Ariyanto Bakri Ternyum Dengar Kesaksian Wahyu Gunawan dalam Sidang Kasus Suap Vonis Lepas CPO

Ringkasan Berita:

  • Ariyanto Bakri tersenyum saat disebut wanprestasi soal suap vonis lepas CPO
  • Ariyanto Bakri merespons dengan nada merendahkan
  • Ariyanto menawarkan Rp 30 miliar ke Arif Nuryanta untuk vonis lepas CPO

, JAKARTA – Terdakwa kasus suap dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait vonis lepas ekspor minyak kelapa sawit mentah (CPO) korporasi, Ariyanto Bakri tersenyum di persidangan.

Bacaan Lainnya

Ekspresi senyum Ariyanto Bakri  terjadi setelah disebut wanprestasi atau ingkar janji oleh eks Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Muhammad Arif Nuryanta (MAN) dalam sidang lanjutan kasus suap hakim di PN Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (2/1/2026).

Dalam sidang, eks Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Wahyu Gunawan dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjadi saksi untuk epat terdakwa, yakni:

1. Advokat Ariyanto Arnaldo Law Firm (AALF), Marcella Santoso

2 Advokat Ariyanto Arnaldo Law Firm (AALF), Ariyanto Bakri

3. Advokat Ariyanto Arnaldo Law Firm (AALF), Junaidi Saibih

4. Social Security License Wilmar Group, Muhammad Syafei.

Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri merupakan pasangan suami istri.

Mulanya jaksa menanyakan terkait uang USD 2 juta yang disimpan dalam dua koper.

Uang tersebut kemudian dipindahkan menjadi satu koper dan diserahkan kepada Arif Nuryanta lewat sopirnya.

Uang asing tersebut diketahui sebagai pelicin agar perkara korupsi migor korporasi divonis lepas.

“Setelah itu ada pertemuan lagi dengan Ariyanto?” tanya jaksa di persidangan.

Mendengar pertanyaan hakim, Wahyu Gunawan mengaku setelah penyerahan uang, dirinya sempat bertemu kembali dengan Ariyanto. 

Pertemuan tersebut terjadi di rumahnya di Jakarta Utara.

Saat itu Ariyanto bertanya untuk memastikan uang USD 2 juta dalam koper sudah diterima Arif Nuryanta atau belum.

Wahyu Gunawan menyebutkan Ariyanto disebut wanprestasi oleh Arif Nuryanta.

Mendengar hal itu, Ariyanto, disebut Wahyu Gunawan meresponsnya dengan nada mencibir.

“Pak Ariyanto bilang ‘itu sudah bagus hakim recehan saja diambil’,” kata Wahyu menirukan perkataan Ariyanto.

Mendengar kesaksian Wahyu Gunawan, Ariyanto Bakri terlihat senyum-senyum dalam persidangan.

Ariyanto Bakri Tawarkan Rp 30 Miliar ke Arif Nuryanta

Dalam persidangan Wahyu Gunawan mengungkapkan Ariyanto Bakri menawarkan Rp 30 miliar kepada Arif Nuryanta untuk mengurus perkara korupsi minyak goreng terdakwa korporasi.

Wahyu mengaku mengenal Ariyanto melalui komunitas motor di tahun 2023.

Kemudian, Ariyanto mendatangi rumah Wahyu di Jakarta Utara. 

Pertemuan tersebut Ariyanto menanyakan kedekatan Wahyu Gunawan dengan Arif Nuryanta.

“Pak Ariyanto minta tolong rencana mengajukan eksepsi (Perkara migor)” kata Wahyu dalam sidang.

Atas permintaan tersebut Wahyu mengaku dirinya sempat bertemu tiga kali dengan Djuyamto selaku majelis hakim yang mengadili perkara migor.

Dalam pertemuan tersebut Wahyu mengungkapkan ia memberikan sebuah dokumen dibungkus map dari Ariyanto kepada Djuyamto.

