MEDIA KUPANG– Tidak lama yang lalu muncul protes dari wajib pajak terkait Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Ini membuat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Timur (NTT) melalui UPTD Samsat Belu mengambil sikap karena ternyata terdapat kebijakan terbaru.
Stanis Moat, Kepala UPTD Samsat Belu kepada para jurnalis menjelaskan bahwa terjadi perubahan tarif serta penerapan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Stanis menjelaskan bahwa dasar pengenaan pajak Opsen PKB dan BBNKB berlandaskan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 mengenai hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Juga penerapan Opsen PKB dan BBNKB mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Provinsi NTT Nomor 1 Tahun 2024 mengenai Pajak dan Retribusi.
“Penerapan opsi pajak PKB dan BBNKB telah mulai berlaku sejak tanggal 5 Januari 2025,” ujar Stanis di ruang kerjanya pada Senin, 15 Desember 2025 siang.
Stanis menyatakan bahwa pajak Opsen bukanlah hal yang baru, karena besarnya pembayaran hampir mirip dengan tahun 2024 sebelum adanya perubahan istilah, di mana semua kewajiban masuk dalam PKB.
Berkenaan dengan kebijakan terbaru, Opsen PKB tercantum secara langsung pada bukti pembayaran pajak dan besarnya nilai Opsen pajak memang mengalami peningkatan.
“Maka Opsen PKB hanya terpisah dari PKB yang selama ini dibayarkan. Memang terjadi kenaikan pada Opsen PKB tersebut,” katanya.
Stanis menjelaskan hal ini karena sebelum menerapkan opsi pajak kepada wajib pajak, pihaknya telah bekerja sama dengan Pemda Belu dalam melakukan sosialisasi dan edukasi.
Stanis mengakui bahwa informasi ini belum sepenuhnya diketahui oleh masyarakat secara menyeluruh.
“Karena penerapan opsi pajak ini, kami diminta untuk melakukan keterlibatan bersama Pemerintah Kabupaten/Kota,” kata alumni IPDN ini.
Kolaborasi ini penting karena adanya perubahan dalam skema Opsen PKB ini.
Karena sebelumnya skema bagi hasil dilakukan setiap tiga bulan, namun kini dengan penerapan opsi pajak berubah, yaitu setiap hari ada penerimaan di kas daerah Kabupaten Kota termasuk Belu.
Termuat dalam Perda Nomor 1 Tahun 2024, aturan mengenai tarif diatur sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan, yaitu Pajak Kendaraan Bermotor atau tarif PKB yang sebelumnya diatur dalam Perda Nomor 2 Tahun 2010 dan Perda Nomor 1 Tahun 2020 sebesar 1,5 persen kemudian direvisi menjadi 1,2 persen.
Tarif BBNKB 1 untuk kendaraan beroda dua yang sebelumnya sebesar 15 persen serta kendaraan beroda empat yang awalnya ditetapkan sebesar 14 persen kemudian berkurang menjadi 12 persen.
Selain itu, besaran denda keterlambatan PKB serta denda BBNKB berkurang dari 2 persen menjadi 1 persen.
Maka terjadi kenaikan biaya pembayaran pajak kendaraan bermotor sesuai yang ditetapkan UU Nomor 1 Tahun 2022 serta Perda Nomor 1 tahun 2024.
“Jika kita lakukan simulasi perhitungan, memang terjadi kenaikan tetapi kenaikannya tidak mencapai jutaan, bahkan hanya sekitar 500 ribu,” tegasnya.
Mengenai skema pembagian hasil antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota awalnya adalah 70 – 30, yaitu 70 persen untuk provinsi dan 30 persen untuk kabupaten/kota.
Namun kini, dengan diberlakukannya skema pajak pembagian hasil, proporsi berubah menjadi 66-34 persen, yaitu 66 persen untuk Pemerintah Kabupaten/Kota dan 34 persen untuk Provinsi.
“Dengan skema 66-34 ini, setiap hari ada penerimaan di kas daerah. Setelah selesai kami lakukan rekon, uang tersebut otomatis masuk ke kas daerah saat kami menutup loket. Tidak perlu menunggu selama tiga bulan lagi,” jelas Stanis.
Berdasarkan data UPTD Samsat Belu menurut Stanis, jumlah Opsen PKB yang diterima dari Pemprov ke Pemkab hingga Jumat pekan lalu mencapai sekitar Rp 9 miliar.
“Ya, mungkin estimasi pada akhir tahun ini bisa mencapai Rp10 miliar. Hal ini membuat kami diminta untuk bekerja sama dengan pemerintah kabupaten,” tutupnya.***






