Oleh Pius Lustrilanang, Aktivis Reformasi 199 dan korban penghilangan paksa rezim Orde Baru
Setiap kali musim hujan tiba, beberapa daerah di Sumatera kembali terendam banjir. Sungai meluap, persawahan rusak, rumah tergenang, jalur pengiriman terganggu, serta ribuan penduduk harus meninggalkan tempat tinggalnya.
Pola yang terjadi berulang setiap tahun, seakan-akan banjir telah menjadi kejadian biasa yang dianggap sebagai nasib. Yang berubah hanyalah tingkatnya. Dampaknya semakin meluas dan lebih berat. Namun, pemerintah masih ragu untuk menyebutnya secara langsung sebagai bencana nasional.
Keraguan ini bukan hanya masalah istilah administratif, tetapi lebih pada bagaimana negara memahami kenyataan. Ketika suatu bencana melibatkan beberapa kabupaten dan provinsi, terjadi secara berulang dalam sistem, serta melebihi kemampuan pemerintah daerah, maka secara esensial hal itu sudah menjadi isu nasional. Menolak mengakui hal tersebut berisiko menghambat pencarian solusi yang lebih mendalam dan berkelanjutan.
Di dalam buku “Risk Society” (1992), Ulrich Beck menyampaikan bahwa bencana yang terjadi di masa kini jarang murni bersifat alami. Bencana tersebut justru lahir dari interaksi antara alam dan tindakan manusia, seperti perencanaan ruang yang tidak tepat, eksploitasi sumber daya yang tidak terkendali, serta pembangunan yang mengabaikan kemampuan lingkungan untuk menopangnya.
Banjir yang terjadi di Sumatera menunjukkan tanda-tanda tersebut secara jelas. Deforestasi di hulu, perubahan penggunaan lahan, melemahnya perlindungan daerah resapan, serta sistem drainase perkotaan yang ketinggalan, telah menciptakan ancaman yang besar sebelum hujan turun.
Curah hujan yang sangat tinggi sering kali menjadi alasan utama. Padahal, hujan hanya sebagai pemicu, bukan penyebabnya. Akar permasalahannya bersifat struktural sehingga dampaknya meluas dan terulang kembali.
Skala Dampak dan Kebutuhan Tanggapan
Dalam konteks tata kelola publik, risiko dikategorikan sebagai “nasional” bukan karena labelnya, tetapi karena besarnya dampak dan kebutuhan respons yang diperlukan. Christopher Hood dalam bukunya The Art of the State (1998) menekankan bahwa ketika masalah melebihi batas sektoral dan otoritas lokal, pemerintah harus hadir dengan pendekatan whole-of-government.
Banjir Sumatera memenuhi kriteria tersebut. Kejadian ini terjadi di berbagai daerah, menyebabkan kerugian sosial-ekonomi yang besar, mengganggu pasokan pangan dan distribusi logistik, serta memberatkan kelompok yang paling rentan.
Selain kerugian finansial, banjir juga menyebabkan dampak sosial yang sering kali tidak dihitung secara langsung, seperti terputusnya akses pendidikan, meningkatnya ancaman kesehatan, serta hilangnya rasa aman masyarakat terhadap masa depan. Secara inti, seluruh komponen bencana nasional sudah terpenuhi.
Kemudian, mengapa status bencana nasional sering tidak diberikan? Jawabannya tidak sepenuhnya bersifat teknis. Penetapan bencana sebagai kejadian nasional memiliki implikasi politik dan keuangan. Mulai dari kebutuhan anggaran yang besar, koordinasi antar kementerian, serta pengakuan bahwa masalah ini bukan hanya kesalahan daerah, melainkan tanggung jawab bersama.
Di tengah proses birokrasi, pengakuan sering kali lebih rumit dibandingkan penanganan darurat yang bersifat sementara. Akibatnya, tindakan yang diambil cenderung bersifat sementara dan tidak permanen. Bantuan logistik diberikan, perbaikan darurat dilakukan, lalu fokus beralih hingga musim hujan berikutnya tiba.
Amartya Sen dalam buku “Development as Freedom” (1999) menegaskan bahwa kegagalan sebuah negara tidak hanya terjadi ketika ia tidak melakukan tindakan, tetapi juga ketika ia salah memahami masalah. Kesalahan dalam diagnosis akan menghasilkan kebijakan yang selalu ketinggalan dari perubahan risiko yang dihadapi masyarakat.
Akibat dari pendekatan ini nyata adanya. Pemerintah daerah terpaksa menanggung beban yang melebihi kemampuan keuangan dan teknisnya. Masyarakat terjebak dalam siklus ketidakstabilan yang tidak pernah terputus. Sementara itu, akar masalah seperti pengaturan tata ruang, penegakan hukum lingkungan, rehabilitasi hutan, serta adaptasi terhadap perubahan iklim, tetap berada di luar prioritas nasional, seolah-olah bukan menjadi tanggung jawab bersama.
Negara Harus Berani Jujur
Menggolongkan banjir Sumatera sebagai bencana nasional tidak berarti mengurangi peran pemerintah daerah. Justru sebaliknya, hal ini menjadi syarat agar pemerintah pusat atau negara mengambil tanggung jawab yang strategis. Negara perlu hadir, bukan hanya ketika air telah membanjiri rumah warga, tetapi jauh sebelumnya: dalam kebijakan tata ruang yang kuat, pengawasan izin yang konsisten, rehabilitasi lingkungan yang berkelanjutan, serta integrasi pembangunan dengan risiko iklim.
James C Scott dalam bukunya “Seeing Like a State” (1998) memperingatkan tentang risiko yang muncul ketika negara mengurangi realitas yang rumit menjadi kategori administratif yang mudah dikelola. Banjir di Sumatera merupakan contoh nyata. Ketika dampaknya bersifat nasional namun penanganannya bersifat lokal, pemerintah akan selalu kewalahan menghadapi situasi sebenarnya di lapangan.
Pada akhirnya, menyebut banjir Sumatera sebagai bencana nasional bukan sekadar ucapan atau perhatian berlebihan. Ini berkaitan dengan keberanian pemerintah dalam menghadapi kenyataan tentang besarnya tantangan yang dihadapi. Negara yang dewasa tidak ragu dalam mengakui realitas. Ia menyadari bahwa mengakui fakta adalah langkah awal untuk memperbaikinya.
Jika tidak, banjir akan terus muncul, korban akan terus bertambah, dan setiap tahun kita akan mengajukan pertanyaan yang sama. Padahal, jawabannya sudah lama tersedia di depan mata.***
Disclaimer: Artikel ini bukan hasil karya jurnalistik dari Pikiran Rakyat. Kolom opini merupakan ruang bagi para akademisi/ahli/praktisi di bidang tertentu untuk menyampaikan pandangan atau ide mereka.






