Ringkasan Berita:
- Komisi Informasi Sumsel mengumumkan hasil E-Monev 2025 terhadap 318 badan publik yang menunjukkan tingkat kepatuhan keterbukaan informasi masih perlu perhatian serius.
- Sejumlah badan publik besar disayangkan tidak berpartisipasi, meski di tingkat pusat meraih predikat informatif.
- KI Sumsel berkomitmen memperbaiki pelaksanaan E-Monev dan akan menggelar Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2025 pada awal Februari 2026.
, PALEMBANG – Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menyampaikan hasil Monitoring dan Evaluasi (E-Monev) Keterbukaan Informasi Publik tahun 2025, terhadap 318 badan publik di Sumsel.
Hasilnya menunjukkan bahwa tingkat kepatuhan badan publik di Sumsel itu dalam memberikan layanan informasi kepada masyarakat, masih perlu mendapat perhatian serius.
Pengumuman hasil penilaian tersebut disampaikan dalam jumpa pers yang digelar di kantor KI Sumsel, Palembang, (26/12/2025).
Ketua KI Sumsel Joemarthine Chandra mengatakan, E-Monev 2025 bertujuan menilai sejauh mana badan publik menjalankan kewajiban keterbukaan informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Monitoring dan evaluasi ini kami lakukan untuk melihat sejauh mana badan publik di Sumatera Selatan memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat secara transparan dan akuntabel,” ujar Joemarthine Chandra bersama komisioner lainya Haidir Rohimin, dan Hadi Prayogo.
Ia menjelaskan, pelaksanaan E-Monev 2025 dimulai sejak pertengahan tahun, diawali dengan sosialisasi pada Juni 2025, dilanjutkan pengisian kuesioner oleh badan publik, serta visitasi langsung ke sejumlah instansi.
Menurut Joemarthine, kegiatan Monev ini merupakan yang pertama kali kembali dilaksanakan setelah terakhir dilakukan pada 2017.
Oleh karena itu, pihaknya berharap ke depan badan publik di Sumsel lebih siap dan lebih aktif berpartisipasi.
“Saya berharap pelaksanaan monitoring dan evaluasi tahun depan bisa diikuti dengan kesiapan yang lebih baik dari seluruh badan publik,” ujarnya.
Joemarthine juga menyampaikan bahwa Komisi Informasi Sumsel masih menyayangkan rendahnya tingkat partisipasi sejumlah badan publik besar dalam E-Monev 2025.
“Kita prihatin masih ada badan publik populer yang tidak mengikuti Monev, seperti Polda Sumsel, Kejaksaan Tinggi Sumsel, PT Pusri, PT PLN, Ombudsman Sumsel, dan Komisi Penyiaran Daerah Sumsel. Padahal di tingkat pusat, badan publik tersebut ikut Monev dan memperoleh predikat Informatif,” ujarnya.
Untuk parameter penilaian badan publik yang informatif selama ini, ditambahkan Joe jika penilaian dibagi beberapa tahapan mulai dari, sosialisasi, pengisian kuisioner melalui aplikasi, jenis informasi apakah sudah dimasukan, kualitas informasi, hingga komitmen organisasi bagaimana Badan publik mengatur tentang PPID ada tidak SK honor dan personel.
“Terakhir sarana dan prasarana, termasuk untuk kalangan difabel atau kantornya dan ruang lainnya,” capnya.
Ke depan ditambahkan Joe, KI Sumsel akan melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan E-Monev 2025 guna menyempurnakan pelaksanaan kegiatan serupa pada tahun berikutnya.
“Selain itu, Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025 direncanakan akan digelar pada awal Februari 2026, sekaligus dengan peluncuran pelaksanaan E-Monev Tahun 2026,” papar Joemathine seraya harapan kedepan badan publik di Provinsi Sumsel bisa menjadi daerah dengan informasi terbuka.
Sementara, Ketua Panitia E-Monev 2025 KI Sumsel, Hadi Prayogo mengatakan bahwa pelaksanaan E-Monev tahun ini telah sampai pada tahap akhir, yakni penentuan badan publik yang informatif. Ia menyebutkan, seluruh rangkaian kegiatan E-Monev dilaksanakan secara elektronik atau digital.
“Alhamdulillah sekarang bisa sampai tahap akhir yakni menentukan siapa badan publik yang informatif. Karena ini electronic, hampir sebagian kegiatan dilakukan secara digital yakni via Zoom. Seperti sosialisasi beberapa kali dilakukan dengan Zoom, lalu pengisian kuesioner dengan cara mengunggah ke aplikasi,” jelas Hadi Prayogo.
Ia juga menyayangkan masih kurangnya keterbukaan informasi di lingkungan badan publik. Menurutnya, kondisi tersebut berbanding terbalik dengan meningkatnya kecerdasan dan kesadaran masyarakat terhadap hak informasi.
“Kurangnya keterbukaan informasi di lingkungan badan publik sangat disayangkan karena saat ini masyarakat semakin pandai. Terbukti sengketa informasi yang masuk semakin tinggi. Jika badan publik tidak siap, misalnya tidak memiliki PPID atau memiliki tetapi tidak lengkap, tentu akan kerepotan,” tandasnya.
Berikut Data Hasil E-Monev Keterbukaan Informasi Publik KI Sumsel Tahun 2025
Jumlah Badan Publik yang Dinilai: 318
*Hasil Penilaian:*
• Informatif: 49 badan publik
• Menuju Informatif: 22 badan publik
• Cukup Informatif: 4 badan publik
• Kurang Informatif: 36 badan publik
• Tidak Informatif: 137 badan publik
• Tidak Register: 70 badan publik
*Kualifikasi Nilai:*
• Informatif: 90 – 100
• Menuju Informatif: 80 – 89,9
• Cukup Informatif: 60 – 79,9
• Kurang Informatif: 40 – 59,9
• Tidak Informatif: < 39>
*Kategori Badan Publik (12 Kategori):*
1. OPD Pemprov Sumsel
2. Pemerintah Kabupaten/Kota
3. Instansi Vertikal
4. BUMN
5. BUMD
6. Kementerian Agama
7. Bawaslu Kabupaten/Kota
8. KPU Kabupaten/Kota
9. BPS Kabupaten/Kota
10. BPN Kabupaten/Kota
11. Lembaga Yudikatif
12. SMAN/SMKN
Beberapa Badan Publik ditiap Kategori memperoleh predikat Informatif antara lain BPKAD, Dinas Kesehatan, Sekwan dan BPSDM pada kualifikasi OPD.
Kemudian Pemkab Muara Enim, Pemkab Muba, Pemkot Palembang, Pemkab OKUT, Pemkab Pali dan Pemkab Empat Lawang untuk kategori Pemerintah Kabupaten Kota.
Badan Pusat Statistik Sumsel, Kanwil Kementerian Agama Sumsel, Badan Pemgawas Pemilu Sumsel, Badan Pemeriksa Keuangan, Balai Basar Pengawasan Obat dan Makanan Palembang, Pengadilan Tinggi Palembang, dan PTUN Palembang untuk kategori Instansi Vertikal di Sumsel.
Sementara untuk kategori BUMN yang ada di Sumsel PT Pelindo II, PT Bukit Asam dan PT Kereta Api Indonesia memperoleh predikat Informatif. Sementara untuk kategori BUMD Bank Sumsel Babel memperoleh predikat Menuju Informatif.
Selanjutnya Kategori Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama Se Sumsel yang Informatif yaitu :
1. Pengadilan Agama Kayu Agung
2. Pengadilan Negeri Pangkalan Balai
3. Pengadilan Negeri Muara Enim
4. Pengadilan Agama Pangkalan Balai
5. Pengadilan Agama Sekayu
6. Pengadilan Agama Muara Emim
7. Pengadilan Negeri Prabumulih
8. Pengadilan Agama Lahat, dan
9. Pengadilan Negeri Kayu Agung.
Kategori Kementrian Agama Se Sumsel, Kantor Kemenag Kab. Musi Rawas, Kota Prabumulih dan Muba.
*Untuk kategori BPN Kab/Kota :*
1. BPN Kab. Pali
2. BPN Kota Prabumulih
3. BPN Kab. Lahat
4. BPN kota Pagar Alam.
*Kategori KPU Kab/Kota :*
1. KPU Kota Palembang
2. KPU Kab OKU Selatan
3. KPU Kab OKI
4. KPU Kab Lahat
*Kategori Bawaslu Kab/Kota :*
1. Bawaslu Kota Palembang
2. Bawaslu Kota Prabumulih
3. Bawaslu Kab. Muara Enim
4. Bawaslu Kab. Empat Lawang
5. Bawaslu Kab. Muba
6. Bawaslu Kab. Ogan Ilir
Sorotan tajam diarahkan pada sektor pendidikan yang dinilai lemah.
Untuk kategori SMAN/SMKN di Sumsel yang Informatif hanya SMAN 17 Palembang dan SMAN 1 Sekayu. Sementara SMAN 2 Plus Banyuasin III, SMAN Sumatera Selatan dan SMAN 1 Bayung Lencir mendapat predikat menuju Informatif.
Terakhir, kategori Badan Pusat Statiatik Se Sumsel semua nya 17 Kabupaten/Kota memperoleh predikat Informatif dan yang memperoleh nilai tertinggi adalah BPS Ogan Komering Ulu.
Baca berita lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp
