Isi Artikel
– Catatan Akhir Tahun Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jawa Barat mencatat bahwa penanganan sampah di Jabar gagal menuju akar permasalahan yang ada selama ini. Bahkan kehadiran Gubernur Kang Dedi Mulyadi (KDM) tidak mampu memberi solusi nyata.
Hal itu terungkap dalam konferensi pers Catatan Akhir Tahun 2025 Walhi bertajuk “Keserakahan Pemerintah Hilangkan Jutaaan Hektare Jutaan Lahan di Jawa Barat” yang digelar di Ngopi Doeloe, Jln. Pelajar Pejuang, Kota Bandung, Rabu 24 Desember 2025.
Walhi Jawa Barat menegaskan, pengelolaan sampah bukan sekadar isu teknis tata ruang kota, bukan pula sekadar urusan logistik pemindahan material dari sumber sampah ke lokasi pembuangan akhir. Sampah adalah isu keadilan lingkungan yang menyangkut hak masyarakat atas ruang hidup yang bersih, sehat, dan layak.
Namun menjelang akhir tahun 2025, Walhi melihat Jawa Barat kembali berhadapan dengan refleksi besar mengenai persoalan lingkungan yang tak kunjung usai, yaitu persoalan sampah.
Walhi juga mengatakan kebijakan yang dibuat Gubernur KDM tidak mampu menyentuh akar permasalah dan kehadirannya tak mampu memberi solusi terkait permasalahan sampah ini.
“Jawa Barat saat ini darurat sampah dimana TPA saat ini sudah tidak layak digunakan. Bahkan TPA yang saat ini digunakan sebetulnya itu bersifat sementara ketika rencana TPA sebelumnya itu ditolak oleh masyarakat. Dan ini pelanggaran, kalau masyarakat Jawa Barat mau menggugat bisa sebetulnya. Dan saya menyampaikan ini untuk bersama-sama meminta pertanggungjawaban pemerintah,” ujar Direktur Eksekutif Walhi Jawa Barat, Wahyudin atau yang akrab disapa Kang Iwank di konferensi pers Catatan Akhir Tahun, Rabu 24 Desember 2025.
Masalah yang terjadi, lanjut dia, dari berbagai aspek Walhi melihat terjadi krisis kepemimpinan di Jawa Barat.
“Ini tercerminkan melalui sikap Dedi Mulyadi (KDM) yang urakan, reaksioner, dan otoriter. Ini sebenernya tidak mencerminkan kepemimpinan yang baik dan menjadi salah satu kritik kami terhadap KDM dimana dia masih gemar membuat pencitraaan ,” ujar Iwank menegaskan.
Terkait penanganan sampah, catatan akhir tahun ini sebagai dokumen kajian situasi dan kondisi pengelolaan sampah di Jawa Barat yang belum beranjak dari persoalan dasar. Yaitu, belum berubahnya paradigma dalam memandang persoalan sampah yang selama ini selalu jadi penghambat semakin rumitnya persoalan ini.
Hal ini dibuktikan dengan berbagai strategi atau program penanganan sampah lebih konsen di hilir ketimbang di hulu.
Jawa Barat sebagai provinsi dengan jumlah penduduk terbesar di Indonesia dan pertumbuhan ekonomi yang terus meningkat, timbulan sampah menjadi konsekuensi logis yang tidak dapat dihindari.
Urbanisasi, industrialisasi, perkembangan pusat-pusat aktivitas sosial ekonomi, wisata, serta pola konsumsi masyarakat yang semakin berorientasi pada produk sekali pakai, semuanya berkontribusi terhadap meningkatnya produksi sampah.
Namun, sayang masalah ini tidak pernah dihadapi secara menyeluruh dan serius. Pemerintah tampak bergerak setengah hati, tidak konsisten dalam implementasi kebijakan, bahkan terjebak pada solusi instan berbiaya tinggi yang gagal menyentuh akar persoalan.
Bahwa, tanpa ketegasan politik, tanpa arah kebijakan berbasis data lapangan, dan tanpa kemauan mengubah sistem hingga ke tingkat akar, persoalan sampah sampai kapanpun tidak akan beranjak ke arah perbaikan atau situasi membaik.
Rumusan Masalah Penanganan Sampah di Jawa Barat
Catatan Akhir Tahun Walhi menegaskan, tahun 2025 ini semakin menunjukkan bahwa pemerintah semakin jauh dari upaya menekan volume timbulan sampah sedari hulu atau sumber sebagaimana yang telah dirumuskan dalam Kebijakan Strategis Daerah (JAkstrada) Provinsi Jawa Barat yang dituangkan dalam Peraturan Gubernur No. 91 Tahun 2018.
Bahkan, pemerintah cenderung konsen di hilir yang ditandai dengan keluarnya kebijakan Waste To Energy (WTE), RDF dan penyediaan tungku-tungku pembakaran yang diklaim mereka ramah lingkungan.
Secara normatif, Pergub No. 91 Tahun 2018 telah mengatur strategi pengelolaan sampah melalui tiga pendekatan utama: pembatasan timbulan, pendauran ulang, dan pemanfaatan kembali (3R).
Akan tetapi, implementasinya cenderung terjebak pada tataran administratif seperti penyusunan keputusan bersama, sosialisasi, dan pembinaan kepada pengelola sampah tanpa diikuti langkah-langkah teknis yang sistematis dari hulu ke hilir.
Manajer Pendidikan dan Kaderisasi Walhi Jawa Barat, M Jefry Rohman mengatakan, permasalahan ini menunjukkan, Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang mempunyai kewenangan mendorong dan memfasilitasi perbaikan sistem penanganan sampah oleh kabupaten/kota terutama di Bandung Raya kearah yang lebih baik, namun justru masih terjebak dalam paradigma lama, yaitu kumpul, angkut buang.
“Dan, yang lebih memprihatinkan, pemerintah provinsi melalui gubernur baru ikut terjebak dalam pusaran kesalahan cara pandang penyelesaian sampah yang cenderung instan, tidak ribet. Hal ini dibuktikan dengan statement beliau dalam sebuah rekaman video di Youtube yang menyampaikan ‘Ya udah sampah mah dibakar saja’ Hal ini juga dikuatkan dengan keluarnya kebijakan pengadaan Incinerator di Bandung Raya,” ujarnya.
Sama halnya dengan Kabupaten/Kota khususnya Pemerintah Kota Bandung yang terbawa arus oleh kebijakan Gubernur Jabar, bahwa untuk menangani sampah Kota Bandung mereka mengeluarkan kebijakan penempatan incinerator di beberapa titik TPS
“Jika ditinjau secara ekologi, pengelolaan sampah seharusnya mengikuti hirarki yang jelas: mengurangi timbulan sejak sumber, memilah material, mengolah, mendaur ulang, memanfaatkan kembali, dan hanya sisanya yang menjadi residu akhir. Namun dalam praktik, pemerintah membalik logika sistemik ini. Tidak ada insentif untuk memilah, tidak ada hukuman bagi pelanggar, dan teknologi pembakaran sampah justru dipromosikan sebagai pahlawan tanpa memperhitungkan kerusakan jangka panjangnya,” kata Jefry.
Ketika masyarakat diperhadapkan pada pilihan memilah sampah secara mandiri atau membuang segalanya dalam satu kantong, pilihan kedua selalu menjadi yang termudah. Lingkungan pun menjadi korban.
Instruksi Gubernur Terkait Sampah Tidak Efektif
Walhi menilai, Instruksi Gubernur Jawa Barat tentang larangan membuang sampah organik ke TPA merupakan contoh lain kelemahan tata kelola. Instruksi ini seharusnya menjadi tonggak penting, tetapi tidak diikuti mekanisme sanksi maupun dukungan operasional. Faktanya, sampah organik yang masuk ke TPA Sarimukti masih mencapai 60 hingga 70 persen.
Instruksi tanpa anggaran dan monitoring hanya menjadi simbol administratif. Pemerintah daerah tidak memiliki perangkat evaluasi, tidak memiliki indikator kepatuhan, dan tidak membangun sistem pembinaan. Instruksi menjadi slogan, bukan kebijakan.
Masalah ini sesungguhnya bukan sekadar persoalan teknis pengelolaan sampah, tetapi mencerminkan krisis politik, ekonomi, dan budaya. Konsumerisme yang memuja kemasan sekali pakai terus dibiarkan hidup tanpa intervensi regulasi.
