Isi Artikel
Jakarta, IDN Times– Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, mengkritik permohonan bantuan yang diajukan Pemerintah Provinsi Aceh kepada lembaga internasional di bawah naungan Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB). Ia menyatakan bahwa permohonan tersebut tidak sesuai dengan aturan dan prosedur yang berlaku.
Ia menekankan bahwa hubungan luar negeri adalah kewenangan mutlak pemerintah pusat. Tindakan Pemprov Aceh yang mengirim surat kepada dua lembaga internasional di bawah PBB tidak tepat.
“Pemerintah daerah tidak memiliki wewenang dalam hubungan luar negeri. Urusan luar negeri merupakan kewenangan mutlak pemerintah pusat,” kata Khozin kepada wartawan, Selasa (16/12/2025).
1. Kebijakan luar negeri berada di bawah wewenang pemerintah pusat
Khozin menjelaskan, pada Pasal 10 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dijelaskan bahwa kebijakan luar negeri merupakan kewenangan mutlak yang sepenuhnya dimiliki oleh pemerintah pusat.
“Salah satunya adalah kebijakan luar negeri, yang merupakan wilayah mutlak pemerintah pusat, tidak bisa diubah-ubah,” katanya.
Meskipun demikian, ia menyatakan bahwa Pemda tidak dilarang untuk menjalin kerja sama dengan negara asing. Menurutnya, Pemda masih dapat melakukan hubungan dengan pihak luar negeri.
“Namun, konteksnya adalah kerja sama antara pemerintah daerah dengan lembaga atau pemerintah daerah di luar negeri berdasarkan kerja sama penerusan kerja sama pemerintah pusat atau berdasarkan persetujuan pemerintah pusat sebagaimana diatur dalam Pasal 25 Peraturan Pemerintah No 28 Tahun 2018 tentang Kerja Sama Daerah,” katanya.
2. Pemerintah daerah masih berpeluang memperoleh bantuan dari luar negeri
Selanjutnya, Khozin menyampaikan bahwa pemerintah daerah masih dapat menerima bantuan dari pihak luar negeri, namun tetap melalui prosedur yang diatur oleh pemerintah pusat melalui BNPB. Ia menegaskan, daerah hanya berhak mengajukan permohonan ke pusat, yaitu BNPB.
Ini diatur dalam Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2008 mengenai Partisipasi Lembaga Internasional dan Lembaga Swadaya Masyarakat dalam Penanggulangan Bencana.
“Posisi Pemda hanya sebagai pengusul kepada pemerintah pusat. Lembaga yang menentukan kebijakan adalah pemerintah pusat, yaitu BNPB,” ujar Legislator Fraksi PKB.
3. Tindakan Aceh bertentangan dengan beberapa norma
Khozin mengakui langkah Pemprov Aceh yang meminta bantuan dari lembaga internasional. Namun, tindakan tersebut bertentangan dengan beberapa aturan.
“Kami memahami kondisi yang sedang dihadapi Pemerintah Aceh, termasuk aksi pengibaran bendera putih di Aceh. Pesan ini perlu disadari oleh pemerintah pusat agar lebih mempercepat dan meningkatkan penanganan bencana di Sumatera dan Aceh,” ujar Khozin.
Pemerintah Provinsi Aceh mengirimkan surat kepada dua lembaga PBB, yaitu United Nations Development Programme (UNDP) dan UNICEF, agar ikut berpartisipasi dalam proses pemulihan akibat banjir di wilayahnya.
Kepala Biro Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, mengakui adanya surat yang dikirimkan kepada kedua lembaga tersebut.
Secara khusus, Pemerintah Aceh secara resmi telah mengajukan permohonan keterlibatan sejumlah lembaga internasional karena pertimbangan pengalaman bencana tsunami pada tahun 2004, seperti UNDP dan UNICEF. Kami mengirim surat untuk berpartisipasi dalam proses pemulihan pasca-bencana,” kata MTA pada hari Minggu (14/12/2025).
Sekumur yang Hilang: Saat Banjir Menghapus Desa di Aceh Tamiang
