– Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung), Roy Riady, menyampaikan bahwa terdapat 25 pihak yang diuntungkan dalam kasus dugaankorupsidalam program digitalisasi pendidikan yang melibatkan pembelian laptop Chromebook serta sistem Chrome Device Management (CDM) oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada periode 2019 hingga 2022.
Jaksa menyampaikan hal tersebut dalam sidang pembacaan surat dakwaan terhadap tiga tersangka dalam kasus tersebut, yaitu Ibrahim Arief yang dikenal sebagai Ibam, Sri Wahyuningsih, dan Mulyatsyah.
“Para tersangka melakukan tindakan yang melanggar hukum dengan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau sebuah perusahaan yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,18 triliun,” ujar JPU dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2025).
JPU menguraikan 25 pihak yang dimaksud, yaitu Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi masa jabatan 2019-2024Nadiem MakarimSenilai Rp 809,59 miliar serta Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) di bawah Ditjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek tahun 2020–2021 Mulyatsyah 120 ribu dolar Singapura dan 150 ribu dolar Amerika Serikat (AS).
Kemudian, Harnowo Susanto sebesar Rp 300 juta; Dhany Hamiddan Khoir sebesar Rp 200 juta dan 30 ribu dolar AS; Purwadi Susanto serta Suhartono Arham masing-masing 7 ribu dolar AS; Wahyu Arhadi sebesar Rp 35 juta; Nia Nurhasanah sebesar Rp 500 juta; Hamid Muhammad sebesar Rp 75 juta; Jumeri sebesar Rp 100 juta; Susanto sebesar Rp 50 juta; Muhammad Hasbi sebesar Rp 250 juta; dan Mariana Susy sebesar 5,15 miliar.
Selain individu, terdapat juga beberapa perusahaan yang mengalami peningkatan kekayaan, antara lain PT Supertone (SPC) dengan jumlah Rp 44,96 miliar; PT Asus Technology Indonesia (ASUS) sebesar Rp 819,26 juta; PT Tera Data Indonesia (AXIOO) senilai Rp 177,41 miliar; PT Lenovo Indonesia (Lenovo) mencapai Rp 19,18 miliar; PT Zyrexindo Mandiri Buana (Zyrexx) sebesar Rp 41,18 miliar; dan PT Hewlett-Packard Indonesia (Hp) sejumlah Rp 2,27 miliar.
Kemudian, PT Gyra Inti Jaya (Libera) sebesar Rp 101,51 miliar; PT Evercoss Technology Indonesia (Evercross) senilai Rp 341,06 juta; PT Dell Indonesia (Dell) sejumlah Rp 112,68 miliar; PT Bangga Teknologi Indonesia (Advan) mencapai Rp 48,82 miliar; PT Acer Indonesia (Acer) sebesar Rp 425,24 miliar; dan PT Bhinneka Mentari Dimensi sebesar Rp 281,68 miliar.
Pada kasus tersebut, ketiga terdakwa diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,18 triliun, yang mencakup Rp 1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, serta sebesar 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp 621,39 miliar akibat pembelian CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat dalam program digitalisasi pendidikan.
Disebutkan bahwa ketiga tersangka melakukan tindakan ilegal tersebut secara bersama-sama dengan Nadiem dan mantan Staf Khusus Menteri Pendidikan dan Kebudayaan serta Ristek Jurist Tan.
Tindakan yang melanggar hukum dilakukan oleh para terdakwa, antara lain melakukan pembelian alat bantu belajar berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptopChromebookdan CDM pada tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022 yang tidak sesuai dengan rencana pengadaan serta berbagai prinsip pengadaan.
Berdasarkan perbuatannya, ketiga terdakwa dapat diancam dengan hukuman yang diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 bersamaan dengan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, surat pernyataan tuntutan terhadap Nadiem akan dibacakan pada Selasa (23/7) karena persidangannya ditunda akibat penangguhan penahanan sementara, mengingat mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu masih dalam kondisi sakit.(ant/jpnn)






