.CO.ID-JAKARTA.Pemerintah dianggap sedang berada dalam situasi sulit dalam menanggapi tuntutan kenaikan upah minimum pekerja serta wacana penyesuaian penghasilan yang tidak dikenakan pajak (PTKP).
Kepala Eksekutif Institute Riset Fiskal Ekonomi Indonesia (IEF) Ariawan Rahmat menganggap, kedua kebijakan tersebut sama-sama berpotensi menimbulkan risiko jika tidak dirancang dengan cermat.
Menurut Ariawan, tuntutan para pekerja terhadap kenaikan upah minimum adalah hal yang wajar, mengingat tekanan biaya hidup yang terus meningkat.
Ia memberikan contoh situasi di DKI Jakarta, di mana upah minimum provinsi (UMP) tahun 2025 telah mencapai Rp 5.396.760 per bulan. Dengan PTKP lajang sebesar Rp 54 juta per tahun atau sekitar Rp 4,5 juta per bulan, karyawan lajang dengan upah minimum sudah termasuk dalam kategori wajib pajak.
“Artinya, dengan meningkatnya kebutuhan pokok, angka PTKP sebesar Rp 54 juta memang sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi pengeluaran hidup saat ini,” kata Ariawan kepada .co.id, Selasa (16/12).
Ia menilai, penyesuaian PTKP merupakan tindakan mendesak agar tidak terjadi pemungutan pajak terhadap kelompok masyarakat dengan penghasilan rendah.
“Penyesuaian PTKP memang perlu segera dilakukan. Hal ini bertujuan untuk mencegah penerapan pajak terhadap kelompok masyarakat dengan penghasilan rendah,” ujarnya.
Namun di sisi lain, pemerintah juga menghadapi ancaman signifikan jika kenaikan UMP dan PTKP dilakukan secara bersamaan dan tajam.
Menurutnya, jika upah minimum dan penghasilan tidak kena pajak naik secara bersamaan, maka negara berisiko mengalami gangguan pada dasar produksi industri.
“Jika industri tidak berjalan, akhirnya angka pengangguran akan meningkat, dan pendapatan pajak semakin melemah,” tegasnya.
Pada situasi itu, Ariawan mengajak pemerintah mencari solusi tengah atau win-win solution. Ia berpendapat, sebaiknya prioritas utama diberikan pada peningkatan PTKP agar take home payatau pendapatan nyata pekerja meningkat.
Ia menegaskan, kenaikan gaji yang terlalu cepat sering diikuti dengan kenaikan harga barang dan jasa, sehingga akhirnya daya beli pekerja kembali menurun.
Di sisi lain, perusahaan juga menghadapi beban pengeluaran operasional yang lebih tinggi.
“Maka jalan tengahnya adalah segera meningkatkan PTKP sehingga pendapatan nyata pekerja meningkat, selanjutnya melakukan dialog dengan kalangan buruh mengenai kenaikan UMP yang ideal bagi kedua belah pihak.,” imbuh Ariawan.
Ariawan menganggap, gabungan kenaikan PTKP bersama penyesuaian UMP yang lebih wajar dapat memberikan pengaruh positif terhadap perekonomian secara keseluruhan.
Peningkatan pendapatan yang dapat digunakan oleh rumah tangga dianggap masih mampu memberikan kompensasi terhadap penerimaan negara melalui efek pengganda perputaran ekonomi, khususnya dari pajak konsumsi sepertipajak pertambahan nilai (PPN).
Diketahui, besaran PTKP masih sama seperti sebelumnya setelah terakhir kali dinaikkan pada tahun 2016.
Selama hampir sepuluh tahun, PTKP bagi wajib pajak orang pribadi tetap sebesar Rp 54 juta per tahun, meskipun inflasi dan pengeluaran kebutuhan hidup terus meningkat.