Kebijakan yang disusun secara top-down tanpa mendengar masyarakat dan komunitas lokal hanya mematikan inisiatif warga. Ruang publik diserahkan kepada pasar, dan kapitalisme teknologi memonetisasi krisis lingkungan demi kepentingan investor.
“Selama negara memandang sampah sebagai benda yang harus dipindahkan, bukan sebagai sistem yang harus dicegah sejak sumber, selama itu pula persoalan sampah tidak akan pernah selesai,” ucap Jefry.
Catatan akhir tahun ini bukan sekadar kritik kepada penguasa, tetapi juga undangan untuk berpikir ulang.
Jawa Barat bukan gudang sampah, melainkan rumah bagi jutaan manusia. Ketika ruang hidup diserahkan pada kebijakan parsial dan eksperimen teknologi berbiaya tinggi yang tidak menyentuh hulu, masyarakat akan terus menjadi korban.
Walhi Jawa Barat mengingatkan bahwa pengelolaan sampah bukan sekadar pekerjaan teknis dan bukan proyek pembangunan jangka pendek. Pengelolaan sampah adalah komitmen moral, tanggung jawab sosial, dan amanat ekologis yang harus dijalankan demi generasi hari ini dan generasi esok.
Pernyataan yang disampaikan Dedi Mulyadi (KDM) melalui kanal YouTube miliknya bahwa pemilahan sampah di tingkat rumah tangga adalah “dongeng” dan tidak pernah terjadi dalam praktik menjadi kontroversi besar bagi para penggiat persampahan di Jawa Barat.
Pernyataan tersebut tidak hanya mengabaikan kerja-kerja masyarakat akar rumput yang telah membangun model ekonomi sirkular, tetapi juga menunjukkan cara pandang sempit terhadap realitas lapangan.
Lewat kanal YouTube pribadinya, Dedi Mulyadi yang akrab dipanggil KDM menyampaikan pernyataan yang merendahkan kerja-kerja pengelolaan sampah berbasis masyarakat. Tujuh bulan lalu, dalam sebuah video, ia mengatakan: “Sistem pengelolaan sampah dipilah sejak rumah tangga itu dongeng, karena prakteknya tidak ada”
Dalam video tersebut, KDM menegaskan:“Kota Bandung punya berapa kelurahan? Berapa insinerator dibutuhkan untuk membakar sampah?”
Pernyataan ini mengungkap orientasi kebijakan yang dangkal: membakar sampah sebagai solusi instan.
Sikap Walhi Jawa Barat untuk Penanganan Sampah
Walhi menilai kondisi krisis pengelolaan sampah yang berulang adalah bukti nyata kegagalan sistem tata kelola persampahan Pemerintah Kota Bandung, terutama dalam menggeser paradigma Pemerintah Kota Bandung sendiri dalam pengelolaan sampah dari sekadar “kumpul-angkut-buang” menuju pengelolaan berbasis pengurangan di hulu.
Walhi Jawa Barat memandang bahwa kebijakan yang diambil pemerintah selama ini cenderung bersifat project-oriented dan instan, tanpa mempertimbangkan keberlanjutan lingkungan dan kesehatan masyarakat jangka panjang, terutama solusi yang terkait dengan pengolahan sampah dengan mengandalkan teknologi termal berupa insinerator.
Secara khusus, Walhi Jawa Barat menyatakan Penolakan Keras terhadap rencana pengadaan incinerator maupun teknologi pengolahan sampah thermal (tungku pembakaran) di tingkat kelurahan yang direncanakan pemerintah Kota Bandung dalam menghadapi kemungkinan krisis sampah berikutnya.
“Pendekatan teknologi thermal hanya memindahkan masalah. Sampah yang tadinya mencemari tanah dan air, kini diubah menjadi pencemaran udara yang jauh lebih berbahaya melalui emisi dioksin dan furan. Ini bukan solusi, melainkan ancaman terhadap derajat kesehatan warga Bandung. Kita sedang mempertaruhkan risiko penyakit kanker dan cacat saraf bagi generasi mendatang demi ambisi solusi instan yang membebani anggaran,” tutur Kang Iwank.***
