Prof Dr Hafas Furqani MEc, Akademisi UIN Ar-Raniry Banda Aceh
ADA yang menarik dalam ceramah yang disampaikan Ustadz Abdul Somad dalam peringatan 21 Tahun Tsunami Aceh dan Doa Bersama pada Jumat 26 Desember 2025, “banjir hidrometeorologi yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat sejatinya bukan semata cobaan bagi ketangguhan dan kesabaran para korban, melainkan cermin ujian bagi kita semua seluruh elemen masyarakat dalam merespons kemanusiaan dan tanggung jawab Bersama”. Dengan kata lain, ujian ini adalah ujian kenegaraan dan rasa kebangsaan seluruh rakyat Indonesia.Statemen ini terasa sangat cocok, ketika sebagian kita sadar dan sebagian lagi tidak peduli dengan apa yang terjadi, dan ketika negara tidak hadir dalam porsi yang seharusnya.
Di awal bencana terjadi, sense of crisis tidak dibangun. Bahkan ketika suara semakin keras dan media sudah mulai meliput, negara hadir dengan pola yang terasa sangat biasa. Kunjungan pejabat, bantuan darurat yang terbatas, janji perbaikan dan menolak menetapkan status Bencana Nasional. Padahal, Gubernur Aceh, Muzakir Manaf yang sejak hari pertama sudah bergerilya keliling lokasi bencana mengatakan bahwa bencana kali seperti tsunami kedua dan dampaknya lebih besar.
Ramai pengamat dan ilmuwan mengatakan bahwa bencana banjir dengan dampak yang besar dan tingginya jumlah korban bukan bencana alam biasa, tetapi muncul sebagai konsekuensi dari kegagalan kebijakan dan lemahnya tata kelola lingkungan. Harian Kompas edisi 12 Desember 2025 melaporkan hutan di Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat menyusut 1,2 juta hektare atau lenyap hampir 100 ha setiap hari selama tiga dekade. Kemudian dalam sebuah penelitian Bio Web of Conferences (2023), sekitar 40 persen kebun sawit di Aceh melanggar tata ruang di mana 285.371 hektare berada di zona yang seharusnya tidak diperuntukkan bagi Perkebunan (pintoe.co, 24 Desember 2025).
Deforestasi, alih fungsi hutan yang tidak terkendali, tambang yang merajalela dan kerusakan daerah aliran sungai mencerminkan kelemahan pengawasan dan kesalahan perencanaan yang bersifat sistemik. Ketidakhadiran negara dalam penguatan mitigasi, pencegahan, dan perlindungan lingkungan jangka panjang memperparah risiko yang seharusnya dapat diminimalkan. Sungai yang semakin dangkal, ekosistem hutan yang terdegradasi, serta minimnya sistem peringatan dini menunjukkan bahwa masalah utama terjadi jauh sebelum bencana datang.
Legitimasi moral dan politik
Hampir sebulan bencana ini terjadi, belum terlihat solusi yang sungguh-sungguh hadir untuk program recovery, rehabilitasi dan rekonstruksi. Di sinilah muncul pertanyaan mendasar: apakah negara benar-benar menjalankan fungsinya, atau justru sedang gagal menolong warganya sendiri?
Dalam teori politik klasik, negara dibentuk untuk melindungi manusia dari ketidakpastian dan ancaman hidup. Thomas Hobbes dalam Leviathan (1651) menyatakan bahwa negara ada agar manusia keluar dari kondisi chaos dan ketakutan terus-menerus. Jika negara gagal memberikan rasa aman, maka legitimasi moral dan politiknya dipertanyakan. Dalam konteks Aceh, bencana yang terjadi tanpa penanganan sistemik menunjukkan bahwa rasa aman itu belum sepenuhnya dihadirkan.
Ilmuwan politik Joel S. Migdal dalam Strong Societies and Weak States (1988) menjelaskan bahwa negara lemah bukan karena tidak memiliki institusi, melainkan karena gagal mengendalikan kebijakan dan melindungi masyarakat dari kerentanan struktural. Negara memiliki banyak institusi: Kementerian dan BPBN hingga anggaran kebencanaan. Namun keberadaan itu sering kali tidak berbanding lurus dengan efektivitas. Koordinasi lemah, data yang tidak akurat, dan kebijakan yang reaktif menjadi ketara dalam krisis bencana.
