, MEDAN – Perkumpulan Suluh Muda Inspirasi (SMI) berpandangan, sepanjang 2025, Indonesia tidak sedang kekurangan kebijakan, melainkan kekurangan keberanian untuk bercermin.
Direktur Eksekutif Perkumpulan SMI, Kristian Redison Simarmata dalam keterangan persnya yang diterima , Rabu (31/12/2025) mengatakan, negara tampak aktif memproduksi regulasi, program dan narasi pembangunan, tetapi semakin mengabaikan persoalan konkret warga.
“Stabilitas dijaga, pertumbuhan diklaim, pencitraan dirawat, namun rasa keadilan, partisipasi, dan empati justru tergerus,” kata Kristian.
Atas dasar itu, kata Kristian, Perkumpulan SMI menyampaikan 11 catatan kritis akhir tahun sebagai refleksi menuju tahun 2026. Pertama, demokrasi Indonesia masih berjalan secara prosedural melalui pemilu dan mekanisme formal, namun kehilangan substansi partisipatifnya. Aspirasi warga kerap diposisikan sebagai gangguan stabilitas, bukan sebagai sumber koreksi kebijakan. Ruang dialog menyempit, sementara kritik publik sering direspons defensif. “Demokrasi yang sehat menuntut keterbukaan terhadap perbedaan dan keberanian mendengar suara yang tidak nyaman. Tanpa itu, demokrasi hanya menjadi ritual administratif yang menjauh dari rakyat,” kata Kristian.
Kedua, kerusuhan sosial Agustus 2025 tidak dapat dibaca sebagai insiden sesaat. Tapi merupakan akumulasi panjang ketimpangan ekonomi, konflik agraria yang tak kunjung diselesaikan, kegagapan negara dalam menangani bencana, serta rasa tidak didengar oleh negara. Ketiga, sepanjang 2025, penanganan bencana di berbagai daerah terutama Sumatera memicu gelombang protes korban dan masyarakat terdampak. Keterlambatan bantuan, buruknya koordinasi, serta minimnya transparansi memperlihatkan lemahnya tata kelola kebencanaan. Negara cenderung hadir dalam fase darurat dan seremoni, tetapi absen dalam pencegahan dan pemulihan jangka panjang.
Keempat, reformasi Polri mengalami kemunduran serius. Sepanjang 2025, terlihat praktik di mana Peraturan Kapolri dijalankan seolah memiliki kedudukan lebih tinggi dari putusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat final dan mengikat. Ini bukan sekadar persoalan teknis regulasi, melainkan pembangkangan institusional terhadap konstitusi. Reformasi kepolisian tidak boleh berhenti pada simbol dan jargon. Kelima, kepercayaan publik terhadap penegakan hukum terus menurun. Penanganan sejumlah kasus besar memperlihatkan proses hukum yang membingungkan, komunikasi publik yang buruk, serta kesan kuat bahwa hukum lebih berfungsi sebagai industri kekuasaan daripada alat pencari kebenaran. Prinsip kesetaraan di depan hukum kehilangan makna ketika publik menyaksikan perlakuan yang timpang.
Keenam, OTT KPK terhadap Dinas PUPR Sumatera Utara menegaskan bahwa anggaran publik masih menjadi ladang korupsi. Masalah ini tidak dapat disederhanakan sebagai kesalahan individu. Desain pengelolaan anggaran yang tertutup, pergeseran anggaran yang janggal atas nama efisiensi, serta lemahnya pengawasan DPRD memperlihatkan problem struktural. Penegakan hukum penting, namun tanpa pembenahan sistemik dan transparansi, praktik serupa akan terus berulang.
Ketujuh, narasi hilirisasi diklaim sebagai jalan menuju kemandirian ekonomi nasional. Namun di lapangan, hilirisasi kerap tampil sebagai ekstraktivisme dengan wajah baru. Konflik sumber daya alam dan agraria meningkat, masyarakat lokal tersingkir, dan kerusakan ekologis meluas. Hilirisasi tanpa reforma agraria, pengakuan hak masyarakat adat dan perlindungan lingkungan hanya memindahkan nilai tambah tanpa keadilan sosial. Kedelapan, Banjir dan longsor di berbagai wilayah Sumatera memperlihatkan kegagalan negara menjalankan fungsi pencegahan. Tata ruang yang abai, pemberian izin yang serampangan, serta lemahnya penegakan hukum lingkungan menjadi akar masalah. Negara sering menyebut bencana sebagai peristiwa alamiah, padahal kebijakan manusialah yang memperparah dampaknya.
Kesembilan, penambahan Kodam dan Batalyon TNI sepanjang 2025 dilakukan dengan minim penjelasan publik dan uji kebijakan terbuka. Persoalannya bukan pada eksistensi militer, melainkan pada batas peran dalam negara demokratis. Ketika ruang sipil semakin dimiliterisasi sementara profesionalisme dan integritas aparat justru dipertanyakan, agenda reformasi sektor keamanan dan supremasi sipil pasca-Reformasi berada dalam ancaman serius. Kesepuluh, penganugerahan gelar Pahlawan Nasional kepada Presiden Soeharto tanpa penyelesaian pelanggaran HAM berat menunjukkan kegagalan negara mengelola sejarah secara jujur dan berkeadilan. Penghargaan yang dilepaskan dari keadilan berisiko memutihkan masa lalu dan melukai korban. Sejarah seharusnya menjadi ruang pembelajaran kolektif, bukan alat legitimasi kekuasaan yang mengabaikan penderitaan korban.
Dan kesebelas, pertumbuhan ekonomi tidak sejalan dengan kondisi riil rumah tangga. Daya beli menurun, lapangan kerja terbatas, dan sektor informal menjadi penyangga utama tanpa perlindungan memadai. Situasi ini diperparah oleh matinya meritokrasi, ketika jabatan publik lebih ditentukan oleh kedekatan politik daripada kapasitas. “Wacana penghapusan Pilkada langsung dan pengembaliannya ke DPRD menambah ancaman serius, karena berpotensi menghidupkan kembali politik transaksional dan menjauhkan rakyat dari hak politiknya,” katanya.
Kristian menambahkan, kesebelas catatan ini bermuara pada satu persoalan mendasar: negara perlahan kehilangan rasa malu. Kebijakan keliru dipertahankan tanpa koreksi, pernyataan pejabat melukai nalar publik tanpa konsekuensi, dan kegagalan dibungkus retorika keberhasilan.
“SMI menegaskan bahwa pembenahan Indonesia tidak cukup melalui tambal sulam kebijakan, melainkan membutuhkan pemulihan etika kekuasaan. Negara yang sehat bukan negara yang selalu benar, tetapi negara yang berani mengakui kesalahan, membuka ruang koreksi publik, dan bertanggung jawab. Rasa malu adalah awal tanggung jawab, dan tanggung jawab adalah inti demokrasi,” katanya. (*/top/)
