Anggaran THR dan gaji 13 guru Sumatera Utara sudah ada di kasda, cek realisasi penyaluran di link ini

PORTAL SULUT – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi mentransfer anggaran THR TPG 100 persen dan gaji 13 ke rekening kas daerah atau Kasda Provinsi Sumatera Utara, Sabtu 27 Desember 2025.

Selanjutnya anggaran tersenbut akan ditransfer ke rekening guru ASN mulai Senin 29 Desember 2025.

Bacaan Lainnya

Adapun total anggaran untuk THR TPG 100 persen dan gaji 13 adalah 645,59 M, dibagi di 33 kabupaten/kota dan 1 provinsi.

Diketahui, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 372 tahun 2025 tentang rincian Dana Alokasi Umum (DAU) Dalam Rangka Dukungan Pendanaan Tunjangan Hari raya dan Gaji Ketiga Belas Bagi Guru Aparatur Sipil Negara di Daerah.

Surat Keputusan ini terbit pada 22 Desember 2025 atau 3 hari jelang Hari Natal 2025.

SK tersebut menjelaskan beberapa hal diantaranya adanya perubahan rincan alokasi DAU berupa rincian alokasi tambahan dana umum tahun 2025 kepada pemerintah daerah dalam rangka pemberian dukungan pendanaa pembayaran komponen ttunjangan hari raya dan gaji ketiga belas guru aparatur sipil daerah yang gaji pokoknya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah dan tidak menerima tambahan penghasilan sebesar Rp7.666.857.066.000.

Sebelumnya, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 (PP 11/2025) dan diperkuat melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2025 (PMK 23/2025).

Keputusan Menkeu nomor 372 tahun 2025 memperkuat aturan sebelumnya.

Menariknya dalam Keputusan Menkeu nomor 372 tahun 2025 ini sudah dirinci sebanyak 333 daerah dari 546 pemda di Indonesia yang akan mendapatkan tambahan anggaran THR dan Gaji 13.

Dalam PP sebelumnya diterangkan, TPG 100 persen dan gaji 13 diberikan kepada guru ASN bersertifikasi yang tidak menerima tunjangan kinerja atau TPP dari daerah berhak atas pembayaran TPG 100 persen.

Dengan demikian, THR dan Gaji ke-13 yang rutin diberikan tiap tahun akan ditambah dengan tunjangan profesi (TPG) satu kali gaji pokok, sehingga ada tambahan penghasilan signifikan di akhir tahun.

Namun, hak mendapatkan tambahan ini tidak otomatis berlaku untuk semua guru. Ada sejumlah syarat administratif dan verifikasi data yang harus dipenuhi, di antaranya status ASN bersertifikasi, tidak memperoleh TPP/tukin dari pemda, serta data guru harus diajukan dan diverifikasi lewat mekanisme resmi di masing-masing daerah.

Daftar Daerah yang mendapatkan tambahan anggaran THR dan Gaji 13 KLIK DI SINI.

Para guru bisa mengecek anggaran dan realisasi di masing-masing Pemda melalui KLIK DI SINI dengan memilih instansi (provinsi dan Kabupaten/kota) masing-masing di bagian atas.

Kemudian cek anggaran Dana Alokasi Umum di nomenklatur Transfer Dana Alokasi Umum Dukungan THR dan Gaji Ketiga Belas bagi Guru ASN Daerah.

Jadwal Pencairan

Pemerintah akan mencairkan THR TPG 100 persen dan gaji 13 dalam 2 tahap.

1. Dibayarkan Akhir Desember 2025

“Pemerintah daerah wajib menganggarkan dan merealisasikan pembayaran komponen tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas guru ASN daerah kepada masing-masing hutu ASN daerah pada tahun anggaran sesuai ketentuan yang berlaku” bunyi Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 372 tahun 2025.

Berikut perkiraan jadwalnya:

1. Selasa 23 Desember 2025 Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 372 tahun 2025 ditandatangani Menteri Keuangan Purbaya.

2. Rabu 24 Desember 2025 sudah bisa dibreakdown

3. Jumat 26 Desember 2025: cuti bersama Natal 2025

4. Sabtu 27 Desember dan Minggu 28 Desember 2025: libur akhir pekan

5. Senin 29 Desember 2025 dimulai breakdown dan mulai muncul notifikasi ke rekening guru penerima. Pencairan akan berlangsung hingga Rabu 31 Desember 2025.

2. Dibayarkan Sebelum 30 Juni 2026

“Dalam hal pemerintah daerah daerah tidak dapat menganggarkan dan merealisasi seluruh pembayaran komponen THR dan gaji 13 ASND kepada guru ASND pada tahun anggaran 2025, pemerintah daerah wajib menganggarkan kembali dan merealisasi pada tahun anggaran berikutnya.

Pemerintah daerah wajib melapotkan realisasi pembayaran THR dan Gaji 13 kepada Menteri Keuangan paling lambat 30 Juni 2026,” bunyi Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 372 tahun 2025.***

Pos terkait