PORTAL SULUT – Bukan hanya guru PNS dan PPPK yang akan mendapatkan pencairan tunjangan di akhir Desember 2025, sejumlah tunjangan lainnya juga akan cair Senin 19 Desember 2025.
Bukan hanya untuk guru ASN, guru non sertifikasi jugaberhak mendapatkan tunjangan ini. Apa saja? simak di sini.
1. THR TPG 100 Persen dann Gaji 13
THR TPG 100 persen dan Gaji 13 diberikan kepada guru PNS dan PPPK yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja/tambahan penghasilan.
Aturannya diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 372 tahun 2025 tentang Perubahan Rincian Dana Alokasi Umum Tahun Anggaran 2025 dalam Rangka Dukungan Pendanaan Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi Guru Aparatur Sipil Negara di Daerah, yang telah ditandatangai Menteri Purbaya 22 Desember 2025.
Pemerintah Daerah diwajibkan untuk menganggarkan dan merealisasikan pembayaran komponen THR dan gaji ketiga belas guru ASN daerah kepada masing-masing guru pada tahun anggaran 2025 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam hal Pemerintah Daerah tidak dapat menganggarkan dan merealisasikan seluruh pembayaran tersebut pada tahun 2025, Pemerintah Daerah wajib menganggarkan kembali dan merealisasikan pada tahun anggaran berikutnya.
Pemerintah daerah juga wajib melaporkan realisasi pembayaran komponen THR dan gaji ketiga belas guru ASN daerah kepada Menteri Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dengan tembusan kepada Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri paling lambat pada tanggal 30 Juni 2026.
2. BSU Guru Non ASN
Di akhir 2025, Kemendikdasmen kembali memberikan insentif dan beasiswa kepada guru non ASN berupa Bantuan Subsidi Upah (BSU).
Program ini menjadi angin segar bagi lebih dari 341 ribu guru non-ASN dan pendidik PAUD nonformal. Para guru non-ASN yang belum memiliki sertifikat pendidik menerima insentif sebesar Rp2,1 juta per tahun, sementara pendidik PAUD nonformal mendapatkan bantuan subsidi upah sebesar Rp2,4 juta per tahun.
Bantuan tersebut disalurkan langsung ke rekening yang telah dibuka oleh pemerintah. Guru cukup mengaktifkan rekening tersebut melalui laman Info GTK, dan dipastikan dana akan cair meskipun proses pencairannya dilakukan secara bertahap.
Pemerintah juga memberikan batas waktu hingga akhir Januari 2026 bagi para guru untuk mengaktivasi rekening agar tidak kehilangan haknya.
Pengumuman penerima BSU bisa dilihat di Info GTK pada tautan https://info.gtk.dikdasmen.go.id/.
1. Buka laman Info GTK di tautan https://info.gtk.dikdasmen.go.id/.
2. Isi username, password, dan huruf pada gambar sesuai akun masing-masing guru.
3. Klik “Masuk”.
4. Jika guru adalah penerima BSU, ia akan menerima pesan pop up yang berbunyi “Selamat! Anda Terdaftar Sebagai Penerima BSU Tahun 2025”.
3. BSU Guru Madrasah
Pemerintah menyediakan dua platform resmi untuk mengecek status penerima BSU Kemenag 2025.
Platform yang digunakan menyesuaikan dengan jenis guru dan satuan pendidikan tempat mengajar.
– Cek melalui SIMPATIKA untuk Guru Madrasah
Guru RA, MI, MTs, dan MA dapat mengecek status melalui laman SIMPATIKA Kemenag.
Guru perlu masuk menggunakan akun PTK yang terdaftar dengan PegID atau NPK.
Pada menu tunjangan, pilih Tunjangan Insentif GBPNS untuk melihat status kelayakan.
Sistem akan menampilkan notifikasi apakah guru dinyatakan layak menerima bantuan.
– Cek melalui SIAGA untuk Guru PAI
Guru PAI di sekolah umum dapat mengakses pengecekan melalui SIAGA Pendis.
Setelah login, guru dapat menuju menu Data Bantuan pada dashboard akun.
Status penetapan penerima BSU akan ditampilkan jika guru terdaftar sebagai penerima.
Cara Cairkan BSU Kemenag 2025
Dikutip dari laman resmi Kemenag, guru penerima terlebih dahulu menerima notifikasi pada akun Simpatikanya, berikut langkah-langkah pencairan BSU Kemenag yang perlu dilakukan:
1. Cetak Surat Keterangan Penerima BSU
Guru mencetak Surat Keterangan Penerima BSU Guru Madrasah bukan PNS 2020 yang tersedia di akun Simpatika.
2. Cetak dan Tanda Tangani SPTJM
Guru mencetak Surat Pernyataan dan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dari Simpatika, kemudian menandatanganinya di atas materai.
3. Cetak Surat Kuasa Rekening
Guru mencetak surat kuasa blokir debet dan tutup rekening yang tertera di Simpatika, lalu menandatanganinya tanpa materai.
4. Datang ke Bank Penyalur
Setelah seluruh dokumen siap, guru mendatangi kantor BRI atau BRI Syariah yang ditunjuk dengan membawa KTP, NPWP (jika sudah memiliki), Surat Keterangan Penerima BSU, SPTJM bermaterai, serta surat kuasa yang telah ditandatangani.
5. Buka Rekening Baru.
4. BSU Tenaga Kependidikan
Kementerian Agama kembali menerbitkan surat tentang pencairan bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025. Pertama untuk guru non ASN dan kedua untuk Tenaga Kependidikan Non ASN.
Surat tertanggal 24 Desember ini ditujukan Kepala Kanwil Kemenag seluruh Provinsi di Indonesia.
Isinya tentang verifikasi penerima BSU Tenaga Kependidikan non ASN. Adapun verifikasi yang dilakukan kepada penerima yang memenuhi syarat:
1. Berusia paling tinggi 60 tahun.
2. Masih aktif melaksanakan tugas sebagai tenaga kependidikan pada satuan pendidikan madrasah.
3. Tidak berstatus ASN
4. Tidak sedang atau telah menerima bantuan sejenis yang bersumber dari DIPA Kementerian Agama atau Kementerian lain.
5. Memastikan setiap calon penerima memiliki rekening aktif sesuai ketentuan
6. Memastikan penerima membuat Surat Pertanggung Jawaban Mutlak (SPTJM).
Adapun hasil verifikasi ini akan dilaporkan paling lambat Minggu 28 Desember 2025.
BSU Kemenag 2025 diberikan kepada Guru madrasah non ASN sebesar Rp300 ribu perbulan dan diberikan untuk jangka waktu 2 bulan Rp600 ribu.
Cek Penerima BSU Tenaga Kependidikan
Untuk mengetahui apakah kamu termasuk daftar penerima BSU Kemenag 2025, berikut langkah yang dapat dilakukan:
– Hubungi Kantor Kemenag Kabupaten/Kota tempat domisili.
– Minta informasi daftar nama tenaga kependidikan non-ASN yang sudah diverifikasi.
– Cek juga melalui aplikasi Simpatika Kemenag atau portal pengecekan resmi bila tersedia.***
