 Ribu

Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi menyampaikan bahwa UMP Jawa Tengah tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp2.327.386, meningkat sebesar 7,28 persen dibandingkan UMP tahun 2025 yang mencapai Rp2.169.349, dengan kenaikan sebesar Rp158.037.

Penentuan UMP dihitung berdasarkan rumus pengupahan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 mengenai Perubahan Kedua atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Pemutakhiran gaji berdasarkan tingkat inflasi provinsi sebesar 2,65 persen, pertumbuhan ekonomi sebesar 5,15 persen, dan angka alfa sebesar 0,9.

“Standar nilai alfa 0,9 tidak ditentukan secara asal-asalan tetapi melalui perhitungan dan parameter yang jelas,” ujarnya dalam keterangan tertulis.

Selain UMP, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga menetapkan UMSP Tahun 2026 pada 11 sektor industri. Beberapa di antaranya meliputi industri tepung terigu, industri gula pasir, industri alas kaki, industri kosmetik, serta industri produk farmasi untuk manusia.

Jumlah UMSP ditentukan lebih besar dibandingkan UMP, sesuai dengan ciri dan kemampuan sektor yang relevan.

Untuk menentukan UMK 2026, dihitung berdasarkan tingkat inflasi provinsi, pertumbuhan ekonomi setiap kabupaten/kota, serta nilai alfa. Nilai alfa yang digunakan dalam penetapan UMK ini berbeda-beda tergantung pada kabupaten/kota masing-masing.

Gaji UMK tertinggi berada di Kota Semarang dengan besaran Rp3.701.709, meningkat sebesar 7,15 persen dibanding tahun sebelumnya. Sementara itu, UMK terendah ada di Kabupaten Banjarnegara dengan jumlah Rp2.327.813.

Selain UMK, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga menentukan UMSK 2026 di 33 sektor yang ada di lima kabupaten/kota, yaitu Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kabupaten Demak, Kabupaten Cilacap, dan Kabupaten Tegal.

Luthfi menyatakan, kebijakan gaji ini akan mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. Pihaknya berharap seluruh perusahaan dapat mematuhi dan menerapkan aturan tersebut. “Agar perusahaan dapat berkembang secara bertahap dan stabil,” katanya.

Detail UMP dan UMK di Jawa Tengah

Berikut ini daftar besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) seluruh Jawa Tengah tahun 2026:

UMP Jateng: Rp 2.327.386,07

1 Kab. Cilacap 2.773.184,00

2 Kab. Banyumas 2.474.598,99

3 Kab. Purbalingga 2.474.721,94

4 Kab. Banjarnegara 2.327.813,08

5 Kab. Kebumen 2.400.000,00

6 Kab. Purworejo 2.401.961,91

7 Kab. Wonosobo 2.455.038,01

8 Kab. Magelang 2.607.790,00

9 Kab. Boyolali 2.537.949,00

10 Kab. Klaten 2.538.691,00

11 Kab. Sukoharjo 2.500.000,00

12 Kab. Wonogiri 2.335.126,00

13 Kab. Karanganyar 2.592.154,06

14 Kab. Sragen 2.337.700,00

15 Kab. Grobogan 2.399.186,00

16 Kab. Blora 2.345.695,00

17 Kab. Rembang 2.386.305,00

18 Kab. Pati 2.485.000,00

19 Kab. Kudus 2.818.585,00

20 Kab. Jepara 2.756.501,00

21 Kab. Demak 3.122.805,00

22 Kab. Semarang 2.940.088,00

23 Kab. Temanggung 2.397.000,00

24 Kab. Kendal 2.992.994,00

25 Kab. Batang 2.708.520,00

26 Kab. Pekalongan 2.633.700,00

27 Kab. Pemalang 2.433.254,00

28 Kab. Tegal 2.484.162,00

29 Kab. Brebes 2.400.350,47

30 Kota Magelang 2.429.285,00

31 Kota Surakarta 2.570.000,00

32 Kota Salatiga 2.698.273,24

33 Kota Semarang 3.701.709,00

34 Kota Pekalongan 2.700.926,00

35 Kota Tegal 2.526.510,00

 (Iwn)

Pos terkait