Viral di media sosial aplikasi Go Matelyang diduga digunakan sebagai alat oleh penagih utang atau debt collector untuk memperoleh data mengenai debitur atau seseorang yang menerima layanan pembiayaan, termasuk melalui metode pembayaran cicilan.
Polisi mencatat jumlah nasabah yang telah terdaftar dalam aplikasi Go Matel sebanyak 1,7 juta orang.
Satuan Reskrim Polres Gresik memanggil empat orang terkait aplikasi Go Matel. Saksi dengan inisial F sebagai komisaris, D sebagai direktur utama, R sebagai direktur, serta K yang bertugas sebagai pengembang aplikasi.
Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu mengungkapkan bahwa penyelesaian kasus pembuatan aplikasi Go Matel dan dugaan penyimpangan data pribadi berawal dari patroli siber yang dilakukan oleh jajaran kepolisian.
“Awalnya para penyelidik mendapatkan data mengenai keberadaan sebuah aplikasi bernama Mata Elang yang dikembangkan oleh salah satu perusahaan di kawasan Gresik. Data tersebut kami dapatkan melalui pengawasan digital di media sosial,” kata AKBP Rovan Richard Mahenu, seperti dilaporkan dalam keterangan pers, Kamis (18/12).
Berdasarkan temuan tersebut, Tim Tipikor Satreskrim Polres Gresik selanjutnya melakukan penyelidikan lebih lanjut dengan mengumpulkan informasi dan keterangan dari pihak-pihak yang diduga terlibat.
“Berdasarkan informasi tersebut, kami melakukan penyelidikan lebih lanjut dan mengklarifikasi empat orang yang diduga terlibat dalam pembuatan aplikasi ‘Go Matel’ yang digunakan oleh para debt collector,” katanya.
AKBP Rovan menegaskan bahwa penyelidikan masih berlangsung untuk memastikan fungsi, tujuan, serta kemungkinan pelanggaran hukum terkait penggunaan aplikasi tersebut, khususnya jika digunakan dalam aktivitas penagihan yang mengganggu masyarakat.
Polres Gresik mengajak masyarakat untuk segera melaporkan jika mengalami tekanan, ancaman, atau tindakan yang tidak sesuai hukum dari pihak debt collector.
Warga Kabupaten Gresik dapat segera melaporkan kejadian yang mencurigakan dengan menghubungi hotline “Lapor Cak Roma” di nomor 0811-8800-2006 atau datang langsung ke kantor polisi terdekat.
Aplikasi Go Matel menjadi trending di media sosial setelah Kombes Manang Soebeti melalui akun Instagram @manangsoebati_official membagikan konten mengenai hal tersebut.
Lulusan Akademi Kepolisian atau Akpol angkatan 2001 itu membagikan konten mengenai Go Matel dan menghubungkan akun Kementerian Komunikasi dan Digital yang dikenal sebagai Komdigi. “Halo @kemkomdigi, apakah aplikasi MATEL ini sah? Modus yang digunakan oleh matel ilegal, dengan memanfaatkan data nasabah dari aplikasi yang tersedia di Play Store. Harap dicek,” ujarnya melalui Instagram pada Senin (15/12).
Ia juga membagikan kembali konten dari akun @realmrbert mengenai dua aplikasi penagih utang yaitu DewaMatel dan Go Matel. Ketika aplikasi GoMatel dibuka, di dalamnya terdapat data nasabah yang meliputi sisa hutang, angsuran, serta informasi kendaraan.
