Satgas PKH Minta BPKP Hitung Kerugian Lingkungan Banjir Sumatera

Tim Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) terus melakukan penyelidikan lebih lanjut mengenai bencana ekologis yang terjadi di Sumatera. Fenomenabanjirdan tanah longsor di area tersebut diduga berasal dari tindakan ilegal yang dilakukan oleh beberapa perusahaan.

Kepala Divisi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung, Sugeng Riyanta menyatakan, pihaknya saat ini sedang meneliti kerugian lingkungan terkait kasus tersebut. “Kami mengajak BPKP untuk menentukan besaran kerugian lingkungan,” ujar Sugeng pada Selasa, 16 Desember 2025.

Bacaan Lainnya

Menurut Sugeng, perhitungan kerugian lingkungan dilakukan sebagai bentuk permintaan pertanggungjawaban terhadap perusahaan yang melakukan tindak pidana. “Perusahaan yang menyebabkan kerusakan harus bertanggung jawab untuk memperbaikinya,” kata Sugeng.

Sugeng menyatakan, pihak berwajib telah menemukan bukti kuat mengenai terjadinya tindak pidana di kawasan Tapanuli yang turut serta menyebabkan bencana ekologis. “Bukti-bukti tersebut jelas, peristiwa yang terjadi nyata, dan korban juga ada, tidak mungkin lagi ditolak,” ujar Sugeng.

Menurut Sugeng, tindakan ilegal yang dilakukan oleh perusahaan di Tapanuli menjadi salah satu penyebab utama terjadinya bencana banjir dan tanah longsor. Ia menganggap ada hubungan kausal antara tindak pidana tersebut dengan bencana lingkungan.

Kepala Direktorat Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Mohammad Irhamni menyatakan, kejadian di Tapanuli merupakan tindakan pidana yang luar biasa. “Kami terapkan hukuman seumur hidup serta tindak pidana pencucian uang,” katanya pada kesempatan yang sama.

Menurut Irhamni, pihaknya saat ini masih dalam proses mencari pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban secara hukum terkait kejadian tersebut. Sampai saat ini, polisi belum mengumumkan tersangka.

Irhamni sebelumnya menyampaikan, penyidik masih mengumpulkan bukti-bukti, termasuk memeriksa saksi-saksi guna memperkuat konstruksi hukum terkait kejadian tersebut. “Tersangkanya nanti akan kami umumkan kepada masyarakat, mungkin akhir pekan ini,” ujarnya di Gedung Kejaksaan Agung pada Senin, 15 Desember 2025.

Penyidik telah memanggil sebanyak 19 saksi, di mana 16 di antaranya merupakan karyawan PT TBS. Sisanya, yaitu 3 orang, merupakan ahli dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Utara, Balai Pengelolaan Hutan Lestari, serta ahli bidang pertanahan.

Penyelidikan dugaan tindak pidana bermula dari temuan kayu bulat di Daerah Aliran Sungai (DAS)Garoga, Tapanuli Selatan dan DAS Anggoli, Tapanuli Tengah pada saat kejadian bencana ekologis terjadi di kawasan Sumatera Utara. “Sebagian besar kayu tersebut berasal dari PT TBS,” ujar Irhamni.

Ade Ridwan Yandwiputraberpartisipasi dalam penulisan artikel ini

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *