Bripda Seili tertunduk dan usap air mata di sidang, resmi dipecat imbas diduga bunuh mahasiswi ULM

, BANJARBARU – Hadir dengan kepala yang sudah dicukur plontos, Bripda Muhammad Seili, anggota Banit 24 Dalmas Sat Samapta Polres Banjarbaru, menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Aula Mapolres Banjarbaru, Senin (29/12).

Oknum polisi tersangka pembunuhan seorang mahasiswi Akuntansi, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Lambung Mangkurat (ULM), berinisial ZD (20), mengikuti sidang dengan majelis komisi, AKBP Budhi Santoso (ketua), Kompol Letjon Simanjorang (wakil ketua), dan anggota Kompol Ana Setiani.

Bacaan Lainnya

Berlangsung terbuka, dengan disaksikan keluarga dan teman-teman korban dari ULM, pada sidang yang dimulai sekitar pukul 13.30 Wita, M Seili yang hadir mengenakan seragam lengkap, sempat menangis dan mengeluarkan air mata.

Sambil menunduk, bintara yang baru berdinas dua tahun ini terlihat terisak dan mengusap matanya dengan kedua tangan.

Itu terjadi saat majelis memeriksa saksi dari Polresta Banjarmasin perihal pengungkapan kasus pembunuhan terhadap ZD.

Sidang terhadap pelangggar ber-NRP 05040219 tersebut dimulai dengan pembacaan tata tertib persidangan, lalu dilanjutkan pengecekan administrasi.

Selanjutnya penuntut membacakan persangkaan. Di persidangan, terduga pelanggar lulusan tahun 2023 akhir atau leting 50 itu didampingi dua orang pendamping dari Polri.

Sidang kemudian dilanjutkan pemeriksaan empat orang saksi, masing-masing satu orang dari Samapta Polres Banjarbaru, rekan kerja di kesatuan, dan tiga orang dari Polresta Banjarmasin.

Majelis KKEP menggali informasi terkait kasus pembunuhan mahasiswi ULM, termasuk soal awal penemuan mayat ZD.

Sebelum pembacaan vonis, Bripda M Seilli juga diperiksa majelis. Bripda M Seili mengakui perbuatannya telah menghabsisi nyawa temannya itu dalam mobil dengan cara mencekik leher korban.

Sebelum menghabisi nyawa korban, pelaku mengaku sempat memborgol tangan korban menggunakan borgol yang ia selalu bawa dalam mobil pribadinya. “Saya ambil borgol, terus saya borgol tangan kanannya, terus tetap melakukan perlawanan saya borgol lagi tangan kirinya, jadi dua-duanya,” aku Seili kepada Majelis Sidang Etik.

Pelaku yang panik saat korban tidak sadarkan diri, kemudian berpikir untuk membuang jasad korban ke arah Banjarmasin.

Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, majelis akhirnya menjatuhkan putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias pemecatan kepada Bripda M Seili.

Bripda Seili dinyatakan terbukti melakukan perbuatan seperti dalam dakwaan dan tuntutan penuntut. “Menjatuhkan sanksi berupa, sanksi bersifat etika perilaku pelanggar dinyatakan tercela. Dua, sanksi bersifat administratif, yaitu pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH,” kata AKBP Budhi Santoso.

Saat ditanya oleh ketua majelis, M Seili menerima putusan yang mengakhiri kariernya tersebut.

Masih dalam persidangan, AKBP Budi Santoso juga mengingatkan bahwa Bripda M Seili masih harus menghadapi persidangan pidana atas kasus pembunuhan di pengadilan.

Sementara orangtua korban pembunuhan hadir secara langsung dalam sidang. Syarmani, warga Mataraman, Banjar ini mengaku puas dengan putusan majelis hakim di sidang etik yang memberikan sanksi berupa pemecatan.

“Perasaannya vonis sidang etik ini puas, harapannya nanti pelaku dihukum sesuai hukum yang berlaku,” kata Syarmani.

Saat sidang berjalan dengan agenda pemeriksaan pelanggar, ketua majelis sempat menyapa orangtua korban yang duduk di kursi pengunjung sidang ini.

Majelis menanyakan kepada Syarmani apakah ia menerima permintaan maaf pelaku yang telah mengakui perbuatannya. Namun sebagai orangtua yang baru kehilangan putri, Syarmani mengaku belum bisa langsung memaafkan pelaku sebelum adanya putusan yang dirasa adil.

DIketahui, mayat ZD diemukan di depan Kampus STIHSA, Banjarmasin Utara, Rabu (24/12). Kurang dari 24 jam, kepolisian berhasil mengamankan terduga pelaku pembunuhan yang merupakan anggota polisi bertugas di Polres Banjarbaru. (riz)

Pos terkait