Isi Artikel
- 1 Pendekatan Inovatif dalam Pengelolaan Taman Nasional Way Kambas
- 1.1 Perubahan Zonasi sebagai Langkah Strategis
- 1.2 Mekanisme Jasling Karbon dan Manfaatnya
- 1.3 Pendanaan Tambahan untuk Rehabilitasi Ekosistem
- 1.4 Keseimbangan Ekologi dan Ekonomi
- 1.5 Penekanan pada Konservasi Berkelanjutan
- 1.6 Tanggapan dari DPRD Provinsi Lampung
- 1.7 Keberlanjutan dan Konsultasi Publik
- 1.8 Artikel Terkait:
Pendekatan Inovatif dalam Pengelolaan Taman Nasional Way Kambas
Taman Nasional Way Kambas (TNWK) di Lampung Timur menjadi perhatian utama dalam upaya menjaga kelestarian hutan dan perlindungan satwa kunci. Salah satu inisiatif yang diterapkan adalah skema jasa lingkungan karbon (jasling karbon), yang bertujuan untuk memperkuat perlindungan ekosistem serta memberikan pendanaan tambahan untuk kegiatan konservasi.
Menurut akademisi Universus Lampung, Hari Kaskoyo, skema ini merupakan solusi inovatif yang mampu mengatasi keterbatasan dana negara dalam pemulihan ekosistem dan perlindungan satwa langka. Dengan mekanisme jasling karbon, hutan yang mampu menyimpan karbon secara efektif akan dinilai berdasarkan jumlah karbon yang tersimpan, kemudian dapat dijual sebagai sertifikat karbon di pasar global maupun nasional.
Perubahan Zonasi sebagai Langkah Strategis
Dalam Usulan Zonasi Indikatif 2025, terdapat pergeseran luas antarzona di TNWK, di mana Zona Inti dan Zona Rimba menyusut tajam, sedangkan Zona Pemanfaatan justru melonjak drastis. Direktur Perencanaan Kawasan Konservasi (PKK) Ditjen KSDAE Kemenhut, Ahmad Munawir, menyebutkan bahwa perubahan zonasi ini didorong oleh implementasi Undang-undang Nomor 32 Tahun 2024, yang memungkinkan penerapan skema pemanfaatan Jasling Karbon.
Perubahan ini diklaim sebagai langkah strategis dan mendesak untuk menyesuaikan pengelolaan kawasan konservasi ikonik Lampung ini dengan kondisi terbaru di lapangan serta arahan kebijakan nasional. “Tujuan utama dari perubahan ini adalah memperkuat perlindungan habitat satwa kunci, terutama gajah sumatera, dan mendukung pengembangan ekowisata berkelas dunia,” ujarnya.
Mekanisme Jasling Karbon dan Manfaatnya
Jasling karbon bekerja dengan menghitung karbon yang tersimpan di dalam hutan, lalu dikeluarkan dalam bentuk sertifikat karbon. Hutan konservasi diubah dari tempat yang hanya mengeluarkan biaya menjadi tempat yang menghasilkan uang. Perusahaan dengan emisi karbon tinggi atau yang ingin mempertegas citra go green akan bertindak sebagai pembeli sertifikat karbon.
Mereka membeli kredit dari TNWK sebagai bukti komitmen pemeliharaan lingkungan. Sementara, TNWK sebagai penjual mendapatkan imbalan jasa karbon berupa uang tunai, bantuan bibit, atau pelatihan yang akan dialokasikan langsung untuk kegiatan konservasi.
Pendanaan Tambahan untuk Rehabilitasi Ekosistem
Pendanaan tambahan melalui jasling karbon di TNWK akan difokuskan pada dua skema utama: ARR (Afforestation, Reforestation, and Revegetation) dan avoided (perlindungan). Skema ARR fokus pada rehabilitasi ekosistem di area-area yang rusak, seperti kawasan Zona Inti yang sementara diubah fungsinya atau Zona Rehabilitasi yang sering mengalami kebakaran hutan, perburuan liar, perambahan.
Sementara itu, skema avoided berfokus pada perlindungan ketat hutan yang sudah baik dan menyimpan karbon dalam jumlah besar. Kegiatan penjagaan dan patroli di zona ini akan diperketat melampaui standar Zona Inti biasa.
Keseimbangan Ekologi dan Ekonomi
Menurut Hari, tujuan utama jasling karbon bukan sekadar pendanaan, melainkan juga mendorong upaya konservasi yang lebih masif dan efektif. “Skema ini memungkinkan perbaikan kerusakan ekosistem di Zona Inti yang selama ini terhambat oleh keterbatasan APBN,” katanya.
Selain itu, skema ini akan mengurangi ancaman kerusakan hutan. Dana yang masuk akan digunakan untuk memberdayakan masyarakat sekitar ada 32 desa, dengan mengikutsertakan mereka dalam kegiatan patroli. Masyarakat yang menerima upah layak diharapkan tidak lagi melakukan kegiatan ilegal yang merusak kawasan.
Penekanan pada Konservasi Berkelanjutan
Pemanfaatan karbon juga diklaim akan memperkuat perlindungan habitat, terutama melalui strategi buffer Zona Rimba yang kini mengelilingi Zona Inti yang baru dibagi menjadi dua klaster, memastikan Zona Inti tidak berbatasan langsung dengan batas luar kawasan.
Hari menegaskan bahwa mekanisme jasling karbon ini menjadikan TNWK sebagai proyek percontohan dalam transformasi model pengelolaan konservasi modern yang berkelanjutan, di mana upaya perlindungan ekosistem juga menghasilkan nilai ekonomi yang dapat membiayai kelangsungan hidupnya sendiri.
Tanggapan dari DPRD Provinsi Lampung
Ketua Komisi I DPRD Provinsi Lampung, Garinca Reza Pahlevi, mendukung rencana penerapan kawasan hutan karbon di TNWK. Dia menegaskan, TNWK merupakan kawasan hutan konservasi yang memiliki peran strategis, khususnya sebagai pusat konservasi gajah dan habitat satwa liar lainnya.
Garinca menilai, tujuan program tersebut pada dasarnya positif karena bertujuan menjaga kelestarian hutan serta menekan laju deforestasi. Namun, dia menekankan bahwa implementasi program hutan karbon harus dilakukan secara selektif dan berbasis kajian yang matang.
Keberlanjutan dan Konsultasi Publik
Garinca menyoroti pelaksanaan konsultasi publik yang sebelumnya digelar pihak TNWK, yang dinilai belum melibatkan unsur non-government organization (NGO) dan akademisi secara menyeluruh. “Yang terpenting adalah membuka ruang dialog dan membandingkan kajian itu secara objektif agar keputusan yang diambil benar-benar memberi manfaat paling besar dan meminimalkan dampak negatif,” pungkasnya.
