– Pakar kebijakan publik dan politik nasional Nasky Putra Tandjung menilai tindakan KapolriJenderal Listyo Sigit Prabowomengeluarkan Peraturan Kepolisian Republik Indonesia atau Perpol Nomor 10 Tahun 2025 dianggap sesuai dan sah secara konstitusi.
Menurutnya, Peraturan Kepolisian Nomor 10 Tahun 2025 yang mengatur penugasan anggota Polri aktif di luar struktur organisasi kepolisian sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku, sejalan dengan Undang-Undang Kepolisian, dan tidak bertentangan dengan konstitusi.
“Peraturan perundang-undangan yang ditandatangani Kapolri bukan merupakan bentuk ketidakpatuhan terhadap konstitusi, melainkan upaya untuk menyesuaikan aturan yang berlaku dengan pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi,” kata Nasky dalam keterangan tertulis kepada wartawan, di Jakarta, Selasa (16/12/2025).
Pendiri Nasky Milenial Center menyampaikan bahwa Peraturan Kepolisian tersebut secara jelas mengatur prosedur pemindahan jabatan anggota Polri aktif dari struktur organisasi Polri ke posisi di kementerian dan lembaga negara.
“Pengalihan jabatan anggota Polriitu sudah sesuai dengan aturan dan memiliki dasar hukum yang jelas,” katanya.
Menurut Nasky, landasan hukum pertama adalah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, khususnya Pasal 28 Ayat (3) beserta penjelasannya yang tetap memiliki kekuatan hukum mengikat setelah putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025.
Selanjutnya, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 mengenai Aparatur Sipil Negara (ASN), Pasal 19 Ayat (2) huruf b menyatakan bahwa posisi tertentu dalam instansi pusat dapat diisi oleh anggota Polri.
“Terakhir, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 mengenai Pengelolaan Pegawai Negeri Sipil,” ujar Nasky.
Di dalam Peraturan Pemerintah tersebut, Pasal 147 menyatakan bahwa posisi ASN tertentu dapat diisi oleh anggota Polri berdasarkan kompetensi, tugas utama, dan keahlian mereka.
Sementara itu, Pasal 153 mengatur prosedur pengajuan kebutuhan anggota Polri oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dari instansi pusat kepada Kapolri, dengan salinan disampaikan kepada menteri dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Nasky juga merespons narasi yang menyebut Perpol tersebut sebagai bentuk perlawanan Kapolri terhadap Presiden Prabowo Subianto. Menurutnya, narasi tersebut dipaksakan dan berisiko menyesatkan masyarakat.
“Dalam sistem presidensial, Kapolriberada di bawah pengawasan Presiden. Secara struktural dan politik, tidak mungkin Kapolri mengambil kebijakan strategis tanpa diketahui oleh Presiden,” katanya.
Mereka menganggap isu tersebut sengaja disebarkan guna membentuk kesan adanya ketegangan antara Presiden dan Kapolri, yang menurutnya tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan.
Lulusan Sekolah Ekonomi Politik Jakarta tersebut mengatakan, sebelum Peraturan Kepolisian berlaku, Kapolri diduga telah berkonsultasi dengan Komisi III DPR RI serta melaporkan secara resmi kepada Presiden Prabowo Subianto.
Penempatan Personel Polri di 17 Kementerian dan Lembaga
Menurut Nasky, penugasan anggota Polri yang aktif bekerja di luar institusi Polri tetap sah secara hukum selama sesuai dengan tugas pokok dan fungsi kepolisian serta sesuai dengan kebutuhan kementerian dan lembaga negara.
Berikut adalah beberapa kementerian dan lembaga yang dimaksud, antara lain Kementerian ESDM, Kemenimipas, Kemenkum, Kemenhut, Kemenko Polkam, Kemenhub, Kementerian ATR/BPN, Kementan, KKP, BNN, KPK, BNPT, BIN, BSSN, serta PPATK.
“Tidak ada yang salah jika kehadiran aparat penegak hukum, khususnya polisi aktif, di 17 kementerian dan lembaga tersebut menjadi bagian dari sistem pemerintahan dan peningkatan efisiensi yang memerlukan pengawasan yang ketat dan terukur,” katanya.
Ia menilai, keterlibatan antara aparat penegak hukum dan pegawai negeri justru mampu memperkuat efisiensi pengawasan, khususnya di bidang-bidang penting yang rentan terhadap pelanggaran hukum.
Nasky menekankan bahwa tugas Polri berdasarkan Pasal 30 Ayat (4) UUD 1945, yaitu melindungi, membina, dan melayani masyarakat serta menegakkan hukum.
Selama tugas anggota Polri berada dalam konteks melindungi, menjaga, dan melayani masyarakat atau menegakkan hukum, maka jelas tidak bertentangan dengan konstitusi maupunputusan MK,” katanya.
Naskah menekankan bahwa Indonesia kini menghadapi tantangan perubahan sosial, hukum, keamanan nasional, serta dinamika geopolitik global yang memerlukan tanggapan cepat dan akurat dari berbagai lembaga negara, termasuk Polri.
“Penugasan petugas kepolisian aktif di 17 kementerian dan lembaga adalah tindakan yang tepat, terencana, serta sesuai dengan aturan karena berkaitan langsung dengan tugas pengawasan dan penerapan hukum,” katanya.(fat/jpnn)
