LAMPUNG INSIDER- Pejabat terkait pendidikan mulai mengungkap penyelenggaraan sekolah menengah atas swasta Siger yang tidak memiliki izin dan belum terdaftar dalam dapodik, serta memanfaatkan aset negara akibat konflik kepentingan dari pejabat aktif di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung.
Pertama, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung Thomas Americo secara terbuka menyampaikan bahwa pihaknya belum memberikan izin untuk beroperasinya sekolah tersebut.
“Tidak, karena belum memiliki izin,” tegasnya saat diminta konfirmasi mengenai undangan untuk SMA Siger dalam rangka SPMB bersama tahun 2026/2027.
“Kami hanya memberikan saran jika persyaratan telah lengkap dan sesuai dengan ketentuan. Semua pihak yang ingin mendirikan sekolah baru harus mengikuti aturan,” tegas Thomas Americo, pada bulan November 2025.
Selanjutnya bukan hanya Thomas, tetapi Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) juga telah mengungkapkan, pihaknya hingga bulan November 2025 belum menerima permohonan izin dari sekolah tersebut.
“Hingga bulan November 2025 belum ada permohonan izin pendirian satuan pendidikan dengan nama Yayasan SMA Siger 1 dan 2 Bandar Lampung yang diterima oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Lampung,” demikian bunyi keterangannya.
Kemudian, setelah lama menantikan pernyataan para anggota legislatif mengenai kebijakan di lingkungan Pemkot Bandar Lampung ini, serta setelah mendengarkan keluhan sejumlah sekolah swasta tentang penyelenggaraan sekolah ilegal sejak bulan Juni hingga Desember, akhirnya Ketua Komisi 4 DPRD Kota Bandar Lampung membuka tabir mengenai penganggaran dan pelaksanaannya setelah disahkannya RAPBD tahun 2026.
Asroni Paslah, yang menjabat sebagai Wakil Sekretaris DPD Gerindra Lampung, memastikan bahwa pihaknya tidak menyetujui anggaran untuk SMA swasta Siger Bandar Lampung. Pendiri dan pemilik sekolah tersebut adalah Plt Kadisdikbud Bandar Lampung Eka Afriana serta Plt Kasubag Aset dan Keuangan Disdikbud Bandar Lampung Satria Utama.
Untuk Siger, saya pastikan kemarin kita tidak menganggarkan hal itu.
Seorang anggota legislatif yang lulusan pendidikan ini juga telah menyampaikan pendapat terkait penggunaan aset negara oleh Yayasan Siger Prakarsa Bunda. Menurutnya, penggunaan aset negara harus dilengkapi dengan administrasi peminjaman agar mengurangi kemungkinan perdebatan di masyarakat.
Terkait penggunaan fasilitas negara, hal itu harus jelas. Yayasan ini bersifat pribadi, ada perjanjian di dalamnya. Apakah mereka menyewa, harus tertera jelas antara sekolah dan pemerintah kota. Jika tidak, akan menjadi masalah.
Selain itu, SMA Siger Bandar Lampung belum memperoleh pengakuan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta DPMPTSP Provinsi Lampung, serta belum terdaftar dalam dapodik.
Mengenai permohonan penggunaan aset negara oleh yayasan ini, Kabid Dikdas dari Disdikbud Kota Bandar Lampung telah menyampaikannya pada bulan September.
Menurutnya, telah tersedia BAST sesuai yang diatur dalam Permendagri Nomor 7 Tahun 2024. Namun, Mulyadi tidak lagi merespons atau membalas saat ada permintaan untuk melihat dokumen sebagai bukti validitas.
Ternyata, pengakuan Mulyadi bertentangan dengan pernyataan staf Bidang Aset BKAD Kota Bandar Lampung pada hari yang sama. Terdengar dari pernyataan seorang wanita sekitar usia 40 tahunan, BAST belum sampai kepada dirinya.
Serangkaian pernyataan dari tiga pejabat utama—Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Kepala DPMPTSP Provinsi Lampung, serta Ketua Komisi 4 DPRD Kota Bandar Lampung—menunjukkan adanya isu serius dalam pengelolaan SMA Swasta Siger Bandar Lampung.
Sekolah tersebut belum memiliki izin operasional, belum terdaftar di Dapodik, dan belum pernah mengajukan permohonan izin resmi hingga November 2025, meskipun telah menjalankan kegiatan pendidikan serta memanfaatkan aset negara.
Kondisi ini semakin memburuk diduga akibat konflik kepentingan, karena pendiri dan pengelola yayasan adalah pejabat aktif di lingkungan Disdikbud Kota Bandar Lampung.
Selain itu, belum ada kejelasan mengenai dukungan administratif dalam penggunaan fasilitas milik negara, terlihat dari pernyataan yang bertolak belakang antara pejabat Disdikbud dan BKAD mengenai keberadaan BAST.
Tidak adanya anggaran untuk SMA Siger dalam RAPBD 2026 serta belum lengkapnya legalitas, menunjukkan adanya tanda-tanda ketidaktepatan dan pengelolaan yayasan pendidikan yang kurang baik.
Keadaan ini berisiko merusak kepastian hukum, keadilan terhadap sekolah swasta lain, serta hak siswa, sehingga memerlukan peninjauan menyeluruh dan penerapan aturan yang ketat oleh pemerintah daerah dan lembaga pengawas.







