KORAN-PIKIRAN RAKYAT – Sejak dilantik sebagai Gubernur Jawa Barat pada 20 Februari 2025, Dedi Mulyadi terbilang aktif menerbitkan berbagai surat edaran (SE) untuk merespons beragam persoalan di masyarakat. Surat edaran itu menyasar berbagai isu seperti pendidikan, jam malam anak sekolah, penanganan sampah, hingga penghentian sementara izin pembangunan perumahan.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan, berbagai surat edaran (SE) yang ia keluarkan sepanjang 2025 terbukti efektif merespons persoalan nyata di masyarakat. Menurut dia, penerbitan SE dilakukan sebagai langkah cepat menghadapi situasi mendesak, sekaligus memberikan efek kejut agar perubahan bisa segera dirasakan.
Dedi menyebutkan, sejumlah kebijakan strategis yang diawali melalui SE menunjukkan dampak langsung di lapangan. Ia mencontohkan surat edaran tentang pengendalian alih fungsi lahan hingga penertiban premanisme.
“Surat edaran yang saya keluarkan, pertama, soal alih fungsi lahan. Itu efektif, perubahan-perubahannya terasa. Waktu itu menyangkut perkebunan dan kehutanan, dan dampaknya langsung kelihatan,” ujar Dedi Mulyadi di Gedung Negara Pakuan, Kota Bandung, Selasa 30 Desember 2025.
Dedi juga menilai, SE terkait penambangan ilegal juga dinilai berhasil menekan praktik-praktik pelanggaran. Begitu pula dengan kebijakan penanganan premanisme yang menunjukkan tren penurunan.
“Penambangan ilegal efektif, penanganan premanisme juga efektif. Premanisme turun, itu bisa dilihat,” katanya.
Meski pun demikian, Dedi menegaskan, surat edaran bukanlah tujuan akhir. Ke depan, seluruh kebijakan tersebut akan diperkuat melalui regulasi yang lebih permanen, terutama peraturan daerah.
“Semua ini tidak boleh berhenti di SE. Harus masuk ke perda. Tahun 2026 akan berlanjut ke revisi Perda tata ruang. Di situ nanti ditegaskan mana wilayah hutan, perkebunan, rawa, dan seluruh tata ruang kabupaten-kota harus menginduk ke situ,” ucapnya.
Menanggapi kritik terkait maraknya penerbitan SE, Dedi menjelaskan, pilihan tersebut diambil karena faktor situasi dan keterbatasan waktu regulasi. Ia menyebut, sesuai ketentuan saat itu, seharusnya kebijakan melalui peraturan gubernur (Pergub) diterbitkan pada Januari.
“Kita tidak mungkin menunggu Pergub, karena harus melalui rekomendasi-rekomendasi. Sekarang waktunya sudah habis, harus Januari. Maka SE yang dipilih,” katanya.
Meski bersifat sementara, kata Gubernur Jabar, surat edaran justru memberikan dampak awal yang kuat. “SE itu ternyata memberikan efek kejut,” ujarnya.
Dua sisi
Sementara itu, anggota Komisi I DPRD Jawa Barat Dindin Abdullah Ghozali memandang fenomena banyaknya SE dari dua sisi. Ia mengakui, secara positif, surat edaran mampu menjawab persoalan aktual dengan cepat karena sifatnya sebagai diskresi kepala daerah.
“Kami menangkap niat baik gubernur untuk merespons banyak persoalan masyarakat secara cepat,” kata Dindin.
Namun, ia juga mengingatkan, adanya kesan kebijakan yang terlalu reaktif dan kurang strategis untuk menjawab persoalan jangka panjang. Menurutnya, sektor-sektor strategis seperti pendidikan tidak bisa diselesaikan hanya dengan kebijakan jangka pendek.
“Pendidikan itu sektor berkelanjutan yang harus direspon dengan kebijakan strategis dan komprehensif. Keinginan memberikan layanan pendidikan yang inklusif dan berdampak tidak cukup dijawab dengan kebijakan reaktif seperti barak militer, penambahan rombel, atau mempercepat jam masuk sekolah,” ujar politisi PKB itu.
Dindin menilai, pemerintah provinsi semestinya membangun kolaborasi yang lebih luas, termasuk dengan sektor swasta, serta melakukan pembaruan regulasi seperti revisi Perda Pendidikan Jawa Barat yang dinilai sudah kurang relevan.
Selain itu, ia mengungkapkan bahwa DPRD belum pernah dilibatkan dalam proses konsultasi sebelum surat edaran diterbitkan.
“Sejauh pengalaman kami di Komisi I, tidak pernah ada konsultasi. Kami justru baru mengetahui SE itu setelah terbit, bahkan dari media sosial,” katanya.
Dindin juga mempertanyakan efektivitas sejumlah SE yang dikeluarkan. Ia menilai, jarak antara tujuan kebijakan dan hasil di lapangan masih cukup jauh, bahkan berpotensi menimbulkan dampak lanjutan.
“Contohnya kebijakan penghentian izin perumahan. Ini bisa berdampak pada program nasional penyediaan tiga juta rumah dan berefek berantai ke persoalan lain,” ujarnya.***
