, JAKARTA – Perkara hukum Nikita Mirzani terhadapReza Gladysmemasuki tahap baru. Tidak puas dengan putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Nikita Mirzani melalui kuasa hukumnya, secara resmi mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Wakil hukum Nikita Mirzani, Galih Rakasiwi menyampaikan bahwa semua dokumen telah selesai dan ditandatangani oleh kliennya.
“Surat kuasa asli telah diterima dan sudah diserahkan untuk mengajukan kasasi,” kata Galih Rakasiwi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (15/12).
Tindakan hukum kasasi diajukan karena pihak terkait tidak setuju dengan keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
“Saya tidak ingin membahasnya sekarang, nanti isinya. Intinya kita tidak setuju dengan putusan pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, termasuk juga tidak sependapat dengan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Oleh karena itu kami mengajukan upaya hukum kasasi,” ujar Galih Rakasiwi.
“Karena dianggap belum mencapai keadilan yang sempurna, tidak sesuai dengan fakta-fakta yang sebenarnya,” tambahnya.
Ia mengatakan, memang klien mereka yang mengajukan permohonan banding hukum.
Sebab Nikita Mirzaniakan berjuang untuk keadilan bagi dirinya hingga batas terakhir.
“Nikita akan memperjuangkan langkah hukum ini hingga batas terakhir. Karena menurutnya, kasus ini belum memberikan rasa keadilan. Belum sesuai dengan fakta-fakta yang ada. Oleh karena itu, tetap akan diperjuangkan hingga upaya hukum terakhir,” kata Galih Rakasiwi.
Sebelumnya, Mahkamah Tinggi DKI Jakarta telah mengumumkan putusan banding terkait dugaan pemerasan Nikita Mirzani terhadap Reza Gladys pada Selasa (9/12).
Dalam pembacaan putusan, sidang hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan permohonan banding tersebut.
Menerima permohonan banding dari Penuntut Umum serta Terdakwa Nikita Mirzani. Mengubah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 262/Pid.Sus/2025/PN Jkt.Sel tanggal 28 Oktober 2025 yang diajukan banding terkait kualifikasi tindak pidana dan hukuman yang diberikan, sehingga putusan selengkapnya adalah sebagai berikut,” kata Hakim Ketua Sri Andini dalam pembacaan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta, Selasa.
Mahkamah memutuskan bahwa Nikita Mirzani secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana berdasarkan UU ITE dan TPPU.
Sebelumnya dalam putusan pengadilan tingkat Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Nikita Mirzani hanya dianggap bersalah terkait pasal UU ITE.
“Menyatakan Terdakwa Nikita Mirzani di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ikut serta dalam perbuatan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan serta/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan niat untuk memperoleh keuntungan pribadi atau orang lain secara melanggar hukum, dengan ancaman pencemaran atau ancaman akan mengungkap rahasia, memaksa seseorang agar memberikan barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain,” ujar Sri Andini.
“Dan turut serta melakukan tindak pidana pencucian uang sesuai dengan dakwaan alternatif Pertama dan Kedua dari Penuntut Umum,” lanjutnya.
Dalam putusan tersebut, majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memberikan hukuman kepada Nikita Mirzani berupa 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar.
“Menghukum terdakwa dengan hukuman penjara selama 6 (enam) tahun; denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan hukuman kurungan selama 3 (tiga) bulan,” ujar Sri Andini.
“Menentukan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telah dilalui oleh Terdakwa dikurangi seluruhnya dari hukuman yang diberikan,” tambahnya.
Sebagai informasi, di tingkat pengadilan, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Nikita Mirzani bersalah secara sah dan meyakinkan berdasarkan pasal UU ITE.
Terhadap tindakannya, Nikita mendapatkan hukuman penjara selama 4 tahun serta denda sebesar Rp 1 miliar.
“Memberikan hukuman penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar kepada terdakwa, dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayarkan akan diganti dengan hukuman kurungan selama 3 bulan,” kata hakim di ruang persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Selanjutnya, putusan tersebut lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan yang diajukan oleh JPU.
Karena dalam perkara, Nikita Mirzani dijatuhi hukuman penjara selama 11 tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar, dengan ketentuan jika denda tersebut tidak terbayarkan maka akan diganti dengan hukuman kurungan selama 6 bulan.(mcr7/jpnn)






