Ringkasan Berita:
- Alex sebelumnya diwawancarai lebih dari 30 pertanyaan terkait pembelian produk MTN oleh sebuah perusahaan dengan nilai transaksi senilai Rp 50 miliar pada tahun 2018. Saat itu, Alex menjabat sebagai Kepala Divisi Treasury Bank NTT.
https://mediahariini.com,KUPANG– Mantan Direktur Utama (Dirut) Bank NTT Hary Alexander Riwu Kaho angkat bicara setelah ditahan oleh penyidik Kejati NTT, Jumat (12/12/2025) sore.
Alex sebelumnya diwawancarai lebih dari 30 pertanyaan terkait pembelian produk MTN oleh sebuah perusahaan dengan nilai transaksi sebesar Rp 50 miliar pada tahun 2018. Saat itu, Alex menjabat sebagai Kepala Divisi Treasury Bank NTT.
Alex dianggap tidak melakukan langkah pemeriksaan menyeluruh (due diligence) dan tidak mematuhi prinsip kehati-hatian sesuai dengan ketentuan dalam sistem dan prosedur di Bank NTT.
“Kita ikuti proses yang telah diizinkan Tuhan,” kata Alex sambil menunduk.
Alex berkata demikian saat sedang dibawa ke mobil tahanan. Ia memakai pakaian berwarna pink dengan tangan terborgol. Alex menyatakan bahwa ia akan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.
Ia menyerahkan langkah hukum berikutnya kepada Pengacara. Alex tidak banyak berkomentar mengenai masalah yang sedang ia hadapi.
Kepala Kejati NTT Roch Adi Wibowo mengatakan, selama pemeriksaan Alex bersikap kooperatif. Alex diduga tidak mematuhi prinsip kehati-hatian dalam transaksi tersebut.
Selain Alex, terdapat empat tersangka lainnya dengan peran yang berbeda. Empat tersangka tersebut telah ditahan. Sedangkan satu tersangka lainnya masih dalam pencarian.
Sebelumnya, Apolos Djara Bonga, Kuasa Hukum Alex Riwu Kaho mengatakan, tidak ada aliran dana pribadi yang masuk dari pembelian produk MTN yang mengalami kerugian hingga Rp 50 miliar.
Apolos merespons penahanan kliennya, Jumat (12/12/2025) oleh penyidik Kejaksaan Tinggi NTT. Alex telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Rabu (9/12/2025).
Ia mengatakan, pihaknya dan penyidik Kejati NTT memiliki pendapat yang berbeda mengenai kehati-hatian. Unsur tersebut dinilai oleh penyidik tidak diterapkan oleh Alex dalam transaksi pembelian produk MTN.
Meskipun Alex saat pembelian produk MTN pada tahun 2018 menjabat sebagai Kepala Divisi Treasury Bank NTT, ia telah mematuhi prosedur operasional standar (SOP). Hal ini terbukti dari tidak adanya teguran dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai lembaga pengawas.
“Kami memiliki perbedaan pandangan mengenai tindakan yang melanggar hukum. Unsur kewaspadaan, kami juga berbeda pendapat tentang hal itu,” katanya, Jumat sore setelah mendampingi Alex di ruang pemeriksaan.
Ia menyetujui tindakan Kejati terkait unsur kehati-hatian. Meskipun demikian, OJK tidak pernah memberikan peringatan mengenai metode transaksi.
Metode yang sama juga diterapkan dalam transaksi lainnya berupa surat berharga, justru berjalan lancar dan memberikan keuntungan.
“Sebelumnya dilakukan investasi yang serupa tetapi dengan perusahaan lain yang menghasilkan keuntungan hingga Rp 1 Triliun, meskipun metodenya sama dengan PT SNP,” katanya.
Menurut Apolos, tindakan ilegal yang dilakukan kliennya tidak bisa dibuktikan karena sesuai dengan prosedur yang berlaku. Ia bahkan menyebut Alex sebagai orang yang dituduh.
Sebenarnya, nama Apolos, Alex menjadi korban dari tindakan penipuan oleh tersangka lain yang sengaja meningkatkan rating yang cukup bagus dalam pengawasan OJK. Setelah membeli surat berharga tersebut, dua bulan kemudian diketahui mengalami masalah.
“Ternyata orang ini adalah penipu besar. Bukan hanya Bank NTT, tetapi 18 bank lainnya juga tertipu. Berbeda dengan bank lain yang menerima imbalan, Pak Alex tidak menerima apa-apa, berdasarkan hasil PPATK,” katanya.
“Tidak ada sepeser pun uang yang masuk ke Pak Alex,” lanjut Apolos.
Ia menyampaikan bahwa investasi MTN dilakukan melalui email. Ia menegaskan bahwa Alex tidak pernah membuat komitmen apa pun dengan pihak lain.
Apolos melanjutkan, pada saat itu PT SNP sebagai penyedia produk memiliki peringkat yang baik, terlebih perusahaan juga berada dalam pengawasan OJK. Setelah membeli produk tersebut, dua bulan kemudian baru diketahui bahwa perusahaan mengalami masalah.
Meskipun demikian, Alex tetap mengakui tuntutan yang diajukan. Pihaknya sedang mempertimbangkan langkah lebih lanjut. Namun, akan dimulai dengan penangguhan penahanan terhadap Alex.
Apolos tidak menginginkan spekulasi lebih lanjut terkait penunjukan tersangka terhadap kliennya oleh penyidik Kejati NTT. Selain itu, menurutnya, proses pembuktian akan dilakukan dalam persidangan.
“Saya tidak berani menyebut ini sebagai kelemahan, tetapi nanti kita akan membuktikannya. Kita akan mengemukakan fakta, saya rasa nanti akan ada hakim yang menilai,” ujar Apolos. (POS-KUPANG.COM)
Berita https://mediahariini.com Lainnya di Google News
