Isi Artikel
Pengakuan Anggota Polri dalam Sidang Kasus Demonstrasi Ricuh
Di tengah persidangan kasus dugaan penghasutan yang menjerat 21 terdakwa, seorang anggota Polri bernama Herryanto mengungkapkan bahwa dirinya menjadi pelapor atas aksi demonstrasi berujung kerusuhan di Gedung DPR RI pada 30 Agustus 2025. Pernyataan ini disampaikannya dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (15/12/2025).
Herryanto yang bertugas di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menjelaskan bahwa laporan polisi dibuat atas perintah lisan dari atasan. Ia menyatakan bahwa kejadian tersebut telah berlangsung secara anarkistis. Dalam persidangan, jaksa penuntut umum (JPU) menanyakan dasar hukum Herryanto membuat laporan polisi.
Ia menjelaskan bahwa laporan yang dibuat adalah Laporan Polisi Model A, yang biasanya dibuat oleh petugas Polri terkait peristiwa pidana yang telah, sedang, atau akan terjadi. “Dasar saya membuat laporan polisi A,” ujarnya.
Jaksa kemudian bertanya apakah ada surat perintah (sprin) yang mendukung pembuatan laporan tersebut. Herryanto menjawab bahwa tidak ada sprin karena perintah datang secara lisan dari pimpinan. Menurutnya, perintah itu diberikan karena kejadian kerusuhan yang terjadi di Gedung DPR.
“Saya memang berada di situ (Gedung DPR) sejak pukul 14.00, pimpinan mengatakan, ‘kamu ada di situ, kan ini sudah terjadi peristiwa, kamu bikin laporan polisi A,’” ujar Herryanto.
Ia juga mengungkapkan bahwa kerusuhan mulai terjadi sekitar pukul 16.00 pada tanggal yang sama. Selain itu, ia mengaku tidak melihat secara langsung keterlibatan para terdakwa dalam perusakan fasilitas atau penyerangan terhadap petugas karena jumlah massa yang terlibat sangat banyak.
Dakwaan Jaksa Penuntut Umum
Delpedro dan tiga rekannya didakwa atas unggahan 80 konten di media sosial yang bersifat menghasut terkait aksi demonstrasi Agustus 2025. Menurut JPU, unggahan dilakukan antara 24–29 Agustus 2025 dengan tujuan menimbulkan kebencian kepada pemerintah.
Konten-konten tersebut diunggah melalui akun Instagram @gejayanmemanggil, @aliansimahasiswapenggugat, @blokpolitikpelajar, dan @lokataru_foundation yang dikelola oleh para terdakwa. JPU menyatakan bahwa unggahan ini menciptakan efek jaringan dan memudahkan algoritma media sosial mempromosikan konten tersebut.
Selain itu, JPU menilai konten-konten tersebut mendorong pelajar, sebagian anak-anak, untuk meninggalkan sekolah dan berada di garis depan demonstrasi. Hal ini menimbulkan kerusuhan, kerusakan fasilitas umum, serta rasa tidak aman bagi masyarakat.
Atas perbuatan tersebut, terdakwa didakwa melanggar beberapa pasal, termasuk Pasal 28 ayat (2) juncto pasal 45A ayat (2) atau Pasal 28 ayat (3) juncto pasal 45A ayat (3) UU ITE, juncto pasal 55 KUHP, atau pasal 160 KUHP juncto pasal 55 KUHP, serta pasal 76H juncto pasal 87 UU Perlindungan Anak juncto pasal 55 KUHP.
Pernyataan Delpedro
Setelah dakwaan dibacakan, Delpedro membacakan pernyataan pribadi yang mewakili diri dan ketiga terdakwa lainnya. Ia mempertanyakan apakah negara masih melindungi kebebasan berpendapat. “Apakah ia mampu membedakan antara kritik dan kejahatan? Antara perbedaan pendapat dan ancaman? Antara oposisi dan penghasutan?” tanya Delpedro.
Ia menegaskan bahwa mereka bukan penghasut, tetapi warga negara yang menjalankan hak konstitusional. “Kami bukan penghasut! Kami adalah warga negara yang menjalankan hak konstitusional kami,” ujarnya.
Delpedro menambahkan bahwa jika kebebasan menyampaikan pendapat dianggap penghasutan, maka demokrasi sedang diuji. Ia menyatakan bahwa majelis hakim tidak hanya menafsirkan pasal, tetapi juga menjadi penjaga peradaban hukum.
Pernyataan tersebut merupakan hasil perenungan selama berada dalam tahanan. Delpedro dan rekan-rekannya akan mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan yang dibacakan JPU.
Sidang kasus dugaan penghasutan ini dijadwalkan dilanjutkan pada 23 Desember 2025 pukul 09.00 WIB, dengan agenda eksepsi terdakwa.
