Delpedro Ditetapkan sebagai Pelaku Penyebar Konten Provokatif Demo Agustus 2025

Jakarta, IDN Times– Delpedro Marhaen, Direktur Eksekutif Lokataru, dituduh memicu keributan dalam demonstrasi Agustus 2024 melalui unggahan di media sosial. Ia dituduh melakukan tindakan tersebut bersama tiga tersangka lainnya, yakni admin @gejayanmemanggil Syahdan Husein, staf Lokataru Foundation Muzaffar Salim, serta mahasiswa Universitas Riau Khariq Anhar.

Seseorang yang melakukan, memerintahkan, atau ikut serta dalam tindakan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan serta/atau mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bersifat memicu, mengajak, atau mempengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa benci atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, agama, keyakinan, jenis kelamin, disabilitas mental atau disabilitas fisik,” kata jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2025).

Bacaan Lainnya

Jaksa menyatakan Delpedro, Muzaffar, Syahdan, dan Khariq membentuk atau bergabung dengan kelompok media sosial guna berkomunikasi secara intensif dengan pihak yang sejalan dengan pandangan mereka. Jaksa menuturkan aparat kepolisian menemukan 80 unggahan kolaborasi konten yang bersifat memicu dan bertujuan menciptakan rasa benci terhadap pemerintah di media sosial Instagram yang disebar oleh Delpedro dkk dalam periode 24 hingga 29 Agustus 2025.

“Bahwa selain melakukan unggahan dan atau unggahan kolaborasi yang berisi isi penghasutan oleh para terdakwa, para terdakwa juga mengunggah konten media sosial Instagram lainnya dengan tujuan memicu kerusuhan di masyarakat, yaitu melalui unggahan dan atau unggahan kolaborasi antara akun media sosial Instagram @gejayanmemanggil, @aliansimahasiswapenggugat, @blokpolitikpelajar, @lokataru_foundation yang dikelola oleh para terdakwa,” ujar jaksa.

“Menciptakan efek jaringan di mana tingkat interaksi konten atau engagement dari pengikut atau followers semua akun tersebut digabungkan, menghasilkan sinyal yang sangat kuat bagi algoritma bahwa ini adalah gerakan utama yang perlu dipromosikan,” tambah jaksa.

Jaksa menyatakan penggunaan tagar yang konsisten seperti #indonesiagelap, #gejayanmemanggil, #bubarkandpr di semua unggahan membentuk kampanye terpadu yang mudah ditemukan dan dilacak oleh algoritma sebagai topik utama. Jaksa mengungkapkan adanya keributan dalam aksi demonstrasi pada 25-30 Agustus 2025.

“Bahwa tindakan para terdakwa dalam mengunggah informasi elektronik berupa konten media sosial Instagram yang mengandung unsur hasutan telah memicu kerusuhan di masyarakat sejak tanggal 25 Agustus 2025, sehingga menyebabkan kerusakan pada fasilitas umum, adanya aparat pengamanan yang luka, kerusakan kantor pemerintahan, serta menimbulkan rasa tidak aman bagi masyarakat luas,” kata jaksa.

Siap Diajukan, Berkas Delpedro Diserahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *