Ringkasan Berita:
- Pemerintahan Presiden Donald Trump menjatuhkan sanksi kepada dua hakim ICC, Gocha Lordkipanidze dan Erdenebalsuren Damdin, karena menolak menghentikan penyelidikan dugaan kejahatan perang Israel di Gaza.
- Sanksi meliputi pembekuan aset, larangan transaksi dengan pihak AS, serta pembatasan visa. Washington menegaskan ICC tidak berwenang mengadili warga Israel dan AS karena bukan negara anggota.
- ICC mengecam langkah AS sebagai ancaman terhadap independensi peradilan internasional.
–Pemerintah AS dibawah kepemimpinan Presiden Donald Trump kembali menjatuhkan sanksi terhadap Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC), Kamis (18/2/2025).
Adapun sanksi ini menargetkan dua hakim ICC yang terlibat langsung dalam penyelidikan dugaan kejahatan perang Israel di Jalur Gaza diantaranya yakni Gocha Lordkipanidze asal Georgia dan Erdenebalsuren Damdin dari Mongolia.
Langkah ini diambil Washington menyusul keputusan ICC yang menolak upaya Israel untuk menghentikan sementara penyelidikan kejahatan perang, termasuk melalui pemungutan suara mayoritas pada 15 Desember lalu.
Menteri Luar Negeri AS Marco Rubio dalam pernyataannya menyebut langkah ICC sebagai tindakan politis yang melampaui kewenangan hukum pengadilan internasional tersebut.
Ia menegaskan bahwa ICC tidak memiliki yurisdiksi untuk menyelidiki atau menuntut warga negara Israel maupun Amerika Serikat, karena kedua negara bukan anggota pengadilan tersebut.
Ia menilai keputusan para hakim itu menciptakan preseden berbahaya bagi sistem hukum internasional dan berpotensi digunakan untuk menekan negara-negara berdaulat.
Alasan itu yang mendorong pemerintahan AS untuk menjatuhkan sanksi kepada dua hakim ICC
“Sanksi ini adalah respons atas tindakan ICC yang dipolitisasi dan mengancam kedaulatan Amerika Serikat serta Israel,” tegas Rubio.
“Kami tidak akan mentolerir penyalahgunaan kekuasaan oleh ICC yang melanggar kedaulatan Amerika Serikat dan Israel serta secara keliru menundukkan warga AS dan Israel di bawah yurisdiksi ICC,” imbuhnya.
Mengutip dari Al Jazeera sanksi yang dijatuhkan mencakup pembekuan seluruh aset milik kedua hakim yang berada di wilayah Amerika Serikat atau berada di bawah yurisdiksi lembaga keuangan AS.
Selain itu, warga dan institusi AS dilarang melakukan transaksi apapun dengan Lordkipanidze dan Damdin.
Pemerintah AS juga memberlakukan pembatasan visa dan perjalanan, yang secara efektif melarang keduanya memasuki wilayah Amerika Serikat untuk keperluan resmi maupun pribadi.
Langkah ini merupakan bagian dari kebijakan keras pemerintahan Trump terhadap ICC, setelah sebelumnya AS lebih dulu memberlakukan sanksi berupa pemblokiran properti dan aset.
Serta penangguhan masuk ke Amerika Serikat bagi pejabat, karyawan, dan agen ICC, serta anggota keluarga dekat mereka, karena masuknya mereka dianggap merugikan kepentingan AS.
ICC Kecam Keras
Merespon putusan sanksi yang dijatuhkan pemerintah AS, ICC dengan tegas mengecam sanksi tersebut sebagai serangan langsung terhadap independensi lembaga peradilan internasional.
Dalam pernyataan resminya, ICC menegaskan akan tetap menjalankan mandatnya untuk menyelidiki dugaan kejahatan perang, terlepas dari tekanan politik atau ekonomi dari negara mana pun.
ICC menegaskan bahwa mandatnya berasal dari Statuta Roma, yang memberikan kewenangan untuk menyelidiki dan mengadili kejahatan internasional berat yang terjadi di wilayah negara anggota atau negara yang mengakui yurisdiksinya.
Oleh karena itu, tekanan dari negara mana pun dinilai tidak dapat dijadikan alasan untuk menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.
Menanggapi sanksi AS, ICC menyatakan akan tetap melanjutkan seluruh penyelidikan dan proses hukum sesuai mandatnya, tanpa terpengaruh tekanan politik maupun ekonomi.
Pengadilan menekankan bahwa independensi dan imparsialitas merupakan fondasi utama keberadaan ICC sebagai institusi global.
AS Tuai Kritikan
Lebih lanjut, sejumlah organisasi hak asasi manusia turut menyuarakan kekhawatiran bahwa sanksi semacam ini dapat menjadi preseden berbahaya.
Termasuk Kritik keras kelompok hak asasi manusia. Direktur eksekutif Democracy for the Arab World Now (DAWN), Sarah Leah Whitson, menilai Rubio telah “memanjakan penjahat perang Israel” dan mendesak agar upaya penghalangan keadilan tidak dibiarkan.
Menurtutnya, jika praktik tersebut dibiarkan, negara-negara kuat dapat dengan mudah menekan atau membungkam lembaga peradilan internasional ketika keputusan hukum dianggap merugikan kepentingan politik mereka.
Hal serupa juga diungkap pejabat tinggi Eropa, yakni Menteri Luar Negeri Belanda David van Weel yang mengecam langkah AS.
Ia menegaskan bahwa pengadilan internasional harus dapat menjalankan mandatnya secara bebas tanpa tekanan politik, seraya menyatakan dukungan penuh terhadap ICC dan stafnya.
Sementara itu, pejabat Israel berulang kali menyambut baik sanksi yang dijatuhkan pemerintahan Trump.
Di tengah dinamika tersebut, perang Israel di Gaza terus memakan korban besar. Sejak 7 Oktober 2023, sedikitnya 171.152 warga Palestina dilaporkan tewas, sementara serangan Hamas di Israel selatan pada hari yang sama menewaskan 1.139 orang.
