Cek selisih tarif listrik terbaru 29 Desember 2025, beda harga token PLN semua golongan pelanggan

Ringkasan Berita:

  • Penyesuaian tarif listrik PLN untuk semua golongan subsidi dan nonsubsidi tetap mengacu pada ketentuan tarif listrik triwulan IV tahun 2025 yang berlaku sejak Oktober hingga akhir Desember.
  • Penetapan tarif listrik ini didasarkan pada pengelompokan daya dan jenis pengguna.

Cek selisih tarif listrik terbaru berlaku mulai besok Senin 29 Desember 2025 lengkap beda harga token PLN semua golongan pelanggan.

Bacaan Lainnya

Penyesuaian tarif listrik PLN untuk semua golongan subsidi dan nonsubsidi tetap mengacu pada ketentuan tarif listrik triwulan IV tahun 2025 yang berlaku sejak Oktober hingga akhir Desember.

Penetapan tarif listrik ini didasarkan pada pengelompokan daya dan jenis pengguna.

Mulai dari pelanggan rumah tangga, bisnis, industri, hingga instansi pemerintahan, dengan masing-masing golongan memiliki besaran biaya per kilowatt hour (kWh) yang berbeda.

Dalam sistem kelistrikan nasional, tarif listrik ditinjau dan dievaluasi secara berkala setiap tiga bulan oleh pemerintah.

Dilansir laman PLN, untuk triwulan IV 2025, pemerintah memutuskan mempertahankan tarif listrik tanpa perubahan, termasuk pada periode akhir tahun 28–31 Desember 2025.

Kebijakan ini diambil untuk menjaga stabilitas daya beli masyarakat serta memberikan kepastian biaya energi bagi sektor usaha dan industri menjelang pergantian tahun.

Berikut rincian tarif listrik PLN yang berlaku untuk seluruh golongan pelanggan subsidi dan nonsubsidi selama periode 28-31 Desember 2025 sesuai ketentuan tarif listrik triwulan IV 2025.

Tarif Listrik Rumah Tangga

– Golongan R1 (Subsidi) 450 VA = Rp415 per kWh

– Golongan R1 (Subsidi) 900 VA = Rp605 per kWh

– Golongan R1 (Non-Subsidi) 900 VA = Rp1.352 per kWh

– Golongan R1 (Non-Subsidi) 1.300–2.200 VA = Rp1.444,70 per kWh

– Golongan R2 (3.500–5.500 VA) = Rp1.699,53 per kWh

– Golongan R3 (≥6.600 VA) = Rp1.699,53 per kWh

– Golongan R-1 subsidi ditujukan bagi rumah tangga miskin dan tidak mampu yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Sementara R-1 nonsubsidi mencakup rumah tangga menengah dengan tarif mengikuti harga keekonomian.

Untuk golongan R-2 dan R-3, tarifnya lebih tinggi karena biasanya digunakan oleh rumah tangga besar atau hunian mewah dengan kebutuhan daya listrik yang tinggi.

Tarif Listrik Bisnis dan Industri

– Golongan B1 (Bisnis kecil) 450–5.500 VA = Rp1.444,70 per kWh

– Golongan B2 (Bisnis menengah) 6.600–200.000 VA = Rp1.444,70 per kWh

– Golongan B3 (Bisnis besar) >200.000 VA = Rp1.035,78 per kWh untuk LWBP dan WBP (Terapkan Time of Use (TOU) dengan tarif WBP/LWBP berbeda)

Sistem Time of Use (TOU) merupakan mekanisme tarif listrik di mana harga per kWh berbeda tergantung waktu penggunaan.

Skema ini diterapkan untuk pelanggan industri dan bisnis besar dengan daya di atas 200 kVA, seperti golongan I-3, I-4, B-3, dan P-2.

Tujuannya, mendorong pelanggan mengalihkan konsumsi listrik ke waktu beban rendah (LWBP) dengan tarif lebih murah, dan mengurangi pemakaian saat waktu beban puncak (WBP) yang tarifnya lebih tinggi.

Untuk periode tarif November 2025, PLN menetapkan tarif WBP dan LWBP sementara disamakan, yakni Rp1.035,78/kWh.

Artinya, meskipun sistem pencatatan tetap memisahkan waktu pemakaian, pelanggan besar membayar tarif tunggal pada periode ini.

Selain dua kategori besar di atas, ada juga tarif untuk pemerintah, publik (P) seperti penerangan jalan umum.

Serta layanan sosial. Setiap kategori diatur secara transparan dan dapat diakses publik melalui situs resmi PLN.

Semoga informasi ini bermanfaat.

# Berita Viral

– Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS

– Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

Pos terkait