“Pertemuan ketiga Pak Dju menyampaikan bahwa ini (perkara) tidak bisa, tidak pernah eksepsi dikabul salam perkara Tipikor,” ungkap Wahyu.

Ucapan Djuyamto tersebut kemudian disampaikan Wahyu kepada Ariyanto dalam sebuah pertemuan.

Kemudian setelah tiga bulan berselang, Ariyanto Bakri kembali datang ke rumah Wahyu Gunawan.

Ariyanto minta dipertemukan dengan Arif Nuryanta.

Dalam persidangan disebutkan pertemuan antara Ariyanto dan Arif Nuryanta terjadi sebanyak lima kali.

Pada pertemuan terakhir, disebutkan Wahyu Gunawan, Ariyanto menawarkan Rp 30 miliar ke Arif Nuryanta.

“Kita siapkan Rp 20 miliar,” kata Wahyu menirukan perkataan Ariyanto.

Kemudian, saat itu Arif Nuryanta menyatakan dalam perkara Tipikor mengurangi dari tuntutan sudah bagus.

“Okelah saya naikan jadi Rp 30 miliar,” kata Wahyu Gunawan menirukan jawaban Ariyanto.

Selanjutnya disebut Wahyu, Ariyanto kembali mendatangi rumahnya. 

Ariyanto saat itu menurunkan dua buah koper untuk diserahkan kepada Arif Nuryanta. Masing-masing koper berisi uang USD 1 juta.

Kemudian Wahyu Gunawan menyampaikan keberadaan uang dalam koper tersebut kepada Arif Nuryanta. 

Arif Nuryanta pun meminta agar uang dimasukan dalam satu koper.

“Tolong dijadikan satu koper,” pinta Arif Nuryanta kepada Wahyu Gunawan saat itu.

Dakwaan Marcella Santoso Dkk

Advokat Marcella Santoso CS didakwa memberikan suap senilai Rp 40 miliar kepada majelis hakim agar menjatuhkan vonis lepas atau ontslag terhadap tiga korporasi dalam perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO).

Ketiga korporasi itu yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group dan Musimas Group.

Tak hanya Marcella, dakwaan itu juga berlaku untuk tiga terdakwa lainnya yakni dua pengacara Ariyanto Bakri dan Junaidi Saibih serta Social Security License Wilmar Group Muhammad Syafei.

Jaksa menyebut bahwa uang suap senilai Rp 40 miliar diberikan Marcella melalui Muhammad Arif Nuryanta selaku Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Wahyu Gunawan selaku Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Uang tersebut diberikan  Marcella kepada Arif dan Wahyu sebanyak dua tahap.

Selanjutnya uang dibagikan Arif Nuryanta kepada tiga majelis hakim yang mengadili perkara ekspor CPO tersebut yakni Djuyamto selaku Ketua Majelis Hakim senilai Rp9,5 miliar, Agam Syarif Baharudin selaku Hakim Anggota dan Ali Muhtarom selaku Hakim Ad Hoc senilai Rp6,5 miliar.

Tak hanya majelis, Arif Nuryanta dan Wahyu kata Jaksa juga menerima jatah uang suap masing-masing sejumlah Rp 15,7 miliar dan Rp 2,4 miliar.

“Uang suap itu diberikan dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili yaitu supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana korupsi korupsi migor dengan terdakwa Wilmar Group, Permata Hijau Group dan Musimas Group memberikan putusan lepas atau ontslag,” jelas Jaksa dalam dakwaannya.

Selain didakwa kasus suap, Marcella, Ariyanto dan Syafei juga didakwa melakukan tindak pencucian uang (TPPU).

Ketiga terdakwa itu disebut Jaksa menyembunyikan dan atau menyamarkan uang hasil tindak pidana korupsi untuk kepentingan pribadi.

Akibat perbuatannya Jaksa pun menjerat ke empat terdakwa dengan Pasal sebagai berikut:

  • Marcella dan Ariyanto didakwa melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
  • Juanedi Saibih didakwa melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
  • M Syafei didakwa melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 56 KUHP dan Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Pos terkait