Isi Artikel
Perbaikan Stadion Mandala Krida Yogyakarta Dapat Dilanjutkan
Renovasi Stadion Mandala Krida Yogyakarta akhirnya mendapatkan lampu hijau untuk dilanjutkan. Harapan suporter PSIM Yogyakarta untuk kembali menyaksikan tim kebanggaannya berlaga di stadion tersebut mulai menemui titik terang.
Sebagai informasi, stadion yang menjadi ikon olahraga masyarakat Kota Yogyakarta ini sebelumnya terkatung-katung akibat persoalan hukum yang memengaruhi proses perbaikan. Namun, kini kondisi ini mulai berubah.
Menurut anggota Komisi V DPR RI, Danang Wicaksana Sulistya, proses rehabilitasi markas Laskar Mataram tersebut kini terbuka lebar untuk dilanjutkan. Kabar baik ini disampaikannya setelah melakukan komunikasi intensif dengan Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Energi Sumber Daya Mineral (PUP-ESDM) DIY.
Menurutnya, pihak penegak hukum yang menangani kasus Mandala Krida pada prinsipnya sudah memberikan lampu hijau agar stadion tersebut bisa digarap kembali.
“Menurut info, dari pihak yang berwajib untuk sengketa ini sudah mempersilakan untuk bisa digarap lagi, atau diperbaiki lagi,” ujarnya, Senin (15/12/2025).
Namun, ada syarat yang harus ditempuh sebelum pembangunan kembali Stadion Mandala Krida dijalankan. “Asalkan, kita bisa menyajikan kondisi eksisting sekarang. Kalau bahasa proyeknya itu MC-0 (Mutual Check Mol). Kalau itu sudah bisa kita sampaikan kepada penegak hukum, di situ nanti bisa dipersilakan dibangun lagi,” jelas Danang.
Untuk itu, dokumentasi MC-0 pun menjadi krusial sebagai barang bukti pegangan bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai kondisi terakhir bangunan sebelum disentuh proyek baru.
Politikus Partai Gerindra tersebut menyampaikan, informasi serupa juga sudah dikonfirmasi oleh Asosiasi Provinsi (Asprov) PSSI DI Yogyakarta. “Info yang kami terima dari Asprov PSSI DIY sepertinya sudah boleh, karena yang penting itu tadi, ada dokumentasi MC-0-nya sebagai pegangan,” ungkapnya.
Renovasi atau Bangun Ulang?
Sementara itu, soal apakah Mandala Krida akan sekadar direnovasi atau dibangun ulang total, Danang menuturkan bahwa keputusan teknis akan sangat bergantung pada hasil asesmen terbaru dari Kementerian Pekerjaan Umum (PU). Pihak Kementerian PU saat ini sudah mulai melirik dan bersiap memunculkan asesmen atas kondisi terkini Stadion Mandala Krida.
“Apakah di-renov saja atau memang harus benar-benar dirobohkan, itu nanti tergantung dari hasil asesmen dari Kementerian PU dan juga Dinas PU DIY,” paparnya.
Danang juga meluruskan kendala komunikasi yang sempat terjadi di daerah, di mana dari Dinas PU-ESDM DIY sebelumnya belum berani melangkah lebih jauh. Bukan tanpa alasan, katanya, informasi mengenai diperbolehkannya renovasi dengan syarat MC-0 itu belum sampai secara utuh ke mereka.
“Tadi saya cek dengan Dinas PU DIY, (asesmen) itu sudah mulai dan sedang digodok hasilnya mau diapakan. Cuma teman-teman belum siap karena ternyata info itu belum sampai mereka,” tuturnya.
Tentang Stadion Mandala Krida
Stadion Mandala Krida adalah stadion yang terletak di Kota Yogyakarta Provinsi DIY dan lebih dikenal sebagai markas klub PSIM Yogyakarta. Stadion ini dikelilingi oleh tiga jalan yaitu sebelah timur adalah Jalan Gondosuli, sebelah selatan adalah Jalan Kenari, dan sebelah barat adalah Jalan Andung.
Stadion ini digunakan untuk menggelar pertandingan sepak bola pada umumnya dan juga menggelar beberapa acara besar di Kota Yogyakarta, seperti konser musik, kampanye, dan Salat Id. Stadion yang mampu menampung 20.000-25.000 orang ini dikelola oleh Balai Pemuda dan Olahraga Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Daerah Istimewa Yogyakarta.
Saat ini, stadion ini mengalami perombakan total, di mana tribun barat dan timur kini sudah ditutup. Stadion Mandala Krida merupakan fasilitas Kegiatan Keolahragaan milik Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta yang dikelola oleh Balai Pemuda dan Olahraga (BPO) Dinas Dikpora DIY.
Selain digunakan sebagai tempat pelaksanaan kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan BPO, Stadion Mandala Krida juga disewakan untuk masyarakat umum dengan biaya penyewaan sesuai dengan Perda yang berlaku. Berada di tengah Kota Yogyakarta, Stadion Mandala Krida adalah salah satu tempat yang strategis untuk mengadakan kegiatan yang mendatangkan massa dalam jumlah banyak.
Fasilitas yang Tersedia
Fasilitan stadion:
* Lapangan Sepak Bola dengan Lintasan Lari
* Tribun Penonton Berkapasitas 25,000 orang
* Ruang Ganti dilengkapi toilet
* Ruang Wasit
* Toilet
Fasilitas di kompleks stadion:
* Lapangan Voli Pasir
* Dinding Panjat Tebing
* Lapangan Basket
* Musholla
* Toilet
* Areal Parkir
Apa yang Terjadi dengan Stadion Mandala Krida?
Sebagai informasi, Stadion Mandala Krida Yogyakarta belum bisa direnovasi maupun digunakan secara penuh karena masih berstatus sebagai objek sitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait dugaan korupsi proyek renovasi tahun anggaran 2016–2017. Kondisi ini membuat PSIM Yogyakarta terpaksa kehilangan kandang utamanya untuk kompetisi musim 2025/2026.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menegaskan bahwa meski status stadion masih berada dalam penyitaan lembaganya, penggunaan stadion tetap dimungkinkan dengan mekanisme tertentu. Menurutnya, pihak yang membutuhkan pemakaian Stadion Mandala Krida dapat mengajukan permohonan resmi kepada KPK.
“Ya nanti kalau memang ini, pasti ada proses, karena sudah dirampas ya, berarti statusnya masih sitaan. Tapi kalau memang dibutuhkan dan lain-lain bisa saja diajukan,” ujar Setyo saat ditemui di Kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta, Selasa (28/10/2025).
Ia menambahkan, sebagai barang sitaan negara, penggunaan aset tersebut harus melalui izin resmi agar tidak menyalahi aturan hukum yang berlaku. Namun, selama proses hukum masih berjalan, KPK tetap memegang kendali atas status dan pemanfaatan stadion tersebut.
Diketahui, kasus dugaan korupsi proyek renovasi Stadion Mandala Krida berawal dari temuan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang mendeteksi adanya praktik persekongkolan tender dalam pelaksanaan proyek yang bersumber dari APBD DIY tahun anggaran 2016–2017.
Dalam perkara Nomor 10/KPPU-I/2017, KPPU menyatakan adanya pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Putusan itu dibacakan dalam sidang di Hotel Marriott Yogyakarta pada 18 Desember 2018.
Pihak yang terlibat dalam perkara tersebut di antaranya Edy Wahyudi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pembangunan Stadion Mandala Krida, dua Kelompok Kerja Bagian Layanan Pengadaan (POKJA BLP) Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga DIY tahun 2016 dan 2017, serta enam perusahaan rekanan, yakni PT Duta Mas Indah, PT Kenanga Mulya, PT Lima Tujuh Tujuh, PT Bimapatria Pradanaraya, PT Permata Nirwana Nusantara, dan PT Eka Madra Sentosa.
KPK kemudian menetapkan tiga tersangka, masing-masing Edy Wahyudi, Sugiharto, dan Heri Sukamto. Berdasarkan hasil penyidikan, perbuatan para tersangka diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp31,7 miliar.
Meski telah lama menjadi sorotan, penyelesaian kasus ini belum sepenuhnya tuntas. Status sitaan yang melekat pada Stadion Mandala Krida pun membuat pemerintah belum dapat melakukan perbaikan ataupun renovasi untuk memenuhi standar kelayakan pertandingan.
Kondisi ini berdampak langsung terhadap PSIM Yogyakarta. Klub yang baru saja memastikan diri promosi ke kasta tertinggi sepak bola Indonesia itu harus kembali bermarkas di Stadion Sultan Agung, Bantul, untuk menjalani kompetisi Super League musim 2025/2026.
Bagi manajemen PSIM, situasi ini menjadi tantangan berat. Selain persoalan logistik dan teknis, mereka juga menghadapi tantangan menjaga antusiasme suporter yang selama ini menjadi kekuatan utama tim ketika bermain di Mandala Krida.
Selama proses hukum masih berlangsung, harapan PSIM Yogyakarta untuk kembali ke Mandala Krida harus ditunda. Klub dan para pendukungnya hanya bisa menanti penyelesaian perkara agar stadion kebanggaan Yogyakarta itu dapat kembali berfungsi sebagaimana mestinya, menjadi rumah bagi Laskar Mataram dan ikon olahraga di jantung Kota Yogyakarta.
