Isi Artikel
Penyidik KPK Siap Lakukan Pemeriksaan Terhadap Plt Gubernur Riau
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini tengah bersiap melakukan pemeriksaan terhadap Pelaksana Tugas Gubernur Riau (Plt Gubri), SF Hariyanto. Hal ini dilakukan setelah adanya penggeledahan di rumah dinas dan rumah pribadi SF Hariyanto, yang menghasilkan temuan uang tunai dalam bentuk rupiah dan valuta asing.
Penggeledahan tersebut dilakukan pada Senin (15/12/2025), dan diperkirakan terkait dengan penyidikan kasus dugaan tindak pidana pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK pada awal November 2025.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa penyidik telah mengamankan sejumlah uang tunai dari kediaman pribadi SF Hariyanto. Ia menjelaskan bahwa uang tersebut termasuk dalam bentuk rupiah dan mata uang asing, seperti dolar Singapura. Meskipun jumlah pasti masih dalam proses perhitungan, Budi memastikan bahwa uang tersebut berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani oleh KPK.
Penggeledahan Dilakukan di Berbagai Lokasi
Selain rumah dinas, penyidik KPK juga melakukan penggeledahan di rumah pribadi SF Hariyanto. Dari lokasi tersebut, tim penyidik berhasil menyita sejumlah uang tunai. Budi menegaskan bahwa hasil penggeledahan akan dikonfirmasi kepada para pihak terkait, baik tersangka maupun pemilik barang.
Penyidik KPK juga menyesuaikan rencana pemeriksaan dengan kebutuhan penyidikan. Jika ada pihak-pihak lain yang terlibat dalam jumlah besar, penyidik akan melakukan penjadwalan pemeriksaan di lokasi tertentu agar bahan atau keterangan yang dibutuhkan dapat segera dipenuhi oleh para terperiksa.
Awal Mula Kasus Korupsi di Dinas PUPR Riau
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid sebagai tersangka. Selain itu, dua orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Kepala Dinas PUPR Riau M Arief Setiawan dan Dani M Nursalam, tenaga ahli gubernur yang merupakan orang kepercayaan Abdul Wahid.
Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK melaksanakan OTT pada Senin (3/11/2025). Sebelumnya, KPK juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Riau, antara lain Kantor Dinas Pendidikan Riau, Kantor BPKAD Riau, Kantor Gubernur Riau, serta rumah para tersangka.
Peristiwa ‘Jatah Preman’ di Dinas PUPR PKPP Riau
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, mengungkapkan bahwa OTT tersebut berawal dari laporan pengaduan masyarakat. Dalam penyidikan, KPK berhasil mengungkap praktik korupsi yang dikenal di internal Dinas PUPR PKPP Riau sebagai ‘jatah preman’ atau Japrem.
Kasus ini bermula pada Mei 2025, saat terjadi pertemuan antara Sekretaris Dinas PUPR PKPP Ferry Yunanda dan enam Kepala UPT Wilayah terkait pungutan fee dari penambahan anggaran UPT Jalan dan Jembatan. Permintaan fee yang semula sebesar 2,5 persen kemudian dinaikkan secara paksa menjadi 5 persen atau setara Rp7 miliar.
Pejabat yang menolak disebut terancam dicopot atau dimutasi. Kesepakatan fee 5 persen ini kemudian dilaporkan kepada Kepala Dinas PUPR PKPP Riau dengan menggunakan bahasa kode “7 batang”.
Penyitaan Uang dan Operasi Tangkap Tangan
Setidaknya terjadi tiga kali setoran fee antara Juni hingga November 2025 dengan total Rp4,05 miliar. Setoran pertama pada Juni 2025 sebesar Rp1,6 miliar, setoran kedua pada Agustus 2025 sebesar Rp1,2 miliar, dan setoran ketiga pada November 2025 sebesar Rp1,25 miliar.
Pada penyerahan setoran ketiga inilah KPK melakukan OTT. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan M Arief Setiawan, Ferry Yunanda, dan lima Kepala UPT. Selanjutnya, Gubernur Abdul Wahid diamankan di sebuah kafe bersama orang kepercayaannya, Tata Maulana.
Secara paralel, KPK juga menggeledah rumah Abdul Wahid di Jakarta Selatan dan menyita mata uang asing senilai Rp800 juta. Jika digabungkan dengan uang tunai Rp800 juta yang diamankan saat OTT, total barang bukti mencapai Rp1,6 miliar.
Proses Penyidikan Terus Berlangsung
Setelah seluruh pihak diamankan dan menjalani pemeriksaan, Dani M Nursalam akhirnya menyerahkan diri ke Gedung Merah Putih KPK. Johanis Tanak menegaskan kembali komitmen KPK untuk mengusut tuntas perkara korupsi tersebut.
