ABK KM Dolphin akui konsumsi sabu di kapal usai disergap TNI AL di Selat Beliah Karimun

Ringkasan Berita:

  • TNI AL mengamankan KM Dolphin GT 22 di perairan Selat Beliah Kundur, Karimun, saat berlayar menuju Tanjung Balai Karimun pada Jumat malam
  • Pemeriksaan menemukan ketidaksesuaian dokumen awak kapal serta satu paket narkotika jenis sabu seberat 0,8 gram beserta bong di atas kapal
  • ABK berinisial AP mengakui sabu tersebut miliknya, dan digunakan bersama tiga ABK lainnya
  • KM Dolphin GT 22 beserta nakhoda dan ABK dibawa ke Mako Lanal Tanjung Balai Karimun untuk proses hukum lebih lanjut

 

Bacaan Lainnya

KARIMUN, – Tim Quick Response Kodaeral IV Lanal TBK bersama Tim Satgas Intelmar Koarmada I dari TNI AL mengamankan KM. Dolphin GT 22 yang berlayar menuju Tanjung Balai Karimun, Jumat (26/12/2025) malam, bertempat di perairan Selat Beliah Kundur, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Kapal tersebut diamankan, lantaran petugas menemukan ketidaksesuaian dokumen crew list dengan jumlah dan data awak kapal yang berada di atas KM Dolphin GT 22.

Selain itu, petugas juga menemukan satu paket narkoba jenis sabu beserta barang bukti lainnya.

“Saat dilakukan pemeriksaan, tim menemukan satu bungkus rokok berbentuk kaleng kotak yang berisi satu paket narkotika jenis sabu dengan berat 0,8 gram, beberapa alat bong hisap, serta dua kemasan plastik narkotika yang diduga bekas pakai,” ungkap Komandan Lanal TBK Letkol Laut (P) Samuel C. Noya, M.Tr.Opsla, Minggu (28/12/2025).

Ia melanjutkan dari hasil pemeriksaan, AP yang merupakan Anak Buah Kapal (ABK) KM Dolphin mengakui, narkotika jenis sabu tersebut miliknya.

Tak cuma itu, AP juga mengakui mengonsumsi barang haram tersebut bersama tiga ABK lainnya di atas kapal. Sedangkan sabu-sabu tersebut diperolehnya dari seseorang di daerah Tanjung Batu.

“Hasil penyidikan sementara terhadap nakhoda dan ABK KM Dolphin telah melanggar UU RI No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, pasal 117 Ayat (2) tentang Kelaiklautan Kapal, Jo Pasal 302 Ayat (1), dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling besar Rp. 400.000.000 (Empat ratus juta rupiah) dan melanggar UU Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” ungkap Samuel.

Atas temuan tim itu, sekira pukul 21.45 WIB, KM Dolphin GT 22 diamankan dan dibawa oleh Patkamla Dolphin menuju Mako Lanal TBK. Selanjutnya pukul 23.39 WIB, KM. Dolphin GT 22 beserta Patkamla Dolphin sandar di Dermaga Pangkalan Mako Lanal TBK untuk proses penanganan lebih lanjut.

Samuel menegaskan, kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen TNI Angkatan Laut dalam mendukung penegakan hukum di laut, khususnya dalam pemberantasan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika, serta menjaga keamanan wilayah perairan yurisdiksi nasional.

Sebelumnya diberitakan, Tim Quick Response Kodaeral IV Lanal TBK bersama Tim Satgas Intelmar Koarmada I melakukan penghentian dan pemeriksaan terhadap KM. Dolphin GT 22 yang berlayar dari Tanjung Batu menuju Tanjung Balai Karimun Jumat (26/12/2025) malam, pukul 20.10 WIB, bertempat di perairan Selat Beliah Kundur, Karimun. 

Komandan Lanal TBK Letkol Laut (P) Samuel C. Noya, M.Tr.Opsla mengatakan pada saat Tim Quick Response Kodaeral IV Lanal TBK bersama Tim Satgas Intelmar Koarmada I bergerak menuju Daerah Operasi (Rahops).

Dalam perjalanan, Tim mendeteksi adanya pergerakan kapal yang berlayar menuju Tanjung Balai Karimun dari arah Tanjung Batu. Pukul 20.12 WIB, Tim melaksanakan prosedur pemberhentian kapal sesuai ketentuan yang berlaku, dilanjutkan dengan pemeriksaan terhadap KM. Dolphin GT 22. 

Dari hasil pemeriksaan di lapangan, tim menemukan barang bukti narkoba di atas kapal. (/Fairozzamani

Pos terkait