, MANGGARAI – Kepala Seksi Hubungan MasyarakatPolres ManggaraiAKP Putu Saba Nugraha mengungkapkan bahwa seorang tahanan dengan inisial HM (25) ditemukan meninggal di dalam ruang karantina Lapas Kelas IIB Ruteng, Nusa Tenggara Timur.
“Pada lokasi kejadian tidak ditemukan petunjuk yang menunjukkan adanya tindak pidana,” ujarnya saat dihubungi, Selasa.
Ia menambahkan bahwa kronologi kejadian dimulai pada hari Minggu (14/12) sekitar pukul 06.30 Wita, saat dilakukan serah terima dan pergantian shift pengawas Lapas Kelas IIB Ruteng.
Saat dilakukan pemeriksaan terhadap Sel Karantina Blok A Kamar 02 yang ditempati korban secara mandiri, petugas menemukan pintu sel tertutup dari dalam menggunakan tripleks tempat tidur.
Merasa curiga terhadap situasi tersebut, tambahnya, petugas kemudian membuka pintu sel dan menemukan korban dalam keadaan tergantung di ventilasi tralis kamar sel menggunakan kain selimut yang biasanya digunakan oleh korban.
“Peristiwa tersebut segera dilaporkan kepada petugas jaga lainnya dan selanjutnya disampaikan ke Polres Manggarai,” katanya.
Berikut adalah beberapa variasi dari teks tersebut: 1. Selanjutnya, petugas piket SPKT Polres Manggarai yang dipimpin oleh Pamapta I Aiptu Ari Erong bersama anggota identifikasi tiba di lokasi kejadian guna melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). 2. Setelah itu, personel piket SPKT Polres Manggarai yang dipimpin oleh Pamapta I Aiptu Ari Erong beserta anggota identifikasi datang ke lokasi kejadian untuk melakukan penyelidikan TKP. 3. Berikutnya, petugas piket SPKT Polres Manggarai yang dipimpin oleh Pamapta I Aiptu Ari Erong bersama anggota identifikasi tiba di lokasi kejadian dalam rangka melaksanakan pengamanan dan pemeriksaan TKP. 4. Selanjutnya, anggota piket SPKT Polres Manggarai yang dipimpin oleh Pamapta I Aiptu Ari Erong bersama tim identifikasi mengunjungi lokasi kejadian untuk melakukan pemeriksaan TKP. 5. Kemudian, petugas piket SPKT Polres Manggarai yang dipimpin oleh Pamapta I Aiptu Ari Erong bersama anggota identifikasi tiba di lokasi kejadian guna melakukan proses olah TKP.
Berdasarkan hasil olah TKP, menurutnya, menunjukkan bahwa korban ditemukan dalam posisi tergantung pada ventilasi trali dengan ketinggian sekitar 140 cm dari lantai di dalam sel.
Korban memakai kain sarung dan di leher korban ditemukan bekas ikatan kain, lidah menonjol dan tergigit, serta keluar cairan dari hidung.
Jenazah korban berikutnya dibawa ke RSUD Ruteng untuk dilakukan pemeriksaan oleh dr Maria Patricia Marisstella. Hasil pemeriksaan menyebutkan tidak adanya tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban.
“Korban dinyatakan meninggal dunia akibat kesulitan pernapasan karena kain yang mengelilingi lehernya,” katanya.
Diketahui bahwa korban sejak tanggal 2 November 2025 dipindahkan dari sel Blok D Kamar D4 ke ruang karantina akibat sering mengancam dan memukul rekan penghuni sel.
Para korban adalah tahanan dengan Nomor Registrasi Perkara B.P-53/2019 dalam perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang masa hukumannya berakhir pada 20 Februari 2027.






