Bukan 31 Desember 2025, pencairan THR TPG 100 persen dan gaji 13 bakal mundur karena ini

PORTAL SULUT – Jika sejumlah pemda menjadwalkan pencairan THR TPG 100 persen dan gaji 13 pada Rabu 31 Desember 2025, namun ada daerah yang kemungkinan akan mencairkan tambahan tunangan tersebut menjadi tahun 2026.

Pemerintah sendiri saat menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 372 tahun 2025 tentang Perubahan Rincian Dana Alokasi Umum Tahun Anggaran 2025 dalam Rangka Dukungan Pendanaan Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi Guru Aparatur Sipil Negara di Daerah, pada 22 Desember juga telah memasukkan poin jika dalam hal Pemerintah Daerah tidak dapat menganggarkan dan merealisasikan seluruh pembayaran tersebut pada tahun 2025, Pemerintah Daerah wajib menganggarkan kembali dan merealisasikan pada tahun anggaran berikutnya.

Bacaan Lainnya

Kronologi Pencairan THR dan Gaji 13 untuk guru

Tanggal 22 Desember 2025 Menteri Keuangan menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 372 tahun 2025 tentang Perubahan Rincian Dana Alokasi Umum Tahun Anggaran 2025 dalam Rangka Dukungan Pendanaan Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi Guru Aparatur Sipil Negara di Daerah.

Kemudian disusul tanggal 27 Desember memasukkan nomenklatur Transfer Dana Alokasi Umum Dukungan THR dan Gaji Ketiga Belas bagi Guru ASN Daerah di POSTUR TKDD DJPK Kemenkeu,

Dilanjutkan dengan mentransfer anggaran DAU THR dan Gaji 13 bagi Guru ASN Daerah ke kas daerah pada tanggal 30 Desember 2025.

TPG 100 persen dan gaji 13 diberikan kepada guru ASN bersertifikasi yang tidak menerima tunjangan kinerja atau TPP dari daerah berhak atas pembayaran TPG 100 persen.

Daftar Daerah yang mendapatkan tambahan anggaran THR dan Gaji 13 KLIK DI SINI.

Tahapan Pencairan

Pemda akan mentransfer ke rekening guru penerima. Namun sebelumnya Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) melakukan beberapa tahapan penting sebelum THR dan Gaji 13 ditransfer ke rekening PNS dan PPPK.

Proses ini melibatkan koordinasi dengan Dinas Pendidikan daerah masing-masing.

1. Verifikasi dan Pengumpulan Dokumen

– Pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM): Setiap SKPD, melalui Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK-SKPD) dan Bendahara Pengeluaran, mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP)THR TPG 100 Persen dan Gaji 13 beserta dokumen pendukungnya ke BPKAD.

– Verifikasi SPP dan Dokumen Pendukung: BPKAD (melalui Bidang Perbendaharaan atau Kuasa Bendahara Umum Daerah/BUD) akan memverifikasi kelengkapan dan keabsahan dokumen pengeluaran serta memastikan rincian THR TPG 100 Persen dan Gaji 13 sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan ketersediaan anggaran.

2. Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D)

– Penerbitan SPM: Jika dokumen telah diverifikasi dan disetujui, BPKAD menerbitkan SPM (Surat Perintah Membayar).

– Penerbitan SP2D: Berdasarkan SPM yang telah ditandatangani oleh Kuasa BUD, BPKAD menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D). SP2D ini berfungsi sebagai perintah kepada bank (Bank Pembangunan Daerah atau bank umum yang ditunjuk) untuk melakukan pemindahbukuan dana.

3. Proses Transfer Bank

– Pengiriman Data Gaji: BPKAD mengirimkan data elektronik atau file Excel rincian THR TPG 100 Persen dan Gaji 13 (yang berisi nomor rekening dan jumlah THR TPG 100 Persen dan Gaji 13i masing-masing PNS) ke bank.

– Pelaksanaan Payroll: Berdasarkan SP2D dan data rincian THR TPG 100 Persen dan Gaji 13 tersebut, bank akan melakukan proses payroll atau pemindahbukuan dana dari Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) langsung ke rekening pribadi setiap PNS.

Bakal Molor

Rabu 31 Desember 2025 adalah hari terakhir pencairan seluruh anggaran tahun 2025, termasuk THR TPG 100 persen dan Gaji 13.

Sejumlah daerah sudah menjadwalkan pencairan pada 31 Desember diantaranya Provinsi Kalimantan Barat dan Kota Palembang.

Bahkan di Kota Palembang akan diserahkan langsung oleh wali kota pada 31 Desember di Rumah Dinas Wali Kota Palembang.

Namun ternyata ada sejumlah daerah yang telah mengumumkan penundaan pencairan THR TPG 100 Persen dan gaji 13.

Dikutip dari sejumlah akun medsos di FB, sejumlah daerah mengumumkan pencairan THR dan Gaji 13 di bulan Januari yakni Pemkab Gorontalo dan Kabupaten Seluma Bengkulu.

“Anggaran untuk TPG 13 dan THR TPG sudah masuk ke Rekening Kas Uang Daerah (RKUD) sebesar kurang lebih 18 Milyar, barusan masuk pada hari ini tanggal 30 Desember 2025, sehingga pencairan bulan ini tidak dapat ditindaklanjuti akibat waktu yang tidak memungkinkan karena Pemkab GORONTALO harus menyusun dulu Peraturan Kepala Daerah untuk legalitas pencairannya maka Insya Allah ini pencairannya akan diproses di awal Tahun 2026, yang akan diawali dengan penyusun peraturan kepala daerah sebagai dasar pembayarannya. Demikian diinformasikan untuk menjadi perhatian dan pemaklumannya terima kasih,” tulis salah satu akun di FB.

“Barusan dapat info dari dinas pendidikan kab. seluma Bengkulu bahwa TPG gaji ke 13 dan THR belum dapat disalurkan dibawah 31 Desember dikarnakan bukan tidak ada dana melainkan KMK baru keluar tgl 22 Desember. Penyaluran tersebut insya allah akan dilaksanakan awal Januari paling lambat tanggal 10.

Mungkin itu saja yang dapat saya bagikan. Semoga selalu diberikan kesehatan,” tulis akun lainnya.

Bagaimana dengan daerah anda?***

Pos terkait