Ringkasan Berita:
- Albertinus Parlinggoman Napitupulu, Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara, tertangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK pada 18 Desember 2025 terkait dugaan pemerasan dalam penegakan hukum dengan total aliran uang sekitar Rp804 juta.
- KPK menetapkan Albertinus dan dua pejabat Kejari HSU sebagai tersangka, menganiaya dua orang, sedangkan satu tersangka lain masih dalam pencarian.
- Albertinus baru saja menjabat selama 5 bulan, pernah terlibat dalam kasus suap sebelumnya, dan tercatat memiliki kekayaan sebesar Rp1,124 miliar dalam LHKPN tahun 2024.
– Ini adalah sosok Albertinus Parlinggoman Napitupulu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan.
Albertinus Napitupulu sebelumnya ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada hari Kamis (18/12/2025).
Ia diduga melakukan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dalam proses penegakan hukum di Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara pada tahun anggaran 2025-2026.
Sementara Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengungkapkan, jumlah total orang yang ditangkap mencapai 21 orang.
Termasuk dua orang di antaranya Albertinus Napitupulu dan Kepala Seksi Intelijen Kejari Hulu Sungai Utara, Asis Budianto.
Sementara itu, terkait konstruksi perkara, Albertinus Napitupulu menerima aliran dana selama menjabat.
Uang itu diperoleh dengan cara menekan beberapa pejabat daerah.
Awal mulai dari Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum, serta Rumah Sakit Umum Daerah atau RSUD.
Albertinus Napitupulu melakukan pemerasan dengan cara agar laporan pengaduan atau dari organisasi masyarakat yang diterima oleh Kejari HSU terkait dinas tersebut tidak diproses secara hukum dalam periode November hingga Desember 2025.
“Saudara APN (Albertinus Napitupulu) diduga menerima aliran dana minimal sebesar Rp804 juta baik secara langsung maupun melalui perantara yaitu Saudara ASB (Asis Budianto) yang merupakan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara dan Saudara TAR (Tri Taruna Fariadi) selaku Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri ASU serta pihak lainnya,” jelas Asep, dilansir dari kanal YouTube KPK RI, Senin (22/12/2025).
Asep melanjutkan, KPK telah menetapkan tiga orang tersebut sebagai tersangka dan langsung ditahan selama 20 hari pertama mulai tanggal 19 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026.
Sementara terdakwa TAR masih dalam pencarian karena melarikan diri saat operasi OTT KPK.
“Terhadap perbuatannya, para tersangka dituduh melanggar pasal 12 huruf E, pasal 12 huruf F, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1996 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2002 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 KUHP,” jelas Asep.
Maka siapakah sosok Albertinus Napitupulu?
Berdasarkan penelusuran Tribunnews, Albertinus Napitupulu menjabat sebagai Kepala Kejari HSU selama 5 bulan terakhir.
Ia dilantik pada akhir Juli 2025 untuk menggantikan Agustiawan Umar.
Sebelumnya, Albertinus Napitupulu menjabat posisi krusial di Kejaksaan Negeri beberapa daerah di Indonesia.
Pada tahun 2013, ia menjabat sebagai Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) di Kejati DKI Jakarta.
Ia pernah dipecat akibat terlibat dalam kasus korupsi.
Di persidangan, Albertinus Napitupulu terbukti menerima dana sebesar 50.000 dolar Amerika Serikat dari dua Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Direktorat Jenderal Pajak, yaitu Mohammad Dian Irwan Nuqisra dan Eko Darmayanto.
Uang tersebut berasal dari Kepala Divisi Keuangan PT Nusa Raya Cipta, Handoko Tejowinoto. Perkara pajak perusahaan ini ditangani oleh Dian dan Eko.
Albertinus kemudian menjabat posisi lain, seperti Jaksa Pusat Data Statistik Kriminal dan Teknologi Informasi Kejaksaan Agung Republik Indonesia serta Kepala Subbagian Penyusunan Program dan Laporan Kejaksaan Republik Indonesia.
Pada tahun 2023, ia ditunjuk sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Tolitoli di Sulawesi Tengah.
Ia menjabat selama sekitar satu tahun sebelum akhirnya dipindahkan menjadi Kepala Kejari HSU.
Di bidang akademis, Albertinus Napitupulu memiliki tiga gelar.
Yaitu Sarjana Hukum (S.H), Magister Hukum (M.H.), dan Doktor (Dr) dari Universitas Tadulako Palu.
Ia diwisuda pada 20 Februari 2025 kemarin.
Harta Kekayaan
Albertinus Napitupulu memiliki kekayaan yang mencapai Rp.1.124.000.000.
Jumlah tersebut dia laporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada 31 Desember 2024.
Berikut rincian lengkapnya:
Tanah dan Bangunan seharga Rp. 1.100.000.000
1. Tanah dan bangunan seluas 90 m2/45 m2 di Kab/Kota Jakarta Timur, hasil sendiri seharga Rp. 500.000.000
2. Tanah dan bangunan seluas 2 m2/4 m2 di Kabupaten/Kota Jakarta Timur, hasil sendiri seharga Rp. 600.000.000
Kendaraan dan Mesin Rp. 9.000.000
1. Sepeda motor Honda tahun 2008, hasil produksi sendiri, dengan harga Rp. 9.000.000
Aset Lancar Lainnya Rp. 10.000.000
Surat Berharga Rp. —-
Kas dan Setara Kas sebesar Rp. 5.000.000
Harta Lainnya Rp. —-
Sub Total Rp. 1.124.000.000
Utang Rp. —-
Jumlah Kekayaan Keseluruhan Sebesar Rp. 1.124.000.000
(/Endra)
