Ayah Resbob siapa? Viral Youtuber ditangkap polisi usai diduga lontarkan ujaran kebencian terhadap suku Sunda

Pedoman Tangerang – Kasus hukum yang melibatkan Youtuber Resbob, yang memiliki nama asli Adimas Firdaus, masih menjadi sorotan luas masyarakat.

Konten siaran langsung yang ia buat berujung pada proses hukum serius setelah dinilai mengandung ujaran kebencian bernuansa suku.

Bacaan Lainnya

Setelah sempat masuk dalam daftar pencarian aparat, Resbob akhirnya berhasil diamankan kepolisian di wilayah Jawa Tengah pada Senin, 15 Desember 2025.

Penangkapan ini mengakhiri pelariannya selama beberapa hari sejak status tersangka diumumkan.

Pernyataan Saat Live Streaming Menimbulkan Kemarahan Masyarakat

Penetapan Resbob sebagai tersangka berawal dari pernyataannya dalam sebuah siaran langsung YouTube yang kemudian menyebar luas di media sosial.

Pernyataan itu dianggap mengandung unsur merendahkan dan membenci suku Sunda, sehingga memicu respons keras dari berbagai pihak.

Tidak dapat dihindari, munculnya gelombang kemarahan masyarakat. Bahkan, rumah Resbob pernah dikunjungi oleh sekelompok massa. Kondisi ini menyebabkan ibunya, Putri, merasa takut dan memutuskan untuk berpindah ke tempat lain demi menjaga keselamatannya.

Selain itu, adik Resbob yang dikenal dengan nama Bigmo atau Muhammad Jannah juga mengakui mendapatkan tekanan mental serta ancaman dari beberapa netizen akibat peristiwa tersebut.

Polisi Menegaskan Proses Hukum Tetap Berlangsung

Saat ini, Resbob sedang menjalani pemeriksaan yang ketat di Polda Jawa Barat. Kepala Bidang Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, mengatakan bahwa aparat kepolisian telah bekerja sama dengan tokoh masyarakat serta berbagai pihak sebelum melanjutkan penyelesaian kasus tersebut.

Menurut Hendra, pernyataan yang disampaikan Resbob tidak boleh dianggap remeh karena mengandung unsur permusuhan berdasarkan etnis.

“Jika tujuannya hanya mencari sensasi atau meningkatkan ketenaran dengan cara yang salah, dampaknya justru lebih besar. Oleh karena itu, proses hukum tetap kami lanjutkan,” tegas Hendra.

Karena perbuatannya, Resbob terancam hukuman maksimal enam tahun penjara. Ia dituntut dengan Pasal 28 ayat (2) bersamaan dengan Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, yang mengatur larangan penyebaran informasi yang mengandung kebencian berdasarkan SARA.

Latar Belakang Keluarga Resbob Mendapat Perhatian

Di tengah maraknya pemberitaan mengenai kasus ujaran kebencian ini, latar belakang keluarga Resbob juga menjadi perhatian masyarakat. Terungkap bahwa ayah Resbob, Mohammad Nashihan, pernah terlibat dalam perkara hukum yang besar.

Data tersebut sebelumnya disampaikan oleh Bigmo dalam sebuah konten bersama Pandji Pragiwaksono, meskipun pada saat itu tidak dijelaskan secara rinci.

Baru-baru ini diketahui bahwa Mohammad Nashihan pernah terlibat dalam kasus korupsi dana asuransi kesehatan serta dana pensiun atau Jaminan Hari Tua (JHT) pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Kota Batam. Perkara tersebut menyebabkan kerugian negara sekitar Rp55 miliar.

Pengadilan menghukum Nashihan selama 10 tahun 6 bulan di penjara, denda sebesar Rp600 juta, dan wajib membayar uang pengganti senilai Rp54,9 miliar.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *