Oleh: Sri Radjasa, M.BA *)
SELAMA puluhan tahun, konflik Aceh direduksi dalam satu istilah yang menyesatkan: separatisme. Reduksi ini bukan sekadar kekeliruan terminologis, melainkan cerminan kegagalan negara membaca konflik secara struktural.
Dalam kajian ilmu politik dan hukum internasional, konflik Aceh jauh lebih tepat dipahami sebagai pergulatan atas hak menentukan nasib sendiri (right to self-determination), sebuah prinsip fundamental yang menjadi basis lahirnya negara-negara pascakolonial di abad ke-20.
Aceh tidak hadir sebagai entitas politik yang lahir dari republik ini. Sejarah mencatat, Kesultanan Aceh Darussalam merupakan salah satu kekuatan politik utama di Asia Tenggara sejak abad ke-16.
Anthony Reid dalam Southeast Asia in the Age of Commerce menempatkan Aceh sebagai simpul perdagangan global yang memiliki relasi diplomatik dengan Ottoman, Gujarat, hingga Eropa.
Fakta ini menunjukkan bahwa Aceh memiliki pengalaman kedaulatan yang konkret, bukan sekadar mitos historis yang direproduksi oleh elite lokal.
Kontribusi Aceh terhadap kelahiran Republik Indonesia juga tidak terbantahkan. Sejumlah riset sejarah, termasuk karya Taufik Abdullah, mencatat peran Aceh sebagai “daerah modal” republik pada masa revolusi.
Namun relasi yang terbangun pasca-kemerdekaan justru bersifat asimetris. Keputusan politik awal 1950-an yang melebur Aceh ke dalam Provinsi Sumatera Utara menandai pergeseran Aceh dari subjek sejarah menjadi objek administrasi.
Dalam perspektif teori state-building, kebijakan ini menunjukkan kegagalan negara membangun kontrak sosial yang inklusif dengan wilayah-wilayah bersejarah di luar Jawa.
MoU Helsinki dan Pengakuan Implisit Negara
Puncak kekecewaan rakyat Aceh terjadi pada era Orde Baru, ketika negara menerapkan sentralisme ekstrem. Eksploitasi minyak dan gas di Aceh sejak awal 1970-an menghasilkan devisa besar bagi negara, namun tidak berbanding lurus dengan kesejahteraan masyarakat lokal.
Data BPS pada dekade 1990-an menunjukkan Aceh tetap berada dalam kategori provinsi dengan tingkat kemiskinan tinggi, meski menyumbang signifikan terhadap penerimaan negara. Ketimpangan ini, dalam kerangka political economy of conflict, merupakan prasyarat lahirnya perlawanan bersenjata.
Di titik inilah Hasan Tiro dan Gerakan Aceh Merdeka muncul. Berbeda dengan Darul Islam yang berbasis ideologi keagamaan, GAM mengartikulasikan konflik Aceh dalam bahasa hukum internasional. Hasan Tiro mengadopsi konsep successor state, yakni klaim bahwa Aceh merupakan negara berdaulat yang kedaulatannya terputus oleh kolonialisme.
Dalam bukunya The Legal Status of Acheh Sumatra, Tiro mengacu pada doktrin dekolonisasi PBB, khususnya Resolusi Majelis Umum 1514 (XV) tahun 1960, yang menegaskan bahwa kedaulatan wilayah jajahan berada di tangan rakyatnya, bukan penjajah.
Argumen ini memang kontroversial, tetapi tidak dapat diabaikan begitu saja. Dalam literatur hukum internasional, prinsip uti possidetis juris sering diperdebatkan ketika berbenturan dengan hak self-determination.
Kasus Kosovo, Timor Leste, dan Sudan Selatan menunjukkan bahwa komunitas internasional tidak selalu konsisten, tetapi mengakui bahwa warisan kolonial dapat menjadi sumber konflik laten jika tidak diselesaikan secara adil.
Kesepakatan Helsinki 2005 merupakan pengakuan implisit negara terhadap kompleksitas konflik Aceh. Pemberian status self-government, kewenangan fiskal yang lebih luas, serta legalisasi partai politik lokal adalah bentuk kompromi politik yang jarang terjadi dalam sejarah konflik internal Indonesia.
Namun, perdamaian struktural tidak otomatis tercipta tanpa konsistensi kebijakan.
Dalam beberapa tahun terakhir, kebijakan pusat kembali memicu ketegangan simbolik. Keputusan menolak penetapan status bencana nasional atas musibah banjir dan longsor di Aceh memunculkan persepsi ketidakadilan baru.
Dalam studi konflik pascaperdamaian, simbol kebijakan semacam ini sering kali menjadi trigger kembalinya narasi perlawanan, terutama di wilayah yang memiliki memori konflik kuat.
Aceh di Persimpangan Sejarah
Aceh hari ini berada di persimpangan penting. Di satu sisi, MoU Helsinki telah menghentikan kekerasan bersenjata. Di sisi lain, gagasan lama tentang self-determination belum sepenuhnya terintegrasi dalam kebijakan negara.
Kembalinya simbol-simbol konflik, termasuk pengibaran atribut lama, harus dibaca sebagai peringatan dini, bukan semata pelanggaran hukum.
Sebagaimana dikemukakan Prof. Kamaruzzaman Bustamam Ahmad melalui konsep Acehnology, Aceh adalah entitas sosial dengan nalar epistemik sendiri. Negara yang gagal memahami nalar lokal akan selalu menghadapi resistensi, meskipun konflik bersenjata telah berakhir.
Dalam perspektif peacebuilding, perdamaian sejati hanya lahir ketika negara mampu berdamai dengan sejarah dan mengakui martabat identitas lokal.
Aceh bukan ancaman bagi Indonesia. Justru cara negara memperlakukan Aceh akan menjadi tolok ukur kematangan demokrasi dan keadilan Indonesia sebagai negara pasca-kolonial.
Konflik Aceh tidak akan pernah selesai selama negara terus menghindari pertanyaan paling mendasar, apakah Indonesia siap mengelola keberagaman sejarah dan identitasnya secara adil, ataukah terus berlindung di balik stigma separatisme untuk menutupi kegagalan kebijakan?
*) PENULIS adalah pemerhati intelijen.
KUPI BEUNGOH adalah rubrik opini pembaca . Isi artikel menjadi tanggung jawab penulis.