Lebih jauh, Robert I. Rotberg dalam bukunya State Failure and State Weakness in a Time of Terror (2003) menegaskan bahwa indikator utama negara gagal adalah ketidakmampuan menyediakan “political goods”, yaitu keamanan dan perlindungan (security), penegakan hukum dan keadilan (rule of law), kesejahteraan dasar (basic services: kesehatan, pendidikan, infrastruktur), peluang ekonomi dan pengelolaan sumber daya dan legitimasi politik. Ketika warga kehilangan rumah, mata pencaharian, dan masa depan akibat bencana, sementara negara tidak mampu memulihkan secara layak, maka negara sedang bergerak menuju kegagalan fungsional, meski secara administratif tetap berdiri.
Di Aceh, kegagalan itu tampak dalam penanganan pascabencana. Bantuan ke seluruh wilayah terdampak belum masif dan merata, rehabilitasi berjalan lamban dan rencana rekonstruksi masih belum jelas. Sebulan ini, bantuan tersebut masih ditutupi oleh warga yang secara serentak bergerak mandiri dan menyalurkan bantuan secara langsung. Namun, warga juga memiliki keterbatasan, apalagi terkait kemampuan membangun infrastruktur dan fasilitas publik. Tidak bisa dipastikan bagaimana keberlanjutan bantuan dari warga.
Status bencana nasional yang terus didesak oleh pemerintah Aceh dan elemen sipil masyarakat Aceh, termasuk oleh para ulama masih tidak direspons secara elegan oleh pemerintah Pusat. Dalam Muzakarah Ulama Aceh yang digelar pada 14 Desember 2025, para ulama Aceh mendesak pemerintah untuk menetapkan status bencana di 3 provinsi menjadi bencana nasional demi mempercepat penanganan, membuka bantuan internasional, dan memulihkan infrastruktur.
Di sinilah, seorang lagi ilmuwan, James C. Scott dalam Seeing Like a State (1998) mengingatkan bahwa negara sering gagal karena kebijakan yang tidak berpijak pada realitas sosial dan kondisi masyarakat. Negara mengabaikan permintaan mendesak penetapan bencana nasional. Negara juga abai ketika melihat masyarakat berhari-hari bergotong royong membangun jembatan secara mandiri menggunakan alat seadanya, membersihkan rumah, sekolah dan masjid dari lumpur dan kayu gelondongan dan ketika membiarkan masyarakat berjalan puluhan kilometer menyusuri bukit yang masih berlumpur untuk mendapatkan beras dan bensin.
Tidak hadir sepenuhnya
Perlu diingat bahwa Aceh memiliki sejarah luka dan ketahanan. Tsunami 2004 seharusnya menjadi pelajaran besar tentang pentingnya negara yang sigap, adil, dan berpihak pada keselamatan rakyat. Penanganan bencana Aceh dua puluh tahun yang lalu mendapat pujian luas dan sering dijadikan contoh bagaimana negara seharusnya menghadapi bencana besar.
Opini ini ingin mengajak kita melakukan refleksi besar sebelum berangkat lebih jauh kebijakan apa yang seharusnya dilakukan dalam penanganan bencana banjir hidrometeorologi ini. Bayang-bayang negara gagal bukanlah tuduhan, melainkan peringatan. Negara masih punya kesempatan untuk membuktikan bahwa ia hadir sepenuhnya: melalui mitigasi serius, perlindungan lingkungan, tata ruang berbasis risiko, dan pemulihan korban yang bermartabat. Jika tidak, maka setiap bencana di Aceh akan terus menjadi pengingat pahit bahwa negara belum benar-benar menunaikan amanat dasarnya: menolong dan melindungi rakyatnya sendiri.
Karena itu, konvoi masyarakat yang membawa bantuan sampai ke Aceh Tamiang dan tuntutan menetapkan status bencana nasional dengan mengibarkan bendera Bintang Bulan, seharusnya tidak dilihat sebagai ancaman dan diselesaikan dengan kekerasan, tetapi harus dilihat sebagai teguran lembut dari rakyat untuk mengingatkan pemerintah agar tidak lagi abai dengan bencana yang terjadi dan korban yang tidak terurus. Ini adalah ekspresi beradab dari masyarakat, agar pemerintah tidak terus hanyut dengan kebijakan yang salah dan pada akhirnya menyebabkan negara gagal.
