Isi Artikel
Penangkapan Youtuber Resbob dan Dampaknya terhadap Masyarakat
Youtuber bernama asli M Adimas Firdaus, yang dikenal dengan nama panggung Resbob, akhirnya menghadapi konsekuensi atas ucapan yang ia lontarkan. Video yang menampilkan pernyataannya yang menghina kelompok suporter klub sepakbola dan warga keturunan Sunda menjadi viral di media sosial. Akibatnya, Resbob menjadi sasaran kemarahan dari berbagai pihak.
Setelah video tersebut tersebar, Resbob memberikan klarifikasi dan permintaan maaf melalui platform TikTok. Namun, upaya ini tidak berhasil meredakan kecaman yang terus menerus ditujukan kepadanya. Bahkan, kasus ini telah menarik perhatian aparat hukum, yang akhirnya menangkap Resbob setelah ia mencoba menghindari pengejaran polisi dengan berpindah-pindah tempat.
Penangkapan Resbob dilakukan oleh Polda Jabar pada Senin (15/12/2025). Hal ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan. Menurut informasi yang diberikan, proses hukum akan segera dimulai oleh penyidik Polda Jabar. Setelah pemeriksaan awal di Jakarta, pelaku akan dipindahkan ke Bandung.
Dalam penangkapan yang terekam dalam video, Resbob terlihat mengenakan sweater abu-abu dengan tangan diborgol. Ia kemudian dibawa oleh petugas menuju kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Selain Resbob, dua orang lainnya juga diperiksa karena diduga membantu proses perekaman saat siaran langsung.
Penyesalan dan Permintaan Maaf
Sebelum ditangkap, Resbob sempat menyampaikan penyesalannya atas perbuatannya. Mahasiswa kelahiran tahun 2000 itu mengaku menyesali ucapannya dan meminta maaf kepada pihak-pihak yang merasa dirugikan. “Maafin saya, saya menyesali perbuatan saya,” katanya singkat saat digiring oleh petugas.
Meski demikian, proses hukum tetap dilanjutkan sesuai dengan aturan yang berlaku. Resbob dikenai Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang mengatur larangan penyebaran informasi elektronik yang berisi hasutan, ajakan, atau pengaruh yang dapat memicu kebencian. Ancaman hukumannya mencapai enam tahun penjara.
Tanggapan dari Tokoh dan Pejabat
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi turut menyoroti kasus ini. Ia meminta warga Jawa Barat untuk tetap tenang dan tidak terpancing oleh situasi yang sedang berlangsung. “Warga Sunda sedang ramai dengan Resbob, stay calm,” ujarnya.
Dedi juga menegaskan bahwa kasus ini sudah dilaporkan ke polisi. Ia berharap hukum dapat menangani masalah ini secara adil tanpa harus mengotori mulut dan tangan masyarakat. Ia menasihati warganya untuk menjaga sikap sopan santun sebagai nilai yang selama ini dikenal dari suku Sunda.
Selain Dedi Mulyadi, Wakil Gubernur Jawa Barat Erwan Setiawan juga memberikan tanggapan. Ia menganggap ucapan Resbob tidak hanya bersifat personal, tetapi sudah masuk kategori SARA. Oleh karena itu, ia meminta aparat segera menindak sesuai aturan yang berlaku.
Permintaan Maaf Resbob
Setelah mendapat respons dari tokoh-tokoh penting, Resbob memberikan klarifikasi dan permintaan maaf melalui TikTok @resbobbb. Dalam video tersebut, ia menyampaikan rasa hormatnya kepada seluruh masyarakat Indonesia, khususnya warga Sunda. Ia mengaku telah mendapatkan banyak teguran dan mengakui kesalahannya.
Resbob juga menjelaskan bahwa dirinya tidak percaya bahwa ia pernah mengucapkan hal yang buruk terkait suku Sunda. Ia bahkan menceritakan pengalaman masa kecilnya yang diasuh oleh ibu sambung dari Tasikmalaya serta dibimbing oleh tokoh besar Sunda. Ia menyatakan bahwa ia tidak pernah memiliki masalah atau kebencian terhadap orang Sunda.
