Curhatan Honorer Satpol PP Bengkulu Tengah Viral, Gaji Terlambat 6 Bulan

Ringkasan Berita:

  • Keluhan petugas Satpol PP Kabupaten Bengkulu Tengah menyebar di media sosial, gaji mereka tidak dibayarkan selama 6 bulan.
  • Para tenaga kontrak mengakui belum menerima upah selama enam bulan dan sekarang telah dihentikan pekerjaannya

Laporan Jurnalis, Suryadi Jaya

Bacaan Lainnya

, BENGKULU TENGAH –Keluhan seorang pegawai honorer Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bengkulu Tengah menjadi viral di media sosial.

Di unggahannya, tenaga honorer tersebut menyatakan belum menerima gaji selama enam bulan dan sekarang telah dihentikan pekerjaannya.

Ia bahkan menyampaikan pesan secara langsung kepada Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan, melalui akun media sosial pribadinya.

Berdasarkan data yang dikumpulkan, terdapat 67 pegawai honorer Satpol PP Bengkulu Tengah yang hingga saat ini belum menerima gaji mereka.

Rincian tersebut menyebutkan bahwa 47 orang merupakan pegawai honorer non database, sedangkan 20 orang lainnya adalah honorer yang baru.

Merupakan tanggapan terhadap isu tersebut, Bupati Bengkulu Tengah, Rachmat Riyanto, mengakui adanya keterlambatan dalam pembayaran gaji para pegawai honorer.

Namun ia menekankan, Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah tidak bermaksud menghalangi hak para pegawai honorer.

“Benar, gaji tenaga honorer Satpol PP belum dibayarkan. Namun, tidak ada niat dari Pemkab Bengkulu Tengah untuk tidak membayarnya. Bahkan dalam APBD kami, dana sebesar Rp 321 juta telah tersedia,” ujar Rachmat, Selasa (16/12/2025).

Menurut Rachmat, masalah utama berada pada aturan yang berlaku. Pembayaran gaji bagi tenaga honorer terkendala oleh ketentuan yang tidak lagi mengizinkan pembayaran terhadap pegawai honorer, seiring berlakunya Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).

“Pencairan gaji ini terkendala aturan yang melarang pembayaran honor lagi. 67 tenaga honor tersebut diangkat pada tahun 2025, setelah UU ASN yang melarang pengangkatan honorer berlaku. Sedangkan pengangkatan PPPK telah dilakukan,” jelasnya.

Ia mengakui situasi ini menjadi isu yang sangat penting bagi pemerintah daerah.

Di satu sisi, anggaran sudah tersedia, tetapi di sisi lain, peraturan tidak memberikan kesempatan untuk mencairkan pembayaran.

“Ini menjadi masalah bagi kami di Pemkab Bengkulu Tengah,” katanya.

Rachmat juga meminta para pegawai honorer Satpol PP untuk bersabar. Ia mengatakan telah memberi perintah kepada Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP untuk mencari celah aturan agar gaji para honorer tetap bisa diberikan tanpa melanggar aturan hukum.

“Hari ini saya telah memerintahkan Plt Kepala Satpol PP untuk mencari celah regulasi, agar gaji para tenaga honorer tetap dapat diberikan. Saya juga mengharapkan agar terus berkoordinasi dengan pihak-pihak yang relevan, seperti BPKP, agar kita tidak melanggar aturan,” tegasnya.

Ia menyampaikan, pemerintah daerah tidak bisa langsung membayarkan gaji jika bertentangan dengan peraturan yang berlaku.

Karena pelanggaran aturan tidak hanya mengakibatkan konsekuensi administratif, tetapi juga dapat menimbulkan konsekuensi hukum.

“Jika kita melanggar aturan, ini bukan hanya masalah administratif, tetapi juga masalah hukum. Oleh karena itu, fokuslah pada pencarian solusi. Tidak ada yang salah di sini,” kata Rachmat.

Pos terkait