Arief Sukmara bantah perintah Muhamad Resa hilangkan ponsel berisi percakapan sewa kapal

Ringkasan Berita:

  • Bantahan Arief Sukmara di Persidangan.
  • Kesaksian Berbeda dari Muhamad Resa.
  • Perkara Korupsi Sewa Kapal dan Kerugian Negara.

, JAKARTA – Eks Direktur Gas, Petrokimia, dan Bisnis Baru PT Pertamina International Shipping (PIS) Arief Sukmara membantah pernah perintahkan mantan Direktur Manajemen Risiko PT Pertamina International Shipping, Muhamad Resa untuk menghilangkan ponsel agar bukit chat menghilang.

Bacaan Lainnya

Bukti chat tersebut terkait permintaan memberikan keterangan tidak benar pada proses sewa kapal ke penyidik.

Adapun hal itu diungkapkan Arief Sukmara saat dihadirkan sebagai saksi pada sidang dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) 2018-2023, PN Tipikor Jakpus, pada Selasa (6/1/2026).

Ia beraksi untuk terdakwa Sani Dinar Saifuddin selaku eks Direktur Feedstock And Produk Optimization PT Pertamina Internasional, Yoki Firnandi selaku eks Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Agus Purwono selaku eks Vice President (VP) Feedstock. 

Kemudian terdakwa Muhammad Kerry Andrianto Riza selaku Beneficial Owner PT Navigator Katulistiwa, Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Katulistiwa.

Serta terdakwa Gading Ramadhan Joedo selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

Mulanya jaksa di persidangan menanyakan terkait bukti tangkapan layar dari ponsel Resa.

Bukti tersebut menunjukkan Arief Sukamara meminta Resa untuk menghapus chat dan menghilangkan ponsel.

“Saya ingin tanya keterangan saudara, apakah itu betul faktanya seperti itu atau apa?” tanya jaksa di persidangan.

Arief Sukmara yang juga menjadi terdakwa perkara Pertamina ini membantahnya.

“Saya sudah jawab waktu di penyidikan. Saya tidak ada perintah itu,” jawab Sukmara.

Kemudian jaksa kembali mencecar terkait perintah hapus chat dan menghilangkan ponsel.

“Karena saksi sebelumnya menerangkan bahwa saudara memerintahkan itu, bantah semuanya,” tanya jaksa kembali.

Arief Sukmara tegaskan membantah pertanyaan jaksa.

“Saya, tidak pernah untuk perintahkan dan menghilangkan handphone,” jawab Sukmara.

Resa Sebut Arief Sukmara Perintahkan Hilangkan Ponsel

Pada persidangan Selasa (18/11/2025), mantan Direktur Manajemen Risiko PT Pertamina International Shipping, Muhamad Resa diperiksa sebagai saksi.

Ia mengungkapkan dirinya pernah diminta untuk menghilangkan ponselnya oleh Arief Sukmara. 

Kala itu jaksa menanyakan apakah saudara Arief Sukmara pernah meminta atau memerintahkan saksi Resa untuk memberikan keterangan tidak benar terkait proses sewa kapal ke penyidik.

“Sebelum saya menanyakan bukti chat ini, ini kan bukti chat ini diperoleh dari hp saudara, menurut keterangan saudara di BAP itu pernah diminta oleh siapa untuk dihapus bukti-bukti percakapan dengan Dimas,” tanya jaksa di persidangan.

Kemudian di persidangan saksi Resa mengatakan pada waktu itu ia sebelum berangkat dinas ke Eropa.

Ia diminta untuk menghilangkan ponsel miliknya, termasuk percakapan di dalamnya.

“Jadi ada permintaan Pak Arief Sukmara sebelum pemeriksaan di Kejaksaan untuk menghapus chat-chat dengan Pak Dimas seperti itu?” tanya jaks

Resa menerangkan waktu itu bahkan belum ada panggilan dari Kejaksaan Agung.

Kemudian jaksa menanyakan apakah ia tidak menanyakan mengapa percakapan dengan terdakwa Dimas Werhaspati harus dihapu

“Saya terus terang waktu itu dalam kondisi serba takut pak, serba ini juga, sehingga ya saya berfikir haduh apakah memang, dan saya belum pernah menghapus data sebelumnya dari tahun 2020 pun juga ada terus pak, ini saya. Tapi karena memang ada faktor takut juga, kemudian ada faktor permintaan kayak gitu dan saya takut kalau misalnya kemudian ada hal yang salah, jadi saya waktu menskenariokan untuk menghilangkan,” jelas Resa.

Kemudian jaksa menanyakan sebelum dihapus apakah percakapan tersebut ia simpan melalui tangkapan layar dahulu.

“Waktu saya taruh di hp saya masih ada capture,” jawab Resa

Dakwaan Penuntut Umum 

Diketahui dalam surat dakwaannya perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) 2018-2023, jaksa menyebutkan dalam pengadaan Sewa 3 (tiga) kapal milik PT JMN yang didanai dari kredit Bank Mandiri, PT Jenggala Maritim Nusantara (PT JMN) membeli kapal yang akan disewakan kepada PT PIS dengan pembiayaan dari Bank Mandiri. 

Direktur Utama PT PIS memenuhi permintaan pihak PT KJMN untuk menjawab konfirmasi atas kepastian pendapatan sewa kapal dari PT PIS sebagai sumber pendanaan angsuran pinjaman kredit investasi pembelian kapal VLGC, Suezmax, dan MRGC oleh Bank Mandiri dengan menyatakan bahwa PT PIS membutuhkan kapal yang akan dibeli oleh PT JMN dengan masa kontrak sewa antara 5 sampai dengan 7 tahun.

Keterangan tersebut disampaikan kepada Bank Mandiri meskipun pada saat itu belum ada proses pengadaan sewa kapal. 

Selain itu pihak PT JMN meminta pihak PT KPI untuk menambahkan redaksi kebutuhan pengangkutan domestik pada surat jawaban PT KPI. 

Dengan tambahan redaksi tersebut, maka kapal asing tidak dapat mengikuti tender pengangkutan domestik mengingat persyaratan untuk mengikuti tender pengangkutan domestik harus berbendera Indonesia. 

Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa kapal Suezmax milik PT JMN dapat disewa oleh PT PIS. Selanjutnya, pengadaan sewa kapal hanya bersifat formalitas yang ditunjukkan dengan PT JMN tetap ditunjuk sebagai pemenang meskipun tidak memenuhi persyaratan teknis, yakni belum memiliki Surat Izin Usaha Pengangkutan Migas. 

Akibat perbuatan melawan hukum dalam pengadaan 3 kawal milik PT JMN tersebut menimbulkan pengeluaran negara atas pembayaran sewa kapal lebih besar dari yang seharusnya yang mengakibatkan terjadinya kerugian negara sebesar USD9,860,514.31 dan Rp1.073.619.047,00.

Pos terkait