https://mediahariini.com– Kantor Imigrasi Ngurah Rai Bali pada Sabtu 13 Desember 2025, pukul 00:30 dini hari, mendeportasi Bonnie Blue, bintang film dewasa asal Inggris bersama tiga rekan lainnya.
Berdasarkan informasi dari pihak Imigrasi Ngurah Rai Bali pada Jumat, 12 Desember 2025, Bonnie Blue atau Tia Emma Billinger akan dikembalikan ke London, Inggris, menggunakan maskapai Qatar Airways dengan nomor penerbangan QR961 yang berangkat pukul 00.30 (Denpasar-Doha) dan dilanjutkan dengan penerbangan Qatar Airways QR003 pada pukul 07.40 (Doha-London).
Ia akan naik pesawat yang sama bersama dua rekan kerjanya, Liam Andrew Jackson dan Issac Nabiel Lennon. Sementara itu, seorang rekan lainnya, Julian James Tenison Woods, akan dikembalikan dengan penerbangan Batik Air Malaysia OD0157 yang berangkat pukul 22.10 WITA (Denpasar-Brisbane). Perjalanan laut dijadwalkan pukul 07.40 (Doha-London).
Tindakan tegas yang dilakukan oleh Kantor Imigrasi Ngurah Rai juga disampaikan oleh Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Bali, Winarko, saat konferensi pers pada hari Kamis lalu.
Pada hari Kamis, 11 Desember 2025, Bonnie Blue bersama tiga rekan lainnya kembali menjalani pemeriksaan oleh petugas Imigrasi Ngurah Rai.
Meskipun polisi belum memiliki bukti yang cukup bahwa keempat orang tersebut membuat konten pornografi di Bali, pihak Imigrasi Ngurah Rai tetap akan menindak dengan tegas dan akan mendeportasi serta melarang yang bersangkutan untuk masuk.
Berdasarkan pernyataan Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Bali, Winarko, keempat individu tersebut telah melanggar izin tinggal di Indonesia. Selain itu, keempat wisatawan asing tersebut juga akan dimasukkan ke dalam daftar pencegahan dan larangan (cekal) untuk masuk ke Indonesia selama 10 tahun.
“Kita pasti segera mengambil tindakan tegas, melakukan deportasi, dan kita juga akan melakukan pencegahan,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai, Winarko dalam konferensi pers, Kamis 11 Desember 2025.
Seperti yang sebelumnya dilaporkan, Bonnie Blue pada hari Jumat, 12 Desember 2025, pagi sekitar pukul 09:15 mengikuti persidangan tindak pidana ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Ia dihukum karena melanggar peraturan lalu lintas dengan menggunakan kendaraan bermotor yang tidak sesuai tujuan, dan wajib membayar denda sebesar Rp200 ribu.
Dalam persidangan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) yang diadakan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Jumat 12 Desember 2025, bintang porno atau bintang film konten dewasa tersebut mengakui kesalahannya.
Putusan hakim ini dijatuhkan setelah ia bersama rekanannya, Jackson Liam Andrew, menjalani pemeriksaan di Polres Badung dan Imigrasi Ngurah Rai Bali beberapa hari sebelumnya.
Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Ketut Somanasa, dalam putusan yang dijatuhkannya memberikan hukuman denda sebesar Rp200 ribu kepada kedua terdakwa.
“Mengenakan denda sebesar Rp200 ribu dengan ketentuan jika denda tidak dibayar, maka diganti dengan hukuman penjara selama satu bulan,” kata Hakim. Kedua terdakwa juga diwajibkan membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000.
Dalam persidangan, Bonnie Blue dan Jackson secara sah dan meyakinkan dinyatakan bersalah melanggar Pasal 303 bersama Pasal 137 ayat (4) huruf A, B, dan C, karena menggunakan mobil pick up untuk mengangkut orang dalam pembuatan konten, padahal kendaraan tersebut termasuk kategori mobil angkutan barang.
Mobil pick up Suzuki berwarna biru dengan plat nomor DK 8109 SX yang digunakan dalam konten tersebut diketahui adalah milik Bonnie Blue.
Saksi ahli dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Badung, I Wayan Dariana, menjelaskan bahwa kendaraan pick up dilarang membawa penumpang di kawasan Desa Pererenan, Mengwi, Badung, karena kondisi geografisnya masih bisa diakses oleh kendaraan yang memiliki penumpang.
“Mobil yang digunakan termasuk dalam kategori kendaraan angkutan barang,” jelas Wayan Dariana, merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Meskipun saksi pelapor dari Polres Badung hanya mengetahui pelanggaran tersebut melalui media sosial TikTok, hasil penyelidikan mengonfirmasi adanya pelanggaran. Kedua terdakwa mengakui keterangan para saksi dan menyampaikan permintaan maaf atas tindakan mereka.
Sebelumnya, Bonnie bersama tiga rekan dari Inggris dan Australia juga telah menjalani pemeriksaan di Kantor Imigrasi Ngurah Rai.
