Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menyatakan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) telah menganut prinsip diferensiasi fungsional. Prinsip ini membagi dengan jelas tugas dan wewenang aparat.penegak hukum.
“Prinsip ini kami tetapkan secara jelas dalam Pasal 2 KUHAP yang baru,” kataEddy Hiariejdalam webinar nasional dengan tema Analisis Akademik KUHAP 2025 yang diadakan oleh Asosiasi Pengajar Hukum Pidana dan Kriminologi (Asperhupiki) pada hari Kamis, 18 Desember 2025.
Ia menjelaskan prinsip diferensiasi fungsi menekankan bahwa fungsi penyidikan diberikan kepada Polri, fungsi penuntutan diserahkan kepada jaksa sebagai penuntut umum. Fungsi penyelesaian perkara di pengadilan diberikan kepada hakim, fungsi pembelaan dan bantuan hukum kepada advokat, serta fungsi pembimbingan terhadap terpidana diberikan kepada pembimbing kemasyarakatan.
Eddy menyatakan bahwa penyebutan secara jelas asas diferensiasi fungsional dalam KUHAP ini bertujuan untuk menegaskan bahwa setiap aparat penegak hukum memiliki posisi yang seimbang dalam sistem peradilan pidana nasional yang terpadu. Asas ini menjadikan polisi sebagai penyidik utama serta memperkuat posisi jaksa sebagai penuntut umum tunggal.
Eddy menyatakan bahwa penunjukan Polri sebagai penyidik utama tidak membuat Polri menjadi lembaga eksklusif yang memiliki wewenang penyidikan. Pasalnya, KUHAP baru masih mengakui adanya penyidik dari kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi, Tentara Nasional Indonesia, serta penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) dan penyidik khusus. “Penyidik Kejaksaan, KPK, dan TNI tetap dikecualikan dari tugas koordinator dan pengawasan Polri sebagai penyidik utama,” ujarnya.
Di sisi lain, lanjut Eddy, posisi jaksa sebagai penuntut tunggal dalam Pasal 64 menunjukkan bahwa KUHAP baru juga menganut asasdominus litisatau jaksa sebagai pengawas perkara. Peraturan baru ini juga menetapkan mengenai koordinasi antara penyidik dan penuntut umum dalam bab khusus. Hal ini memungkinkan keduanya untuk saling berkoordinasi sejak dikeluarkannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) hingga perkara diserahkan ke pengadilan.
“Kami berharap dalam sistem peradilan pidana tidak terjadi saling tukar-menahan antara aparat penegak hukum sehingga dapat menjamin kepastian hukum bagi para pencari keadilan,” ujarnya.
Sebelumnya, kritik terhadap penerapan prinsip perbedaan fungsi dandominus litisdalam KUHAP pernah diatur dalam pasalTempoyang dirilis pada 29 September 2025. Dalam artikel dengan judul “Perebutan Kendali Penyelidikan Kasus Hukum dalam KUHAP “, peneliti Indonesia Judicial Research Society (IJRS), Matheus Nathanael Siagian, menyatakan penerapan kedua prinsip tersebut berpotensi memberikan wewenang yang berlebihan kepada lembaga penegak hukum.
Matheus menjelaskan dominus litisakan memberikan kebijaksanaan wewenang kepada kejaksaan, sementara prinsip perbedaan fungsi akan menguntungkan polisi. “Yang diusung oleh konsorsium masyarakat sipil adalah agar setiap penanganan perkara tidak dikuasai oleh satu aparat penegak hukum saja,” katanya.
Menurut Matheus, setiap lembaga penegak hukum seharusnya saling mengawasi bukan sekadar berkoordinasi. Setiap tindakan dari aparat harus diawasi oleh pihak lain agar mengurangi risiko korupsi maupun kekuasaan yang tidak terkendali dalam menangani perkara pidana.
Alih-alih memberikan wewenang tambahan kepada lembaga penegak hukum, ia mendorong para pembuat undang-undang untuk menciptakan sistem pengawasan dan pengaduan bagi masyarakat yang terkena dampak dari penanganan perkara. Salah satu caranya adalah dengan menyediakan tempat pengaduan bagi masyarakat yang merasa dirugikan akibat tindakan aparat yang tidak sesuai dalam menangani kasus pidana.
“Karena, jika tidak ada jalur pengaduan yang resmi, masyarakat akan mengambil keputusan sendiri melalui cara-cara di jalan, seperti menyebarkan informasi melalui media sosial,” katanya.
Selanjutnya, revisi KUHAP disahkan dalam sidang paripurna DPR pada Selasa, 18 November 2025. Pengesahan tersebut mendapat penolakan dari berbagai pihak, termasuk di dalamnya koalisi masyarakat sipil. Koalisi ini menganggap bahwa revisi KUHAP yang baru disahkan tidak selaras dengan reformasi kepolisian karena isi dari revisi tersebut memberikan wewenang yang lebih besar kepada Polri tanpa adanya sistem pengawasan yang memadai.
Rancangan yang telah disahkan menjadi undang-undang dianggap akan memperkuat dominasi kekuasaan serta memperluas kewenangan polisi. Akibatnya, regulasi tersebut dinilai akan memperpanjang penggunaan wewenang secara keliru.






