Bupati Lampung Tengah Gunakan Dana Korupsi untuk Kampanye, Berapa Totalnya?

Korupsi Bupati Lampung Tengah: Uang Suap Digunakan untuk Melunasi Pinjaman Bank

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa uang suap yang diterima oleh Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya, digunakan untuk melunasi pinjaman bank yang sebelumnya dipakai sebagai modal kampanye di Pilkada 2024. Dari total penerimaan suap sebesar Rp 5,75 miliar, sebanyak Rp 5,25 miliar digunakan Ardito untuk melunasi utang di bank.

Dana Kampanye dan Pengeluaran

KPU Lampung Tengah menyebutkan bahwa Ardito Wijaya mengeluarkan dana kampanye sebesar Rp649.207.059 pada Pilkada 2024. Data tersebut disampaikan oleh Ketua KPU Lamteng, Gunarto. Dalam laporan audit dana kampanye, pasangan Ardito Wijaya-I Komang Koheri mendapatkan dana kampanye sebesar Rp 659.177.790, dengan pengeluaran sebesar Rp 649.207.059 dan sisa saldo sebesar Rp 9.970.731.

Bacaan Lainnya

Dari laporan yang sama, total pengeluaran Ardito untuk dana kampanye dalam bentuk uang senilai Rp600.077.059 dan dalam bentuk barang senilai Rp 501.530.000. Hasil audit juga menyebut bahwa pasangan Ardito Wijaya-I Komang Koheri sempat mengeluarkan dana untuk membayar utang pembelian barang senilai Rp 452.400.000. Namun, hasil akhir audit independen itu menyatakan bahwa pasangan Ardito-Komang sudah tidak memiliki utang. Bahkan, mereka memiliki saldo kas dana kampanye sebesar Rp 9.970.731.

Strategi Follow the Money

Pelaksana Harian (Plh) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto, menyatakan penyidik menerapkan strategi follow the money (mengikuti aliran uang) untuk membongkar tuntas ke mana saja uang haram tersebut bermuara. “Kita akan menelusuri dengan metode follow the money, bagaimana uang yang diterima asalnya dari mana, kemudian larinya kemana, digunakan untuk apa. Tidak tertutup kemungkinan ada sebagian sudah digunakan untuk kepentingan-kepentingan politik yang lain,” kata Mungki dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (11/12/2025).

Mungki memastikan, siapa pun yang terindikasi menerima aliran dana tersebut akan diusut, termasuk tim pemenangan dan partai pengusung pasangan Ardito Wijaya dan I Komang Koheri. Diketahui, pada Pilkada 2024, pasangan ini diusung oleh PDIP.

Pelacakan Aset dan Aliran Dana

Dalam proses pelacakan aset dan aliran dana ini, KPK tidak bekerja sendiri. Lembaga antirasuah ini menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta pihak perbankan. “Tentu dari kami, KPK sudah mulai bergerak untuk melakukan penelusuran dan pelacakan aset. Tekniknya berbagai macam, bekerjasama dengan PPATK dan pihak perbankan,” ujar Mungki.

Indikasi keterlibatan lingkaran politik Ardito semakin kuat melihat modus operandi korupsi yang dijalankan. Baru dilantik pada awal 2025, Ardito langsung merancang skema korupsi dengan memerintahkan pengaturan pemenang proyek melalui e-Katalog. Syarat utama bagi perusahaan yang dimenangkan adalah perusahaan tersebut harus milik keluarga atau milik tim pemenangan (timses) Ardito saat mencalonkan diri.

Fee 20 Persen dan Tersangka

Ardito mematok fee 15–20 persen dari nilai proyek di Pemkab Lampung Tengah. Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka. Selain Bupati Ardito Wijaya, tersangka lainnya adalah anggota DPRD Lampung Tengah Riki Hendra Saputra, adik kandung bupati Ranu Hari Prasetyo, Plt Kepala Bapenda Anton Wibowo, dan Direktur PT Elkaka Mandiri Mohamad Lukman Sjamsuri.

Kasus ini bermula pada Juni 2025, di mana Ardito Wijaya selaku Bupati Lampung Tengah diduga mematok fee sebesar 15-20 persen dari sejumlah proyek di Pemkab Lampung Tengah. Ardito sebelumnya meminta anggota DPRD Lampung Tengah Riki Hendra Saputra mengatur pemenang pengadaan barang dan jasa di sejumlah SKPD Lampung Tengah melalui mekanisme penunjukan langsung di e-Katalog.

Rekanan atau penyedia barang dan jasa yang harus dimenangkan adalah perusahaan milik keluarga atau milik tim pemenangan Ardito saat mencalonkan diri sebagai Bupati Lampung Tengah periode 2025-2030. “Dalam pelaksanaan pengondisian tersebut, Ardito Wijaya meminta RHS (Riki Hendra) untuk berkoordinasi dengan ANW (Anton Wibowo) dan ISW (Iswantoro) selaku sekretaris Bapenda yang selanjutnya akan berhubungan dengan para SKPD guna pengaturan pemenang PBJ,” beber Mungki.

Penahanan Tersangka

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Ardito dan 4 orang lainnya ditahan untuk 20 hari ke depan pada 10-29 Desember 2025 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK dan Gedung C1 KPK. Atas perbuatannya, Ardito Wijaya, Anton Wibowo, Riki Hendra Saputra, dan Ranu Hari Prasetyo selaku pihak penerima disangkakan telah melanggar ketentuan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara Mohamad Lukman Sjamsuri selaku pihak pemberi disangkakan telah melanggar ketentuan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Pos terkait