BP2RD dan BPRS Tingkatkan Pengelolaan Pajak Digital

SUARA TERNATE– Pemerintah Kota Ternate melalui Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) bekerja sama dengan Bank BPRS Bahari Berkesan dalam memperkuat sistem pengelolaan pajak daerah berbasis digital. Kemitraan ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi serta pemanfaatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Diskusi mengenai kerja sama tersebut dilaksanakan dalam pertemuan yang berlangsung di kantor BPRS Bahari Berkesan Kota Ternate pada hari Senin, 15 Desember 2025, dan dihadiri oleh Kepala BP2RD Kota Ternate Mochtar Hasim beserta jajaran serta Direktur Utama BPRS Bahari Berkesan Risdan Harly bersama tim.

Bacaan Lainnya

Kepala BP2RD Kota Ternate, Mochtar Hasim, menyampaikan bahwa pertemuan tersebut membahas penguatan sistem pembayaran pajak secara digital, khususnya di bidang pajak restoran, kafe, hotel, dan hiburan.

“Pertemuan dengan BPRS membahas model pengelolaan Pendapatan Asli Daerah melalui penguatan sistem pembayaran pajak secara digital,” kata Mochtar pada Selasa 16 Desember 2025.

Ia menjelaskan, sebelumnya Pemerintah Kota Ternate bekerja sama dengan Bank Pembangunan Daerah (BPD) Maluku–Maluku Utara. Namun mulai tahun depan, BP2RD bekerja sama dengan BPRS sebagai bank milik daerah yang turut mengelola sistem pendapatan daerah.

Menurut Mochtar, dalam kerja sama ini BPRS akan menyediakan sistem pencatatan transaksi atau alat pemantau pajak berupa POS portabel yang dipasang di setiap objek pajak. Dengan perangkat ini, transaksi bisnis akan langsung dicatat dan pajak yang dibayarkan otomatis masuk ke kas daerah.

“Sistem ini akan dipasang di restoran, kafe, dan hotel agar penghitungan pajak dapat dilakukan secara langsung. Diharapkan, pendapatan pajak dari sektor hiburan, makanan, serta objek pajak lainnya menjadi lebih teratur dan jelas,” katanya.

Mochtar menambahkan, penguatan kerja sama ini juga menjadi tindak lanjut dari rekomendasi yang dikeluarkan oleh Monitoring Center for Prevention (MCP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di mana Kota Ternate berada dalam zona hijau.

Sementara itu, Direktur Utama BPRS Bahari Berkesan Risdan Harly mengungkapkan bahwa pihaknya secara teknis telah siap menerapkan sistem tersebut di seluruh objek pajak. BPRS, menurutnya, telah mengembangkan sistem perpajakan yang dirancang untuk mendukung peningkatan PAD.

Menurut Risdan, penggunaan alat perhitungan pajak tradisional memerlukan biaya besar dan dianggap tidak efisien. Oleh karena itu, BPRS menciptakan sistem yang terhubung langsung dengan sistem yang dimiliki wajib pajak.

“Terdapat dua metode penerapan. Pertama, untuk wajib pajak yang telah memiliki sistem sendiri, pemerintah harus mengeluarkan peraturan agar dilakukan integrasi host to host antara sistem wajib pajak dan BP2RD,” jelasnya.

Skema kedua, selanjutnya Risdan, ditujukan kepada pelaku usaha yang belum memiliki sistem pencatatan transaksi. Dalam skema ini, BPRS menyediakan aplikasi secara gratis, sedangkan wajib pajak hanya perlu menyiapkan alat pendukung seperti ponsel android atau tablet.

“Sistem ini dirancang untuk memudahkan pengusaha. Menu usaha cukup didaftarkan dalam aplikasi dan seluruh transaksi akan tercatat otomatis. Saat konsumen membayar, nilai transaksi dan pajak akan terpisah secara otomatis dan datanya dapat dipantau langsung oleh BP2RD,” katanya.

Risdan menambahkan, sistem tersebut akan dihibahkan kepada Pemerintah Kota Ternate melalui BP2RD untuk selanjutnya disosialisasikan kepada seluruh wajib pajak.***

Pos terkait