YouTuber Adimas Firdaus atau Resbob, Mahasiswa Tiga Semester, Viral karena Ujaran Kebencian

Berikut ini adalah profil YouTuber Resbob atau Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan.

Nama mereka menjadi topik pembicaraan dalam beberapa minggu terakhir.

Bacaan Lainnya

Tidak tanpa alasan, ia dilaporkan terkait dugaan pelanggaran pernyataan permusuhan.

Dan setelah melarikan diri, Resbob akhirnya ditangkap oleh Direktorat Reserse Siber Polda Jabar, Senin (15/12/2025).

Berita penangkapan Resbob menyebar di media sosial.

Lantas siapa Resbob?

Profil 

Resbob bukanlah nama aslinya. 

Namanya asli Adimas Firdaus.

Tokohnya sering muncul di layar para streamer.

Ia dikenal sebagai YouTuber. 

Bersama saudara kandungnya, Muhammad Jannah yang lebih dikenal dengan nama Bigmo.

Mahasiswa Semester 3

Resbob diketahui masih terdaftar sebagai seorang mahasiswa.

Dilansir dari Surya.co.id, ia dikabarkan sedang menempuh studi di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FICIP) Universitas Wijaya Kusuma Surabaya (UWKS) pada semester tiga.

Namun, pihak kampus menyampaikan bahwa Resbob sering tidak hadir.

Pihak UWKS juga tidak tinggal diam.

Rektor Universitas Widyasatwa Kebangsaan (UWKS), Nugrahini Susantinah Wisnujati, menyatakan bahwa pihak kampus telah memberikan sanksi berupa penghapusan status sebagai mahasiswa terhadap Resbob.

“Keputusan ini diambil setelah kami melakukan pemeriksaan yang mendalam, objektif, dan berdasarkan Peraturan Rektor UWKS Nomor 170 Tahun 2023 mengenai Kode Etik dan Tata Pergaulan Mahasiswa,” kata Nugrahini, Senin.

“Tindakan tersebut (ucapan permusuhan) merupakan pelanggaran yang serius dan tidak mencerminkan nilai-nilai Pancasila maupun sifat serta budaya UWKS,” katanya.

Di UWKS, Resbob juga turut serta dalam organisasi Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI).

Namun, Resbob tercatat sebagai anggota biasa, bukan sebagai pengurus.

Akibat tindakannya, Resbob dipecat sebagai anggota GMNI.

Ketua DPC GMNI Surabaya, Virgiawan Budi Prasetyo, menegaskan bahwa sikap Resbob merupakan pelanggaran yang sangat serius.

Mereka juga menyampaikan bahwa keputusan pemecatan terhadap Resbob telah disampaikan kepada DPD Jawa Timur dan DPP GMNI.

“Pernyataan tersebut tidak mencerminkan sikap GMNI. Ini murni masalah pribadi,” ujar Virgiawan, Senin.

“Keputusan pemberhentian telah melalui prosedur organisasi dan telah kami sampaikan ke DPD Jawa Timur hingga DPP GMNI,” tambahnya.

Dilaporkan Gegara Ujaran Kebencian

Kemungkinan pernyataan yang mengandung rasa benci terhadap suku Sunda bukanlah kasus pertama yang menimpa Resbob.

Ia pernah dilaporkan kepada pihak berwajib pada bulan September 2025, karena melecehkan Azizah Salsha.

Laporan tersebut dibuat oleh ayah Azizah Salsha, Andre Rosiade, dengan nomor Laporan Polisi LP/B/387/VIII/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Ditangkap Polisi

Resbob ditangkap ketika berada di Semarang, Jawa Tengah, setelah sebelumnya pindah-pindah tempat.

Ditangkap pada pukul 13.00 WIB. Ia (Resbob) sempat melarikan diri ke Surabaya, Surakarta, dan Semarang. Ia terlibat dalam penyebaran ujaran kebencian karena telah merendahkan salah satu suku (Sunda) serta menghina para pendukung sepak bola (Viking), jelas Dirresiber Polda Jabar, Kombes Resza Ramadianshah, Senin, seperti dikutip TribunJabar.id.

Titipkan Ponsel ke Pacar

Untuk mengelabui polisi, Resbob diketahui sering berpindah kota guna menghindari pengejaran dari pihak berwenang.

Ia juga pernah menyampaikan ponsel kepada kekasihnya agar lokasi ponsel tersebut tidak bisa di lacak oleh polisi.

“Selama masa pelariannya, dia sendirian, lalu tetap berkomunikasi dengan kekasihnya di Surabaya. Bahkan ponselnya sempat disimpan oleh kekasihnya untuk menipu kami,” kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan, Senin.

Resbob diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan penyebaran materi yang mengandung penghinaan terhadap suku Sunda.

Ia terkena Pasal 28 ayat (2) bersama Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun kurungan.

Petugas kepolisian akan melakukan penahanan terhadap tersangka guna proses hukum yang lebih lanjut.

Selain itu, Polda Jabar sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini karena diduga Resbob terlibat dengan pihak lain dalam menyusun konten. (*)

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Erik S, TribunJabar.id/Nazmi Abdurrahman, Surya.co.id/Sulvi Sofiana)(/Desi Triana)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *