Isi Artikel
- 1 Proses Balik Nama Sertifikat Tanah
- 2 Bisakah Balik Nama Tanah Tanpa Notaris atau PPAT?
- 3 Syarat Balik Nama Sertifikat Tanah Tanpa Notaris atau PPAT
- 4 Cara Balik Nama Sertifikat Tanah Tanpa Notaris atau PPAT
- 5 Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah Tanpa Notaris atau PPAT
- 6 Lamanya Proses Balik Nama Sertifikat Tanah Tanpa Notaris atau PPAT
Proses Balik Nama Sertifikat Tanah
Balik nama sertifikat tanah merupakan langkah penting yang harus dilakukan setelah terjadi peralihan hak kepemilikan tanah, baik melalui jual beli, hibah, maupun warisan. Tujuan dari proses ini adalah untuk memastikan bahwa data kepemilikan tanah tercatat secara sah dan sesuai dengan pemilik yang sebenarnya. Selain itu, balik nama juga bertujuan untuk menghindari potensi sengketa di masa depan.
Proses ini ditegaskan oleh Kepala Bagian Pemberitaan dan Hubungan Antar Lembaga Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Bagas Agung Wibowo. Menurutnya, tanah warisan harus dibalik nama agar dapat menjamin kepastian hukum dan mencegah permasalahan hukum di kemudian hari.
Bisakah Balik Nama Tanah Tanpa Notaris atau PPAT?
Pada umumnya, proses balik nama sertifikat tanah dilakukan dengan menggunakan jasa notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Cara ini kerap dianggap lebih praktis dan aman karena pemohon cukup memberikan kuasa kepada notaris atau PPAT untuk mengurus seluruh tahapan pemindahan hak kepemilikan. Namun, tidak banyak yang mengetahui bahwa proses balik nama sertifikat tanah sebenarnya dapat dilakukan tanpa melalui notaris atau PPAT, dengan mengajukan permohonan langsung ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) atau Kantor Pertanahan setempat. Metode ini dapat menjadi alternatif yang lebih hemat karena biaya yang dikeluarkan relatif lebih terjangkau.
Namun, cara ini hanya dapat ditempuh apabila pemohon telah memiliki akta atau bukti sah peralihan hak atas tanah dari pemilik sebelumnya kepada pemilik baru.
Syarat Balik Nama Sertifikat Tanah Tanpa Notaris atau PPAT
Sebelum mengurus balik nama sertifikat tanah secara mandiri, pemohon wajib memiliki akta yang menjadi dasar peralihan hak atas tanah tersebut. Contohnya, apabila tanah diperoleh melalui jual beli, pemohon harus memiliki Akta Jual Beli (AJB) yang dibuat oleh PPAT. Jika tanah diperoleh melalui hibah, diperlukan akta hibah dari PPAT. Sementara itu, untuk tanah yang diperoleh melalui pewarisan, dibutuhkan akta wasiat atau akta waris yang dibuat di hadapan notaris.
Berikut syarat balik nama sertifikat tanah tanpa notaris atau PPAT:
- Formulir permohonan yang telah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas meterai cukup (formulir diperoleh dari Kantor Pertanahan).
- Fotokopi identitas pemohon/pemegang dan penerima hak berupa KTP atau Kartu Keluarga (KK) yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.
- Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket (khusus untuk badan hukum).
- Sertifikat tanah asli.
- Akta Jual Beli (AJB) dari PPAT (untuk balik nama karena jual beli).
- Akta hibah dari PPAT (untuk balik nama karena hibah).
- Akta wasiat notariel atau akta waris (untuk balik nama karena pewarisan).
- Fotokopi KTP para pihak penjual dan pembeli serta/atau kuasanya (untuk balik nama karena jual beli).
- Izin pemindahan hak, apabila dalam sertifikat atau keputusan disebutkan bahwa hak tersebut hanya dapat dipindahtangankan dengan izin instansi berwenang.
- Fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.
- Bukti Surat Setoran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (SSB BPHTB) serta bukti pembayaran uang pemasukan (saat pendaftaran hak).
- Bukti SSB BPHTB dan Surat Setoran Pajak (SSP/PPH) untuk perolehan tanah dengan nilai lebih dari Rp 60 juta (khusus balik nama karena hibah).
Cara Balik Nama Sertifikat Tanah Tanpa Notaris atau PPAT
Pemohon dapat mengajukan permohonan peralihan hak atau balik nama sertifikat tanah dengan mendatangi langsung Kantor Pertanahan setempat. Berikut langkah-langkahnya:
- Pemohon menyerahkan seluruh berkas permohonan kepada petugas loket untuk dilakukan pemeriksaan dan verifikasi kelengkapan dokumen.
- Jika berkas dinyatakan lengkap, petugas akan menginput data ke dalam sistem Komputerisasi Kantor Pertanahan (KKP).
- Pemohon akan menerima Surat Tanda Terima Berkas (STTB) dan Surat Perintah Setor (SPS).
- Pemohon kemudian diminta membayar biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) melalui bank yang ditunjuk.
- Apabila pembayaran telah dilakukan, berkas akan didistribusikan ke unit kerja terkait untuk pemeriksaan lanjutan.
- Jika ditemukan kekurangan, berkas akan dikembalikan melalui petugas loket kepada pemohon untuk dilengkapi.
- Jika seluruh persyaratan terpenuhi, proses dilanjutkan dengan pengambilan buku tanah, pemeriksaan dan analisis data, serta pencatatan peralihan hak hingga sertifikat selesai dan diserahkan kepada pemohon.
Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah Tanpa Notaris atau PPAT
Pemohon yang mengurus balik nama sertifikat tanah secara mandiri tetap dikenakan biaya pendaftaran dan administrasi di Kantor Pertanahan. Besaran biaya ini berbeda-beda, tergantung luas dan nilai jual tanah. Berikut rumus perhitungan balik nama sertifikat hasil jual beli, hibah, dan pewarisan:
(Nilai tanah per meter persegi × luas tanah dalam meter persegi) ÷ 1.000 + biaya pendaftaran
Sebagai contoh, sebidang tanah seluas 100 meter persegi berada di wilayah dengan nilai jual tanah Rp 1 juta per meter persegi. Maka biaya balik nama sertifikat tanah adalah:
Rp 1.000.000 × 100 ÷ 1.000 = Rp 100.000
Dengan demikian, pemohon perlu membayar Rp 100.000 ditambah biaya pendaftaran sebesar Rp 50.000, sehingga total biaya menjadi Rp 150.000 per sertifikat.
Masyarakat juga dapat menghitung estimasi biaya balik nama secara mandiri melalui laman simulasi biaya balik nama sertifikat tanah yang disediakan pemerintah. Namun perlu diingat, biaya tersebut belum termasuk biaya pembuatan akta jual beli, akta hibah, atau akta waris di notaris atau PPAT yang menjadi syarat utama balik nama sertifikat tanah.
Lamanya Proses Balik Nama Sertifikat Tanah Tanpa Notaris atau PPAT
Berdasarkan ketentuan ATR/BPN, proses balik nama sertifikat tanah diselesaikan paling lama dalam lima hari kerja setelah seluruh persyaratan dan dokumen dinyatakan lengkap. Kepastian waktu penyelesaian ini merupakan bagian dari upaya reformasi digital dan percepatan layanan pertanahan yang diterapkan di seluruh Kantor Pertanahan (Kantah) di Indonesia. Khusus untuk balik nama sertifikat tanah karena warisan, jangka waktu penyelesaian yang sama juga berlaku, selama tidak ditemukan sengketa kepemilikan maupun kendala pada kelengkapan dan keabsahan berkas permohonan.
