Daftar 5 kepala daerah yang ditangkap KPK sepanjang tahun 2025.
Lima kepala daerah itu menjadi tersangka korupsi, diduga melanggar undang-undang, dan tidak berlaku adil kepada masyarakat, nusa, dan bangsa.
Lantas siapa saja mereka dan apa kasusnya?
Bupati Kolaka Timur Abdul Azis
Dia menjadi kepala daerah pertama yang ditangkap di tahun 2025.
Belum genap lima bulan menjabat, Bupati Kolaka Timur, Abdul Azis jadi tersangka kasus suap proyek pembangunan rumah sakit umum daerah (RSUD) di Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara.
Abdul Azis ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama sejumlah orang, yakni Andi Lukman Hakim selaku PIC Kemenkes untuk Pembangunan RSUD; Ageng Dermanto selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek Pembangunan RSUD di Kolaka Timur; Deddy Karnady selaku pihak swasta PT PCP; dan Arif Rahman selaku pihak swasta PT PCP.
Proyek Peningkatan RSUD Kolaka Timur dari Tipe C ke B senilai Rp 126,3 miliar.
Anggaran tersebut berasal dari dana alokasi khusus (DAK) bidang kesehatan.
Gubernur Riau Abdul Wahid
Gubernur Riau Abdul Wahid terjaring operasi tangkap tangan KPK pada Senin 3 November 2025 terkait kasus dugaan pemerasan atau hadiah, atau janji di Pemprov Riau untuk tahun anggaran 2025.
Abdul Wahid juga membawa rombongan, yaitu Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan dan Dani M. Nursalam selaku Tenaga Ahli Gubernur Riau.
Kasus Abdul Wahid dimulai dari pertemuan Sekretaris Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau Ferry Yunanda dengan enam Kepala UPT Wilayah I-VI, Dinas PUPR PKPP, untuk membahas kesanggupan memberikan fee kepada Gubernur Riau Abdul Wahid.
(Fee) yakni sebesar 2,5 persen. Fee tersebut atas penambahan anggaran 2025 yang dialokasikan pada UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP yang semula Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar (terjadi kenaikan Rp106 miliar).
Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko
Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko menjadi tersangka karena kasus suap pengurusan jabatan dan proyek RSUD Ponorogo.
Selain Sugiti, ada tiga orang lain yang juga ditetapkan sebagai tersangka, yakni Agus Pramono selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo, Yunus Mahatma selaku Direktur RSUD Dr. Harjono Kabupaten Ponorogo, dan Sucipto selaku rekanan RSUD Ponorogo.
Total uang yang telah diberikan Yunus dalam tiga klaster penyerahan uang tersebut mencapai Rp 1,25 miliar, dengan rincian yaitu, untuk Sugiri Sancoko sebesar Rp900 juta dan Agus Pramono senilai Rp 325 juta.
Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya
Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya ditangkap KPK pada akhir tahun 2025.
Dia jadi tersangka dalam kasus penerimaan hadiah pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Lampung Tengah.
Ardito tidak hanya membawa rekanan kerjanya dalam kasus ini, tetapi juga keluarganya, yakni Ranu Hari Prasetyo selaku adik kandungnya.
Selain itu, ada Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah yang juga kerabat Ardito, Anton Wibowo; dan Direktur PT Elkaka Mandiri Mohamad Lukman Sjamsuri yang turut jadi tersangka.
Pada periode Februari-November 2025, Ardito Wijaya diduga menerima fee proyek senilai Rp 5,25 miliar dari sejumlah rekanan atau penyedia barang dan jasa.
Selain itu, KPK menemukan bahwa Ardito menerima fee Rp500 juta dari Mohamad Lukman Sjamsuri selaku Direktur PT EM untuk memenangkan paket pengadaan alat kesehatan Dinkes Lampung Tengah.
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang ditangkap KPK bareng ayahnya HM Kunang dan pihak swasta selaku penyuap, yakni Sarjan.
Keduanya ditangkap kasus suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi.
Total ‘ijon’ yang diberikan oleh Sarjan kepada Bupati Ade bersama-sama HM Kunang mencapai Rp 9,5 miliar.
Pemberian uang dilakukan dalam empat kali penyerahan melalui para perantara.
Selain aliran dana tersebut, sepanjang tahun 2025, Bupati Ade juga diduga mendapatkan penerimaan lainnya yang berasal dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp 4,7 miliar.
Dalam operasi senyap ini, KPK mengamankan barang bukti di rumah Bupati Ade berupa uang tunai senilai Rp 200 juta.
Totalnya, Ade Kuswara mengantongi uang haram sebanyak Rp 14,2 miliar. (*)
Simak berita terbaru di Google News
Simak informasi lainnya di media sosial Facebook, Instagram, Thread dan X Tribun Jambi
