Cara perpanjang SIM online 2026: Panduan lengkap dan rincian biaya terbaru

– Mengurus administrasi kendaraan kini tak lagi identik dengan antrean panjang dan birokrasi yang rumit. Memasuki tahun 2026, layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) semakin terintegrasi berkat optimalisasi layanan digital dari Korlantas POLRI.

Bagi masyarakat urban di kota besar seperti Jakarta, Bandung, hingga Surabaya, opsi perpanjangan SIM secara daring (online) menjadi solusi krusial di tengah padatnya aktivitas. Hanya berbekal ponsel pintar, SIM baru akan dikirim langsung ke depan pintu rumah Anda melalui layanan PT Pos Indonesia.

Bacaan Lainnya

Meskipun praktis, proses ini menuntut ketelitian dalam penyiapan dokumen digital agar tidak tertolak oleh sistem verifikasi wajah maupun administrasi. Artikel ini akan mengulas secara mendalam langkah-langkah, syarat dokumen, hingga rincian biaya perpanjang SIM online tahun 2026.

Rincian Biaya Perpanjang SIM Online Tahun 2026

Sebelum memulai proses pengajuan, pemohon wajib mengetahui estimasi biaya yang harus disiapkan di dompet digital atau rekening bank. Perlu dicatat, terdapat penyesuaian tarif pada biaya tes kesehatan jasmani mulai Januari 2026.

Berikut adalah kalkulasi total biaya untuk perpanjangan SIM A dan SIM C:

Tabel Estimasi Biaya (Update Januari 2026)

Komponen Biaya Biaya SIM A Biaya SIM C Keterangan
PNBP (Tarif Resmi) Rp 80.000 Rp 75.000 Sesuai PP No. 76/2020
Tes Psikologi (E-Ppsi) Rp 57.500 Rp 57.500 Via aplikasi eppsi.id
Tes Kesehatan (E-Rikkes) Rp 50.000 Rp 50.000 Tarif baru 2026 (via erikkes.id)
Biaya Layanan Aplikasi Rp 10.000 Rp 10.000 Admin sistem digital
Ongkos Kirim ± Rp 25.000 ± Rp 25.000 Tergantung zonasi (Pos Indonesia)
Total Estimasi Rp 222.500 Rp 217.500 Belum termasuk admin bank

Catatan: Biaya tes kesehatan resmi mengalami kenaikan menjadi Rp 50.000 di sebagian besar fasilitas mitra Korlantas. Pastikan melakukan tes di platform resmi agar data terintegrasi otomatis.

Syarat Dokumen Digital: Jangan Sampai Salah Upload

Kegagalan proses perpanjangan SIM online seringkali disebabkan oleh kualitas dokumen yang buruk atau tidak sesuai standar. Sebelum masuk ke aplikasi, pastikan galeri ponsel Anda sudah memuat 4 dokumen berikut dalam format JPG/PNG (maksimal 2 MB):

  1. Foto e-KTP: Pastikan NIK dan tulisan terbaca jelas, tidak buram (blur).

  2. Foto SIM Lama: Foto bagian depan kartu. Penting: SIM tidak boleh dalam kondisi mati (lewat masa berlaku). Jika telat satu hari saja, Anda wajib membuat SIM baru di Satpas.

  3. Foto Tanda Tangan: Tanda tangan di atas kertas putih polos menggunakan tinta tebal (hitam). Foto dengan pencahayaan terang tanpa bayangan.

  4. Pas Foto Formal (Paling Krusial):

    • Wajib berlatar belakang biru.

    • Wajah menghadap lurus ke depan (bukan selfie miring).

    • Tidak menggunakan kacamata, topi, atau aksesoris wajah.

    • Pakaian sopan dan rapi (kemeja/berkerah).

    • Resolusi disarankan minimal 480 x 640 piksel.

Tahap 1: Tes Kesehatan dan Psikologi (Wajib Dilakukan Pertama)

Berbeda dengan perpanjangan offline, di sistem online Anda harus menyelesaikan tes kesehatan dan psikologi terlebih dahulu melalui peramban (browser) hp sebelum masuk ke aplikasi utama.

1. Tes Kesehatan Jasmani (E-Rikkes)

  • Kunjungi situs erikkes.id.

  • Pilih menu “Pendaftaran” dan cari opsi fasilitas kesehatan yang melayani “E-Rikkes Online”.

  • Isi data diri dan riwayat kesehatan.

  • Lakukan pembayaran Rp 50.000.

  • Jika lolos, status akan berubah menjadi “Memenuhi Syarat” dan terkirim ke pusat data Korlantas.

2. Tes Psikologi (E-Ppsi)

  • Buka situs app.eppsi.id.

  • Registrasi akun dan pilih “Tes Psikologi untuk SIM”.

  • Bayar biaya tes sebesar Rp 57.500.

  • Kerjakan 100 soal yang terdiri dari tes kepribadian dan kecermatan. Pastikan koneksi internet stabil karena tes ini berbatas waktu.

Tahap 2: Panduan Langkah di Aplikasi Digital Korlantas POLRI

Setelah mengantongi hasil tes kesehatan dan psikologi yang valid, langkah selanjutnya adalah pengajuan penerbitan SIM.

  1. Unduh Aplikasi: Pastikan Anda mengunduh Digital Korlantas POLRI resmi dari Google Play Store atau App Store.

  2. Registrasi & Verifikasi Wajah: Masukkan nomor HP, kode OTP, dan NIK. Lakukan verifikasi biometrik (liveness detection). Tips: Lakukan di ruangan terang agar wajah terdeteksi sistem.

  3. Masuk Menu SIM: Klik menu “SIM” > “Perpanjangan SIM”.

  4. Validasi Tes: Sistem akan otomatis mengecek hasil E-Rikkes dan E-Ppsi Anda. Jika sudah centang hijau, klik “Lanjut”.

  5. Unggah Dokumen: Upload keempat dokumen yang sudah disiapkan (KTP, SIM, Tanda Tangan, Pas Foto).

  6. Pilih Satpas & Pengiriman:

    • Pilih wilayah Polda dan Satpas terdekat (misal: Satpas Polrestabes Bandung).

    • Pilih metode “Pos Indonesia” untuk pengiriman ke rumah.

  7. Pembayaran: Selesaikan pembayaran total (PNBP + Layanan + Ongkir) melalui Virtual Account bank yang tersedia.

  8. Pantau Status: Cek berkala menu “Transaksi”. Status akan berubah dari Menunggu Verifikasi -> Sedang Diproses -> Dalam Pengiriman.

Berapa Lama SIM Sampai ke Rumah?

Berdasarkan pengalaman pengguna dan standar layanan Pos Indonesia, estimasi waktu pengiriman adalah 2 hingga 7 hari kerja tergantung jarak lokasi pemohon dari Satpas penerbit.

Setelah fisik SIM diterima, jangan lupa untuk membuka kembali aplikasi dan menekan tombol “Perbaharui”. Langkah ini penting agar kartu SIM digital di dalam aplikasi ikut terupdate dengan masa berlaku baru selama 5 tahun ke depan.

Mengurus perpanjangan SIM di tahun 2026 kini semudah belanja online. Dengan persiapan dokumen yang tepat, Anda bisa menghemat waktu berharga tanpa perlu meninggalkan kesibukan.***

Pos terkait