– JAKARTA – PT Toba Pulp Lestari Tbk(TPL) menyatakan siap menghadapi audit dan penilaian keseluruhan oleh pemerintah. “Manajemen PT Toba Pulp Lestari Tbk menghargai keputusan dan tindakan pemerintah dalam melakukan audit serta evaluasi menyeluruh terhadap perusahaan,” ujar Direktur PT Toba Pulp Lestari Tbk Anwar Lawden dalam pernyataan resminya yang dilansir Rabu (17/12).
TPL menyampaikan sikap kerja sama ini setelah instruksi Presiden Prabowo Subianto kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap perusahaan tersebut.
Audit ini dilakukan setelah beberapa perusahaan diduga menjadi salah satu faktor penyebab bencana banjir dan tanah longsor di kawasan Sumatera Utara (Sumut) serta sekitarnya.Auditterhadap TPL merupakan bagian dari langkah besar pemerintah dalam mengatur perusahaan yang diduga berkaitan dengan bencana ekologis yang terjadi di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Hal ini sejalan dengan komitmen perusahaan dalam menjalankan kegiatan sesuai dengan izin, prosedur, peraturan, dan ketentuan yang berlaku, serta terus menerapkan prinsip-prinsip pengelolaan hutan yang berkelanjutan dalam mengelola konsesinya.
“PT Toba Pulp Lestari Tbk secara penuh mendukung dan bersikap kooperatif serta terbuka terhadap proses audit dan evaluasi yang akan dilakukan guna memastikan tata kelola dapat berjalan lebih baik,” ujar Anwar.
Sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup Raja Juli Antoni menyampaikan pada Senin (15/12), Presiden Prabowo Subianto memerintahkan dilakukannya audit dan evaluasi menyeluruh terhadap PT Toba Pulp Lestari yang beroperasi di Sumatera Utara.
“Khusus untuk PT Toba Pulp Lestari, PT TPL, yang sering disebut dalam berita, Bapak Presiden memerintahkan kami untuk melakukan audit dan evaluasi menyeluruh,” ujar Raja Juli di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (15/12).
Tim Penanggulangan Wilayah Hutan (Satgas PKH) mencatat paling sedikit 31 perusahaan sedang dalam penyelidikan terkait dugaan menjadi penyebab utama bencana banjir dan tanah longsor di tiga provinsi tersebut.
Perusahaan-perusahaan tersebut diduga melakukan kegiatan yang merusak lingkungan di kawasan daerah aliran sungai (DAS) dan menyebabkan kerusakan hutan yang memperburuk dampak banjir bandang.
Rincian tersebut mencakup sembilan perusahaan di Aceh, delapan di Sumatera Utara (termasuk kelompok pemegang hak atas tanah), serta 14 entitas perusahaan lokal di Sumatera Barat yang menjadi fokus penyelidikan Satgas PKH.
Raja Juli menekankan bahwa bila terjadi pelanggaran aturan, akan diberikan sanksi yang tegas, termasuk kemungkinan pencabutan atau pengurangan luas lahan PBPH (Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan) yang diurus oleh perusahaan.(esy/jpnn)







